
Subyek investigasi adalah merupakan hal penting dalam konteks kepentingan bersama karena menyangkut penggunaan Anggaran Keuangan Negara,dimana dicurigai adanya pihak–pihak yang mencoba menyembunyikan kejahatan dan/atau Kebohongan dari hadapan publik.
Untuk itu,Investigasi bisa diartikan sebagai, Upaya pencarian dan pengumpulan data,informasi serta temuan lain untuk mengetahui kebenaran atau kesalahan dan fakta.
Peran Serta Masyarakat Membantu Upaya Pencegahan Korupsi.
Sebagai bagian dari Masyarakat yang peduli sebagai anak bangsa yang dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk :
- Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Setelah menuai sorotan tajam atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terindikasi adanya dugaan korupsi, Proyek Jembatan Sodongkopo tahap II di Kabupaten Pangandaran tetap dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 57,6 miliar.
Sebelumnya pada pembangunan tahap I proyek Jembatan Sodongkopo sarat dengan masalah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) proyek tersebut telah menjadi catatan oleh BPK pada tahun 2023 lalu. Beberapa temuan diantaranya, proses perencanaan yang kurang matang dan melanggar aturan, ketidak sesuaian spresifikasi konstruksi, sampai pada dugaan pengkondisian pemenang tender.
Pada 2025 ini, proyek Jembatan Sodongkopo tahap II kembali dilanjutkan dan telah dilelang sejak Desember 2024 silam. Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang dimenangkan oleh PT Putra Borneo Sakti dengan harga kontrak sebesar Rp 55,4 miliar.
Namun, catatan lelang LPSE tahun 2023, PT Putra Borneo Sakti merupakan pemenang lelang pada proyek jembatan Sodongkopo tahap I. Tapi berdasarkan temuan BPK pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Dewanto Cipta Pertama. Kedua perusahaan kontraktor ini sama-sama mengikuti lelang proyek Jembatan Sodongkopo tahap I pada tahun 2023 lalu dan diduga telah terjadi pengkondisian.
Jika merujuk pada hasil temuan BPK pada 2023, diduga kuat PT Putra Borneo Sakti merupakan perusahaan kontraktor yang tidak kredibel dan sudah seharusnya diblacklist. Tapi anehnya, PT Putra Borneo Sakti malah jadi pemenang lelang proyek jembatan tahan II ini.
PT Putra Borneo Sakti diduga telah menjual proyek tersebut ke perusahaan kontaktor lain. Atau dalam istilah tender, hanya meminjamkan bendera perusahaan saja. Menanggapi masalah ini, Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) Yunan Buwana mengatakan, bahwa Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Dari hasil penelusuran, kuat dugaan adanya kerja sama antara perusahaan pemenang tender. Tapi pada pelaksanaannya dikerjakan oleh perusahaan lain. ’Jika dugaan ini benar, dikhawatirkan proyek pembangunan Jembatan Sodongkopo Tahap II kembali bermasalah dan jadi temuan BPK,’’ ujar Yunan.
Yunan menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar harus diperiksa. Sebab diduga kuat ada pengkondisian untuk pemenang proyek itu.
Dalam penentuan pemenang tender, seharusnya perusahaan punya kualifikasi dan spesifikasi khusus. Terlebih proyek dikerjakan harus ada tenaga ahli di bidang konstruksi dan peralatan yang memadai.
Kejanggalan lainya adalah berdasarkan hasil penelusuran, track record jejak digital dari PT Putra Borneo Sakti memiliki nilai sangat buruk. Sebab ditemukan berbagai permasalahan hukum dalam pengarapan proyek yang diberitakan oleh berbagai media.
‘’Seharusnya ini jadi pertimbangan dalam pemilihan pemenang tender, jangan sampai reputasi perusahaan yang buruk malah menjadi pemenang,’’ ujar Yunan.
Seperti yang disampaikan oleh Yunan dari Lsm BAN, yang intinya masalah Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran Tahap I dan II, perlu penjelasan :
- Bagaimana proses lelang Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo I dan II Kabupaten Pangandaran yang menurut kami sudah gagal dalam perencanaan.
