
Pandan(TransAktual).
Sungguh tidak diduga terjadi karena nya sesuatu lelucon di pemerintahan kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2020 yang lalu, yaitu : melakukan pinjaman dari PT.Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp.46.455.180.000; hanya untuk menutupi kebutuhan sebesar Rp.4.095.812.958,50;
Hal tersebut terlihat pada catatan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2020, dimana tercatat SILPA TA 2020 sebesar Rp.42.359.367.041,50; jika jumlah pinjaman sebesar Rp.46.455.180.000; dikurangi dengan jumlah besaran SILPA TA 2020 sebesar Rp.42.359.367.041,50; tentu hasilnya sebesar Rp.4.095.812.958,50;.
Jika demikian tentu tidak akan terlampau maju jika disebut kan kinerja lelucon.
Padahal jika dicermati peraturan menteri keuangan RI nomor : 179/PMK.07/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang perubahan atas permenkeu RI nomor : 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, pasal 1 ayat 10 berbunyi: pinjaman dalam rangka pemulihan Ekonomi nasional untuk pemerintah daerah yang selanjutnya disebut pinjaman PEN daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari program PEN. Aduh indah sekali!
Ayat 15 berbunyi perjanjian pemberian pinjaman adalah perjanjian antara PT.SMI dengan pemerintah daerah yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman PEN daerah.
Kalimat pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, apa mungkin secara akal sehat pemikiran orang-orang sarjana di pemerintahan kabupaten Tapanuli Tengah dapat memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi covid-19 dengan dana seminimum Rp.4.095.812.958,50; itu ?
Kalimat, perjanjian pemberian pinjaman adalah perjanjian antara PT.SMI dengan pemerintah daerah yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman PEN daerah.
Kesepakatan apa saja rupanya yang diperjanjikan oleh kepala daerah dengan menteri keuangan dan PT.SMI untuk kebutuhan program atau kegiatan sebesar Rp.4.095.812.958,50; itu ? atau kah menteri keuangan RI hanya mengharapkan bunga pinjaman dari pemkab Tapteng sebesar Rp.1.509.784.796; ke PT.SMI ? jika demikian itu namanya boleh disebut akal-akalan, sebab permenkeu RI : nomor 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah pasal 4 huruf b berbunyi: untuk mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah dan / atau pinjaman daerah yang diberikan oleh PT.SMI kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung program PEN pemerintah daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut: b memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Dalam kata lain yakni data yang diajukan pemerintah daerah untuk memperoleh pinjaman tentang adanya rencana kerja pemerintah daerah TA 2020 sesuai dengan SILPA TA 2019 ke PT.SMI dan direktorat jenderal perimbangan keuangan sebagai PPABUNB Pengelolaan Investasi Pemerintah ( bagian anggaran 99.03) untuk pinjaman PEN daerah atau mungkin data yang dikirim nya adalah data bodong? kurang jelas diketahui.
Namun sejumlah sumber yang diperoleh TransAktual tentang pinjaman PEN itu diduga adanya kepentingan sebagai alasan nya selama ini belum pernah ada pemerintah membunga kan uang nya kepada pemerintah daerah sebab, pemerintah dengan pemerintah daerah adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari negara Republik Indonesia.
Jadi anda tidak perlu heran sebut sumber tersebut meskipun untuk menutupi kegiatan sebesar Rp.4.095.812.958,50; yang mana pemda Tapteng harus terbebani bunga pinjaman sebesar Rp.1.509.784.796; ke PT.SMI, namun hal tersebut bukan rahasia lagi sebutnya mengakhiri (DP)
Pandan 16 Desember 2024
Makkinullah transaktual aktual