Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:13 WIB

Kasus ULP di PN Klas 1A Khusus Bandung,

Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan

foto

www.transaktualonline.com

Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Regi Artaputrawan dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) atau dua puluh bulan dan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pembacaan Surat Tuntutan kurang lebih 131 (seratus tiga puluh satu) halaman tersebut tak sampai selama 10 (sepuluh) menit. Ini atas permintaan Ketua Majelis Hakim Dr. Rachmawati.

"Silakan baca amarnya saja, kasian Terdakwa sudah lama menunggu," ujar Hakim Dr. Rachmawati di Ruang Sidang III Pengadilan Tipikor PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025.

Selesai pembacaan Surat Tuntutan, Ketua Majelis Hakim bersama Terdakwa Regi Artaputrawan menghitung sudah berapa lama Terdakwa ditahan yang dijawab Terdakwa sudah 6 (enam) bulan. Terdakwa memang sudah ditahan sejak tanggal 9 Agustus tahun 2024.

Terdakwa Regi Artaputrawan dituntut sesuai dengan Dakwaan Kedua yaitu  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Pasal 11 UU tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Regi Artaputrawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada awalnya saat Terdakwa ditunjuk menjadi Anggota Pokja Pemilihan 5 ULP Kota Bandung pada 2024. Bersama dengan Adya Wardana, Dani Ismawan, Galuh Ressa Mahardika dan Reza Purnama Djaja, mereka kemudian ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan penyedia dalam 13 tender pengadaan di ULP Kota Bandung.

Namun kemudian, sebelum pengumuman tender resmi ditayangkan, Regi malah menghubungi dua pihak perusahaan berinisial RH alias Mamet dan WS alias Willy. Regi mengirimkan dokumen persiapan lelang kepada keduanya dan sempat membahas mengenai imbalan Rp 100 juta untuk pengkondisian pelaksanaan tender tersebut.

Pihak RH dan WS kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 25 juta kepada Regi. Uang itu digunakan Regi untuk membuat dokumen penawaran 3 (tiga) proyek di Kota Bandung, yang sebelumnya telah disesuaikan dengan dokumen persiapan lelang yang secara resmi belum diumumkan.

Namun perusahaan RH dan WS ternyata gagal memenangkan tender yang sebelumnya telah diatur Regi. Tak mau lumbung penghasilan haramnya hilang, Regi lantas memainkan cara lain supaya kedua pihak swasta itu tetap bisa menggarap proyek di Kota Bandung.

Namun kemudian pada bulan Juni 2024 Terdakwa menunjuk RH dan WS sebagai penyedia dalam pekerjaaan rumputnisasi Cibarunay yang pengadaannya dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung dimana untuk itu pada tanggal 7 Juni 2024, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 30,2 juta yang ditransfer oleh RH.

Tak hanya kepada RH dan WH, Terdakwa juga menerima pesanan dokumen persiapan lelang yang belum resmi diumumkan UKPBJ Kota Bandung. Ada sekira 8 (delapan) pihak yang kemudian berkomunikasi dengan Terdakwa dan dokumen itu dikirimnya melalui email untuk tender sejumlah proyek di Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, Terdakwa mendapat total 23 transfer uang ke berbagai bank untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung. Jumlahnya yang terkecil mulai dari Rp 2 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 70 juta.

Jaksa Penuntut Umum lalu memaparkan bahwa Terdakwa menerima uang dari seseorang berinisial DR dan FS untuk penyusunan dokumen penawaran sejumlah proyek. DR mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Terdakwa, tapi pada akhirnya mereka gagal ditunjuk menjadi pemenang proyek. Karena gagal, Terdakwa lalu mengatur perusahaan DR dan FS supaya bisa menggarap proyek lain di Kota Bandung.

Terdakwa juga dinyatakan menerima uang dari seseorang berinisial AI. Dari AI, Terdakwa mendapat uang Rp 15 juta sebagai bagian fee untuk pengkondisian proyek di Kota Bandung.

Selain itu Terdakwa mendapat uang dari seseorang berinisial AM alias Banet Rp 55 juta pada 10 Januari 2024. Uang itu sebagai imbalan dari pengkondisian proyek pembangunan gedung di Kota Bandung.

Meski sudah diberi uang Rp 55 juta, Regi ternyata meminta tambahan kepada AM. Pada April dan Mei 2024, Regi kembali mendapat transfer uang dengan total 30 juta. Tapi pada akhirnya, setelah diumumkan, perusahaan AM ternyata gagal memenangkan tender proyek tersebut. Terdakwa lalu mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 75 juta kepada AM. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Surat Pembelaan atau Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.

 

(ysch/transaktualonline).