Senin, 12 Mei 2025 | 10:01 WIB

PT. FIF BERTINDAK KEJAM DAN NGERI,

DIDUGA TIDAK MENGINDAHKAN PERATURAN OJK DAN UNDANG-UNDANG (KUHP)

foto

 

Tapteng(Transaktual)

Petugas PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Sibolga yang Beralamat di Jln Sibolga-Padangsidempuan di Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, dalam menghadapi nasabahnya yang cedera janji selalu bertindak kejam dan ngeri, demikian sejumlah isu berkembang di Kabupaten Tapanuli Tengah.

 Sejumlah informasi di peroleh wartawan Trans aktual di lingkungan masyarakat sering melakukan penarikan paksa kendaraan yang di borohkan para konsumen untuk memperoleh pinjaman uang tunai, tanpa memiliki / beserta Pengadilan Negeri Setempat.

 Padahal secara Hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejak tahun 2019 dengan Nomor : 8/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan Perusahaan Pemberi Kredit (Lesing) Atau kuasanya (debt colector) tidak mengeksekusi objek jaminan  fiduasi atau anggunan, seperti : kendaraan atau rumah secara sepihak.

Seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut Otoritas Jasa Keuangan pun tidak mentolerir deb colector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada Perusahaan pembiayaan yang melanggar.

 Pada selasa tanggal 11 Maret 2025 para colector dan pegawai kantor PT.FIF Cabang Sibolga melakukan eksekusi sepihak terhadap satu Motor honda R2 Tahun pembuatan 2018 dengan nomor registrasi BB 5898 MW.

Dengan cara melawan hukum beramai-ramai di Kantor Cabang FIF Sibolga Oleh beberapa colector menyekap yang mengendarai sepeda motor tersebut di halaman kantor UPT Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan sejumlah kebohongan agar pengendara dapat beserta mereka ke kantor PT. FIF Cabang Sibolga, alasan colector yang mengaku marga Situmorang  dengan istrinya Marga Pasaribu, sementara yang diketahui mengendarai Motor honda tersebut adalah Marga Pasaribu dengan berjanji, Situmorang  akan berusaha memutihkan pinjaman konsumen yang Memborohkan honda tersebut ke Kantor FIF.

 Sesampainya di Kantor FIF Cabang Sibolga di dalam kantor di introgasi dan mengedarkan kertas serah terima barang, namun si pengendara menolak untuk di tanda tangani, para colector dan Pegawai FIF mengfoto si pengendara tadi yang tanpa seizin pengendara, karena alasan si pengendara bahwa honda yang di kendarainya tersebut adalah milik istrinya yang mana di serahkan seseorang Bpkb nya tanpa diketahui.

Namun dengan pengakuan Pimpinan Kantor / Pegawai yang mengeksekusi tersebut adalah Resmi Milik / Aset Perusahaannya sesuai dengan pengakuan para peminjam itu sah menurut Peraturan Perusahaan kami jelasnya.

 Saat si pengendara berdebat, honda itu atas istri saya bernama Nahot Sitohang sedang yang mengangunkan bernama Friderik Santosa Pasaribu. Apa dasarnya kamu menerima jadi jaminan peminjam yang tidak sesuai namanya  ? oleh pihak FIF tetap ngotot sah Milik Aset Perusahaan kami katanya karena selama ini peminjam mengaku miliknya.

Saat pengendara Motor honda BB 5898 MW keluar dari Ruangan Kantor FIF untuk pulang. Kendaraan yang dipakainya yang diparkir diluar pekarangan Kantor FIF dan dikunci tangan, sudah berpindah  ke halaman Kantor FIF dan dilarang diambil pengendara.

 Pengendara mengancam akan melaporkan Perusahaan FIF ke Kantor Polres Kabupaten Tapanuli Tengah dengan alasannya kamu tak memiliki surat / petugas pengadilan dalam menyita Motor honda saya yang aset nama istri saya.

Oleh FIF menjawab silahkan tenang saja dan kamu tak usah capek tunggu sebentar biar saya telepon orang-orang Reskim Polres Tapteng akan segera mereka datangi sebutnya dan bapak pun tidak berhak atas kendaraan tersebut karena bukan atas nama anda.

Pengendara pun yang merasa honda tersebut miliknya atas nama istrinya segera bergegas ke kantor Reskim Polres Tapteng, untuk berkonsultasi secara hukum dan setelah diterangkan kepala kasat Reskim peristiwa tersebut dengan menjawab pengendara bahwa perbuatan itu melanggar pasal pencurian yakni pasal 362 yang berbunyi : Barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan bukan diancam karena pencurian dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun dan besok harinya : pengendara/korban resmi ke Polres Tapanuli Tengah melalui spkt, karena merasa dirinya korban pencurian secara ramai-ramai.

Namun anehnya pengaduan kasus dugaan pencurian tersebut hingga saat ini belum ada informasinya di tanggapi, sebab menurut kasi intel Polres Tapanuli Tengah dengan panggilan sehari-harinya Colia di ruang kerjanya menyatakan mungkin pengajuannnya belum turun dari kapolres sementara berkas perkara cukup banyak yang masuk setiap hari. Oleh korban merasa curiga jangan-jangan benar apa yang disebutkan oleh FIF Cabang Sibolga tersebut soal kedekatannya dengan oknum-oknum Polres Kabupaten Tapanuli Tengah atau untuk menggertak atau menjual nama Rekim Polres Tapanuli Tengah? Kurang jelas diketahui.

Selanjutnya korban inisial (D) juga dalam waktu dekat ini akan mengadukan persoalan tersebut kepada otoritas jasa keuangan karena dinilai bertentangan peristiwa tersebut dengan peraturan OJK No : 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan pada pasal 7 ayat (4) huruf @ berbunyi : untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PUJK melakukan : Menelaah kesesuaian dokumen yang membuat informasi calon konsumen dan/ atau konsumen dengan fakta sebenarnya. Ternyata FIF berbeda nama calon konsumen dengan nama yang ada di Bpkb katanya sah demi Peraturan Perusahaan PT. FIF Group.

Transaktual akan tetap mengikuti perkembangannya (Dp).                     

 

Pandan, 24 Maret 2025

Pengirim Berita 

(Daftar Pasaribu)

Wartawan Transaktual