Senin, 26 Januari 2026 | 14:13 WIB

Setelah PPK Edi Kurnia Jadi Terdakwa, KPA, Edy Puwanto Terancam Jadi Tersangka,

Kasus Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis Kerugian Negara Rp.3.771.391.000,-

foto

 

www.transaktualonline.com

Kab. Ciamis - Dalam suatu tindak pidana korupsi sering ditemui terdapat adanya keturutsertaan lebih dari satu orang pada saat tindak pidana tersebut terjadi, hal itu kemudian diatur dalam KUHP yang tercantum pada Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan dan Pasal tersebut menjelaskan beberapa cara turut serta dalam melakukan tindak pidana, yaitu:

Yang melakukan atau pelaku (dader). Yang menyuruh lakukan atau penyuruh (doenpleger). Yang turut serta melakukan (mededader/ medepleger). Yang membujuk atau menjanjikan sesuatu (uitlokker).  Kemudian pada Pasal 56 KUHP menyebutkan:  Pembantu (medeplichtige).

Sehingga berdasarkan Pasal 55 KUHP, adanya keturutsertaan sebagai penyuruh, orang yang turut serta melakukan dan pembujuk akan dipidana sebagai  pelaku  atau pembuat  tindak  pidana  dan  akan  mendapatkan ancaman pidana yang sama. Sedangkan untuk keturutsertaan dengan peran sebagai pembantu tindak pidana maka ancaman yang didapatkan akan dikurangi sepertiga.

“Jika seluruh Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis setelah dibangun dan bermasalah adanya dugaan korupsi, maka Majelis Hakim melalui JPU dapat memerintahkan setiap orang/pejabat yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut, dijadikan Saksi untuk diminta keterangannya, dan bila ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maka  status Saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka/terdakwa yang baru” ujar Bang Koko Ketum Lsm Penjara PN. Ketika diminta pendapatnya pada kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3  menjadi pasal yang sering digunakan Penuntut Umum (JPU). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Surat Dakwaan JPU.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Herris Priyadi SH, MH, Kreshna Bagyatama SH.dan Diah Anggraeni SH. tgl 18 November 2025. Bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.M.Pd dengan tidak melakukan tupoksinya selaku PPK dengan cara membiarkan pihak lain yang mengerjakan selain yang disebutkan dalam dokumen kontrak dan melakukan pembayarannya tidak didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa telah memperkaya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba karena seharusnya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba tidak berhak mengerjakan pekerjaan, karena tidak memperkerjakan personil yang memiliki keahlian serta hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, namun Terdakwa tetap menerima hasil pekerjaan dan melakukan pembayaran yang berakibat pada saa dilakukan serah terima bangunan SMKN 1 Cijeungjing kondisinya tidak memenuhi aspek keselamatan Bangunan Gedung dan tidak dapat digunakan atau tidak laik fungsi, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimangan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis TA 2023, nomor PE 03.03.03/SR-309/PW10/5.1/2025 tanggal 4 september 2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, jumlah kerugian negara pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp..2.771.391.000.00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut ;

Jasa Konsultan Pengawas : Rp. 98.790.000.00 - Pekerjaan Fisik Pembangunan USB : Rp. 2.672.601.000.00 - Jumlah Pembayaran (1). : Rp. 2.771.391.000.00 - Nilai Pekerjaan yang dapat dimanfaatkan Atau difungsikan (2). : Rp. 0.00 - Selisih (1) - (2). : Rp. 2.771.391.000.00

Menurut Ketua Umum Lsm Penjara PN bahwa bila terbukti ada Korupsi anggaran dana Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis, mengatakan “Karena Korupsinya adalah diduga seluruh Anggaran Proyek, apakah Bangunan Sekolah beserta Lahan yang dihibahkan, menjadi milik Para Terdakwa, sebab jumlah nilai dakwaan yang di korupsi sama besarnya dengan Nilai Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis, USB dan lahannya tidak bisa diserah terimakan atau ditolak” Ujar Ketum Lsm Penjara PN pada Wartawan.