- Dokumen Harga Perkiraan Perencana (HPP) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran
- Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Dokumen Harga Satuan Dasar (HSD) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Daftar Kuantitas atau Bill of Quantity (BOQ) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Surta Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktoran Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran..
- Bentuk Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Apakah ada dokumen Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN.
- Dokumen Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Dokumen Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Surat sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli dari pelaksana pekerjaan Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing diantara:
- Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
- Sertifikat Penilai Ahli yang selanjutnya disingkat SPA sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi Penilai Ahli yang diberikan kepada calon Penilai Ahli yang lulus uji kompetensi Penilai Ahli.
- Asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat pada Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran.
- Addendum yang disampaikan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran (mohon jawaban dilengkapi dengan data terlampir).
- Sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Proyek Jalan dan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja.
Yunan menyatakan bahwa, memandang penting dan seriusnya permasalahan yang terjadi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan aturan Hukum yang ada serta yang ter khusus adalah fakta menjaga dana Negara agar tidak terselewengkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan masyarakat dan Negara, dalam konteks pentingnya penegakan supremasi Hukum dan demi menjaga segala sesuatu yang akan berimbas pada kekhawatiran atas terjadinya hal– hal negatif di kemudian hari, sebelum pihak kami yang dalam waktu dekat berencana akan melakukan aktifitas Kelembagaan resmi yang lazim kami lakukan (gelar konferensi Pers dan kegiatan penyampaian aspirasi di muka publik / unjuk rasa), dengan ini meminta kesediaan para APH yang berkompeten untuk berkenan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.
Keberadaan Jembatan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini menyisakan banyak pertanyaan. Sebab, jembatan menghubungkan antara Bandara Nusawiru dengan Pantai Batukaras itu sempat mangkrak.
Kronologis Jembatan Sodongkopo.
Proyek Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran dibangun pada 2023 lalu. Namun terhenti dengan alasan tidak jelas dan aroma penyelewengan pun menyeruak. Berdarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 lalu terdapat banyak temuan dugaan penyimpangan.
Pembangunan Jembatan Sodongkopo dilaksanakan oleh PT. Dewanto Cipta Pratamadcp (PT DCP) yang mulai dilaksanakan pada 28 April 2023 ketika era Gubernur Ridwan Kamil menjabat. Untuk nilai kontraknya Rp72 miliar dengan perubahan adendum sebanyak tiga kali dengan perubahan menjadi 66,5 miliar.
Untuk pekerjaan pengawasan dilakukan oleh PT AGK dan PT AEP (KSO) sampai saat ini pekerjaan belum dinyatakan selesai. Akan tetapi, meski pekerjaan belum tuntas pada kenyataannya telah keluar berita acara serah terima pekerjaan pada 22 Desember 2023 dan sudah lunas dibayar sebesar Rp 66.5 miliar.
Dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari perencanaan sampai dengan proses tender yang terindikasi adanyanya kongkalikong pemenang tender. Perencanaan awalnya dilakukan oleh Pemkab Pangandaran pada 2020 melalui PT PDR sebagai Konsultan Perencana dengan membuat dokumen Detail Engineering Design (DED).
Berdasarkan DED awal Desain Jembatan Sodongkopo memiliki tiga bentang dan dua bentang dengan panjang masing-masing 30 meter dan satu bentang lagi jembatan pelengkung sepanjang 80 meter.
Untuk kebutuhan anggaran sebesar Rp 39,5 miliar. DED ini dijadikan sebagai acuan Pemkab Pangandaran untuk mengajukan bantuan ke Pemprov Jabar pada 2021 silam. Kemudian Dinas Bina Marga dan Penata Ruang (DBMPR) melakukan revieu atas DED itu pada Agustus 2022.
Dari hasi pembahasan disepakati adanya perubahan desain menjadi satu bentang dengan panjang pelengkung 140 meter. Perubahan desain tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran dari sebelumnya Rp 39,5 miliar menjadi Rp 68,8 miliar dengan alasan ada penambahan volume pekerjaan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk persiapan pengadaan sebesar Rp73,7 miliar. Padahal, desain DED tersebut belum mendapat persetujuan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Transaktualonline.com




















