Kota Tebingtinggi, Sumut TransAktual com
Menjelang peresmian Pasar Inpres di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memimpin aksi gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Selasa (27/01/2026).
Dalam kesempuang tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pasar Inpres adalah aset negara dan daerah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Wali Kota menjelaskan bahwa pasar ini dijadwalkan akan diresmikan pada Januari 2026. Wali Kota menekankan sistem distribusi kios akan dilakukan secara27/01/20266 ketat dan adil guna menghindari praktik monopoli oleh oknum tertentu.
"Satu pedagang hanya boleh memiliki satu kios atau satu stand. Kami menemukan ada pedagang yang menguasai hingga 156 kios atau 10 stand, dan itu tidak dibenarkan. Ini aset negara, para pedagang cukup membayar retribusinyaada saja tanpa ada jual-beli kepemilikan," tegas H. Iman Irdian Saragih.
Wali Kota juga menjaminada bahwa seluruh pedagangnya yang menempati kios baru adalah mereka yang memang sudah terdataada lama berjualan di lokasi tersebut. Wali Kota memastikan tidak akan ada ruang bagi "makelar" dalam proses penempatan ini.
Terkait adanya rencana penyesuaian tarif retribusi, Wali Kota mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait. Ia menjamin tarif tersebut tidak akan memberatkan para pedagang.nya "Standar retribusi sudah dikaji sesuai Perda atau Perwal agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pedagang. Kami berikan yang terbaik, namun kami juga meminta dukungan penuh dari para pedagang untuk bersama-sama menjaga fasilitas ini," tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Marimbun Marpaung, merincikan bahwa total fasilitas yang tersedia di Pasar Inpres berjumlah 168 unit. Fasilitas tersebut terdiri dari 116 unit Stand dan 52 unit Kios.
Kegiatan gotong royong ini turut dihadiri oleh Sekdako Erwin Suheri Damanik, jajaran Asisten, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
(Bulan Perwiranegoro )




















