Senin, 16 Maret 2026 | 09:49 WIB

Akhirnya Pelaku Penyalahgunaan BBM Bio solar Bersubsidi Di pondok Batu Sarudik Jadi Tersangka

foto

Tapteng(transaktualonline.com)   

Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak jenis bio solar yang beroperasi kurang lebih lima tahun(5 thn) Tampa memiliki ijin penyaluran BBM yang di tunjuk oleh BU PIUNU (Badan usaha-pemegang ijin usaha niaga umum), kini telah tersangkah.         

Kabarnya penyalah Gunaan penyaluran bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut di giring oleh wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis kepada polres Tapanuli Tengah pada tgl 4 juli 2025 atas hasil sidak nya secara mendadak ke lokasi yang rawan penyalah gunaan solar ke kapal-di laut,yang akhirnya di temukan tkp nya (tempat kejadian perkara) di pondok batu kecamatan sarudik pada kawasan pelabuhan kapal -kapal nelayan.

Oleh tim wartawan Sapujagat curiga, bahwa kasus yg  tgl 4 Juni 2925 Hinga saat ini belum dapat di peroleh impormasi tentang status perkembangan kasus di polres Tapanuli Tengah yang di serahkan wakil Bupati Tapanuli Tengah akhirnya tim sepakat untuk mengkonpirmasi perkembangan kasus penyala Gunaan penyaluran BBM Solar di maksud ke KASAT RESKRIM POLRES TAPTENG yang di kwatirkan oleh tim, tersebut jangan-jangan kasus tersebut jalan di tempat.       

TIM sapujagat akhirnya memperoleh status kasus penimbunan/penyaluran BBM jenis biosolar pada tgl 10/09/2025,oleh M TAUFIK Siregarr S.H.selaku kasat Reskrim polres TapTeng menjawab tim wartawan Sapujagat, bahwa pelakunya telah jadi tersangka.     

Namun saat tim mempertanyakan jumlah tersangka nya kepada Taufik Siregar di ruang kerjanya menjawab tim, bahwa tersangkanya hanya satu orang, dan ketika di desak tim mempertanyakan nama tersangkanya Taufik menjawab berinisial S penduduk kabupaten Tapanuli Tengah,.

Selanjutnya di tanya  kira-kira kapan tersangkanya di limpahkan ke kejaksaan negeri sibolga jawabnya kira-kira (dua) Minggu lagi dengan alasan masih banyak yang perlu di perlengkapi, kemudian saat di tanya status tersangkanya di tahan apa tidak M Taufik menjawab tidak di tahan, sehingga para tim Wartawan terhentak sejenak mengingat ancaman pidana dalam penyala Gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana dalam undang -undang cipta kerja thn 2023 tentang migas ancaman pidana penjaranya 5 thn.       

Tim sapujagat juga mempertanyakan tentang barang bukti apa saja yang di segel polres Tapteng pada kasus tersebut M TAUFIK mengatakan : kapal, BBM yang di timbun dan pipa penyaluran BBM ke kapal,semuanya tetap di awasi polres Tapteng lanjutnya.           

Selain itu tim juga mempertanyakan kenapa gudang tempat penimbunan BBM tidak di segel dan mobil tangki alat transportasi pengangkutan BBM ke TKP tidak ikut di segel Taufik mengatakan hanya yang jadi barang bukti lah yang di segel sedang mobil tangki minyak yang di pertanyakan tim sapu jagat di sebut kan tidak ada di temukan petugas di TKP.         

Kalau demikian pak sebut tim sapujagat baru-baru ini keterangan yang kami peroleh dari masyarakat sekitar TKP, meskipun ada polis line di TKP namun operasi penyaluran BBM solar ke sejumlah kapal masih tetap berlangsung seperti biasa.M Taufik mengatakan terimakasih kepada wartawan atas impormasi ya dan kami akan cek kelapangan nantinya.           

Namun salah seorang dari anggota tim mengajukan pertanyaan lagi hasil cek kami di lapangan kapal yang di segel pak sudah tidak ada di tempat krjadian,M Taufik tampak agak bingung, masa! Jawabnya.       

Selanjutnya tim juga mempertanyakan atas hasil penyelidikan polisi badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum mana yang terlibat dalam kasus BBM di maksud? M Taufik agak bingung menjawabnya lalu salah seorang diantara tim menerangkan setahu kami srproinsi sumut ada empat(4) badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum (BU PIUNU), BU PIUNU tersebutlah yang menghunjuk arah penyalur BBM.         

BU PIUNU tersebut adalah perusahaan yang telah mendapat ijin dari kementrian SDN kira-kira begitu pak jelas salah seorang tim.M Taufik menjawab pertanyaan tersebut hasil penyelidikan mereka dalam Kasus BBM bio solar tersebut adalah : dieroleh dari berbagai tempat biosolar lalu di kumpulkan selanjutnya diangkut ke tempat tersangkah.       

Namun para anggata tim sapujagat agak curiga atas penjelasan kasat reskrim tersebut, sebab para wartawan yg mengikuti jejak operasi penimbunan solar di ujung pondok batu kecamatan sarudik bertahun tahun di angkut oleh mobil tangki, bukan diangkut oleh mobil Trak atau mobil pickup dengan memakai dirigent ataupun drump. Selanjutnya tim sapujagat akan mengikuti perkembangan kedepan tentang perjalanan kasus besar ini, siapa kira-kira kira yang menjadi tumbal?

(DP/transaktualonline.com)