
Cimahi, Transaktual
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, ber komitmen dalam mengawal Proses Hukum jika terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Cimahi.
Hal ini disampaikan Wahyu dalam mediasi dengan DPRD Kota Cimahi dan Perwakilan LSM yang menyampaikan Aspirasi terkait dugaan Pelanggaran, diruang Sidang Komisi 4 DPRD,Rabu, 12/02/2025 Wahyu mengapresiasi langkah yang diambil oleh LSM dalam menyuarakan tuntutan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman dari LSM dalam menyampaikan aspirasinya juga sudah menerima surat tembusan atas tuntutan yang disampaikan,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bagian dari mekanisme Demokrasi yang sah. “Tuntutan dari teman-teman ini tidak salah inii adalah bentuk reaksi yang wajar sebagai Pimpinan DPRD Kota Cimahi, saya akan menanyakan langsung terkait tuntutan tersebut,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan hal ini kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi kriteria pelanggaran.
“Jika dalam tuntutan ini terdapat unsur pelanggaran kode etik oleh anggota dewan tersebut maka kami akan mengawalnya hingga ke Badan Kehormatan Dewan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Saya selaku Pimpinan DPRD Kota Cimahi memohon maaf kepada seluruh peserta aksi semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar Demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai Undang - undang yang berlaku,"jelasnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam menjaga Etika dan Integritas lembaga Legislatif, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Disisi lain Gelombang protes yang mengguncang Kota Cimahi akhirnya memaksa Iwan Setiawan sebagai anggota DPRD Kota Cimahi untuk meminta maaf kepada seluruh Ormas/LSM namun, permintaan maaf yang disampaikan dalam mediasi tertutup di bawah Pimpinan Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko ini justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban,tandasnya.
Dalam pernyataannya, Iwan Setiawan berusaha meredam kontroversi dengan mengklaim bahwa polemik ini hanya hasil kesalahpahaman. “Mungkin ini hanya salah persepsi. Saya tidak bermaksud melarang atau menghina LSM/Ormas Kota Cimahi,” ujarnya, Namun, dalih yang digunakan justru menimbulkan tanda tanya. Ia menyebut bahwa pernyataan yang menuai kemarahan publik hanyalah candaan dalam grup internal DPRD yang tanpa sengaja bocor ke Media Sosial. “Saya juga heran bagaimana percakapan itu bisa tersebar. Itu hanya obrolan internal Anggota Dewan,” imbuhnya.
Sikap Iwan yang terkesan meremehkan dampak ucapannya. Bagi mereka, ini bukan sekadar candaan atau salah persepsi, melainkan cerminan arogansi wakil rakyat yang merasa kebal terhadap kritik. Tak heran jika permintaan maaf ini dinilai hanya sebagai langkah politis tanpa komitmen nyata. Lebih jauh, para pengunjuk rasa menuntut agar DPRD Kota Cimahi mengambil langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Ketua DPP LSM Penjara, Andi Halim, menilai pernyataan Iwan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap demokrasi.“Sikap Iwan Setiawan mencerminkan upaya membungkam kebebasan berpendapat. Padahal jelas, menyampaikan aspirasi didepan umum telah dijamin undang-undang,” ucap Andi dalam orasinya diatas mobil komando.
Lebih lanjut menurut Andi, bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dijamin oleh undang-undang. “Tidak boleh ada yang menghalangi aksi unjuk rasa,” cetus Andi.
Bahkan Andi berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi, bila Iwan Setiawan tidak mengklarifikasi dan meminta maaf kepada para pengunjuk rasa tersebut.
“Saya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika Iwan Setiawan tidak segera mengklarifikasi pernyataannya secara langsung di hadapan para pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi hari ini,” ancamnya.
Akhirnya Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko siap akan mengkaji dan memproses masalah tersebut ke Badan Kehormatan (BK).
“Saya siap akan merekomendasikan dan memproses permasalahan ini, ke Badan Kehormatan, asal ada surat laporan dari pengurus LSM ke Ketua Dewan,” ungkap Wahyu.
Begitupula anggota DPRD Robin Sihombing dari fraksi PAN, juga akan membantu permasalahan tersebut. “Kami mengerti atas ketersinggungan rekan-rekan dengan ucapan Pak Iwan dalam medsos grup dewan, seperti apa yang diterangkan oleh Bapak Ketua, kami siap bantu menyelesaikan dan memproses masalah ini, namun semua ada mekanismenya yang harus ditempuh,” ucap Robin.
Tetapi para aksi unjuk rasa keukeuh ingin Iwan dihadirkan dalam gelar aksi tersebut, dengan mengklarifikasi dan minta maaf. Akhirnya dengan kesepakatan bersama, dari empat perwakilan LSM dan Ormas tersebut duduk bersama Beraudensi di komisi IV dengan menghadirkan Iwan Setiawan duduk bersama.
Usai dilakukan pertemuan tatap muka dengan Iwan Setiawan, solusi perwakilan pengunjuk rasa meminta Iwan untuk langsung minta maaf dihadapan para pengunjuk rasa dan media.
Atas kesepakatan dan gentleman, Iwan menyatakan permohonan maafnya pada seluruh LSM di Kota Cimahi, terutama kepada LSM Penjara, GBR, LSM Kompas, dan Paku Sunda. Pernyataan ini disampaikan usai dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi di ruang Komisi IV.
“Mungkin ini hanya salah persepsi. Saya tidak bermaksud melarang atau menghina LSM Kota Cimahi,” cetus Iwan. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan sebenarnya adalah candaan yang disampaikan dalam grup internal anggota DPRD Kota Cimahi.
“Saya heran bagaimana percakapan itu bisa tersebar di media sosial, padahal itu terjadi dalam grup anggota dewan,” tutup Iwan. Ketua LSM Penjara Andi Halim akhirnya berpelukan dengan Iwan, dan Andi sangat mengapresiasi gentleman sosok Iwan.
“Saya salut pada Pak Iwan, dengan gentleman beliau, mau meminta maaf pada masyarakat Cimahi, dan kita juga harus gentle mau menerima kesalahan persepsi ini,” tegas Andi.
Permohonan maaf ini, diharapkan dapat meredam ketegangan dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut antara pihak Iwan Setiawan dan LSM di Kota Cimahi saat ditemui Azwar Rinaldy Ketua DPC LSM GBR Kota Cimahi mengatakan ” Pada prinsipnya, kami dari LSM GBR mengapresiasi permohonan maaf yang telah disampaikan oleh Iwan Setiawan di hadapan massa aksi.
Namun, kami tetap meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Ucap Azwar.
Azwar Menyampaikan ”Seperti yang telah diakui oleh IS, pernyataan yang menjadi konsumsi publik, yakni “LSM hanya mengatasnamakan masyarakat”, telah menimbulkan kegaduhan dan merendahkan peran LSM dalam menyuarakan aspirasi rakyat dari kejadian ini oleh karena itu, kami menuntut adanya tindak lanjut dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
( Efri/Transaktual )