
Bandar baru Deli Serdang, Sumut, - Modus operandi yang dipertontonkan Sekolah Tinggi (STT) Gereja Methodist Indonesia (GMI) Bandar baru, yang beralamat di jalan Bukum nomor 145 Bandar baru, kecamatan, Sibolangit, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari masyarakat.
Pasalnya, sejak berdirinya kampus tersebut, hingga saat berita ini dilansir, perguruan tinggi ini tidak "Terakreditasi" (tidak memiliki Akreditasi Institusi). Padahal instrumen akreditasi institusi telah diberlakukan sejak tahun 2004, sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Dikutip dari statemen Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), "Kampus yang tidak terakreditasi harus tutup" yang artinya, Ijazah yang dikeluarkan TIDAK DIAKUI alias abal-abal/bodong". Sebab, akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi & penilaian secara konprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu & kapasitas penyelenggaraan program Tridarma perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
Salah satu konsekwensi yang harus dihadapi perguruan tinggi ketika belum memenuhi standar akreditasi adalah, tidak bisa meluluskan mahasiswa.
Sumber yang layak dipercaya, yang notabene juga sebagai dosen pada STT GMI Bandar baru tersebut, ketika dikonfirmasi melalui telefon apa benar STT GMI Bandar baru tidak terakreditasi, "Benar pak, sejak berdiri STT GMI Bandar baru hingga sekarang tidak terakreditasi" Tegasnya.
lanjut sumber, "Akreditasi program studi (Prodi) S1, tahun 2016 sudah ada. Prodi S2, tahun 2019 kalau saya tidak salah ingat juga sudah ada. Akreditasi Prodi S2 STT GMI Bandar baru sudah kadaluarsa, sehingga pada tahun ini STT GMI Bandar baru tidak lagi membuka penerimaan mahasiswa" jelasnya kepada wartawan.
Seorang mahasiswa lulusan tahun 2024 Mei lalu ketika dikonfirmasi apa ada keluhan mengenai ijazahnya, mengatakan "Saya mengalami kendala tidak bisa ikut melamar Calon pegawai negeri sipil (CPNS) ketusnya kepada wartawan Trans Aktual Online.
Sejumlah masyarakat sekitar kota Medan kepada wartawan TransAktual mengatakan, agar pimpinan STT GMI Bandar baru bertanggung jawab dalam hal ini.
Sebab, ijazah tanpa Penomoran Induk Nasional (PIN), atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tidak dapat disebut sebagai Ijazah yang sah. Kemudian, pihak yang menerbitkan ijazah tersebut dapat dikenakan sanksi Administratif atau Pidana.
Penulis berita, Parulian Sitohang.