Perbuatan Terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.Pd bersama sama dengan saksi Jefri Prayitno, Saksi Samin ST, dan Saksi Iwan Setiawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing Seret Nama Pemilik Lahan.

Proses hukum terkait pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kian menguak fakta-fakta pelik. Polemik yang berawal dari tanah hibah seluas kurang lebih satu hektare milik keluarga mantan pejabat, H. Elih Sudiapermana, kini telah menyeret empat orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ciamis. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan itu berujung pada bangunan tak layak pakai dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Awal cerita bermula dari usulan masyarakat yang diwakili Elih Sudiapermana. Mereka mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di Kecamatan Cijeungjing dengan alasan kawasan tersebut belum memiliki SMA ataupun SMK negeri. Proposal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar. Pemprov merespons positif usulan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. “Prosesnya terbilang cepat, apalagi saat itu Elih Sudiapermana menjabat sebagai anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) di Dinas Pendidikan Jabar,” ujar sumber yang mengetahui proses tersebut.

Latar belakang Elih sebagai mantan birokrat menjadi sorotan. Sebelum duduk di TAP, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung di era Wali Kota Ridwan Kamil. Ketika Ridwan Kamil maju sebagai calon Gubernur Jabar, Elih turut bergabung dalam tim pemenangannya. Setelah terpilih, RK membawa Elih ke lingkaran Pemprov Jabar sebagai anggota TAP dengan peran strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Namun, antusiasme pembangunan sekolah itu mulai dipertanyakan ketika lokasi lahan hibah yang ditawarkan dinilai tidak layak. Sumber yang sama mengungkapkan, selain jauh dari permukiman, lahan tersebut dikelilingi jurang sehingga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan siswa. “Jika dipaksakan, risikonya sangat besar,” tegasnya. Meski demikian, pembangunan sekolah ternyata tetap dilanjutkan dan diduga mendapat intervensi dari pejabat TAP.

Yang lebih mengejutkan, penerimaan siswa baru telah dibuka oleh Elih sebanyak 31 orang, bahkan sebelum satu bangunan pun berdiri. Para calon siswa semula ditampung di yayasan miliknya, kemudian dititipkan di SMKN 2 Ciamis. Mereka juga telah didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut untuk pengajuan bantuan pemerintah.Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 25 November 2025, dengan terdakwa dari pihak pelaksana proyek dan konsultan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan secara serampangan tanpa melibatkan kajian komprehensif dari tim ahli. Tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, hingga ahli hidrologi tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu akhirnya tak dapat digunakan sama sekali.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, yang juga JPU pada kasus ini,  menegaskan bahwa negara menanggung kerugian yang sangat besar. Hasil audit BPK menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. “Akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya,” papar Herris.

Fungsi Para Pejabat, PA, KPA, dan PPK.

Dalam tata kelola keuangan negara, istilah PA (Pemegang Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sering muncul bergantian, bahkan terkadang menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur pengadaan dan pengelola anggaran. Padahal, masing - masing jabatan memegang fungsi dan tanggung jawab yang sangat spesifik dan berjenjang, mulai dari penetapan kebijakan anggaran hingga pelaksanaan kontrak belanja barang/jasa. Perbedaan dan batasan tugas antara PA, KPA, dan PPK, serta menggambarkan bagaimana sinergi ketiganya menjamin akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.

Secara ringkas, PA adalah pejabat tertinggi dalam satuan kerja yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penggunaan anggaran; KPA adalah pejabat yang mewakili PA untuk menggunakan anggaran sesuai kebijakan dan rencana; sedangkan PPK adalah pejabat teknis yang menandatangani komitmen kontraktual dan menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan. Pemahaman peran ini mutlak diperlukan agar proses perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar tanpa tumpang tindih kewenangan.

1. Pemegang Anggaran (PA).

Pemegang Anggaran (PA) merupakan tokoh sentral dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PA adalah pejabat yang berwenang menetapkan kebijakan dan mengesahkan penggunaan anggaran negara di tingkat kementerian, lembaga, atau organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam tatanan organisasi pemerintahan, PA berada di puncak struktur penganggaran dan memainkan peran fundamental sebagai penentu arah strategis penggunaan dana publik.

PA disebut juga sebagai “Pengguna Anggaran Utama” karena dialah yang pertama kali mengesahkan rencana kerja dan anggaran (RKA) yang menjadi dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, PA menjadi aktor utama dalam penanggungjawaban akhir dari seluruh kegiatan belanja dan pelaksanaan anggaran dalam satuan kerjanya.

Dasar hukum lain yang mengatur fungsi PA meliputi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bagi konteks pemerintah daerah. Secara keseluruhan, PA mengemban peran strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN/APBD digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pengendali tertinggi dalam siklus anggaran, PA memiliki tiga peran pokok:

Penetapan dan Pengesahan Anggaran.
PA menandatangani DPA yang berisi rincian pagu belanja untuk seluruh unit kerja di bawahnya. PA juga berwenang menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengeluaran yang bersifat strategis atau lintas program. Dalam banyak kasus, PA juga menjadi pihak yang memberikan otorisasi akhir terhadap revisi anggaran mid-year, terutama ketika ada perubahan arah kebijakan atau kebutuhan darurat.

Pengawasan Strategis Anggaran.
Sebagai pemegang komando, PA wajib memonitor pelaksanaan anggaran secara berkala, biasanya setiap triwulan. Dalam proses ini, PA menerima laporan kinerja anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan melakukan analisis atas ketercapaian output dan outcome kegiatan. Jika ditemukan deviasi, PA memberikan arahan tindak lanjut, baik berupa perbaikan teknis maupun penyusunan ulang program kegiatan.

Koordinasi dan Konsolidasi Kebijakan Fiskal Internal.
PA bertanggung jawab atas sinkronisasi program kerja dengan kebijakan fiskal nasional / daerah. Hal ini meliputi perumusan prioritas belanja, pengelolaan defisit atau surplus, hingga penyelarasan dengan rencana strategis instansi (Renstra). Dalam konteks ini, PA harus mampu mengarahkan seluruh jajarannya agar anggaran yang dirancang benar-benar mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) instansi.

Tingkat Pemerintah Daerah: Bupati, Walikota, atau Sekretaris Daerah menjadi PA dan memiliki otoritas akhir dalam pengesahan anggaran belanja daerah. Mereka memutuskan distribusi pagu ke setiap dinas dan menetapkan prioritas pembangunan daerah melalui Musrenbang.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi mandat oleh PA untuk menggunakan anggaran secara operasional dalam satu satuan kerja tertentu. Secara normatif, KPA adalah tangan kanan PA yang menjalankan fungsi pengelolaan anggaran secara teknis dan administratif sehari-hari.

KPA menjadi figur penghubung antara perumusan kebijakan anggaran oleh PA dan pelaksanaan teknis di lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsi KPA dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana seperti PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

KPA memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan RUP yang memuat daftar seluruh paket pekerjaan pengadaan dalam satu tahun anggaran. RUP disusun berdasarkan hasil input dari unit teknis dan dikonsolidasikan dalam sistem informasi pengadaan seperti SIRUP.

KPA menunjuk PPK melalui surat keputusan (SK) resmi, dengan mempertimbangkan kapasitas teknis, pengalaman, serta volume dan kompleksitas pekerjaan. Penunjukan PPK yang tepat sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan pengadaan.

KPA bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan belanja di bawah otoritasnya. Setiap bulan, KPA menerima laporan realisasi fisik dan keuangan dari PPK. Berdasarkan laporan tersebut, KPA dapat melakukan intervensi, baik berupa teguran, pergeseran anggaran, maupun usulan perubahan RKA/DPA. Walaupun memiliki kewenangan luas, KPA tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, karena fungsi tersebut berada sepenuhnya di tangan PPK. Namun, KPA dapat:

Mengesahkan SPK untuk paket non-tender (pengadaan langsung). Menyetujui permintaan pembayaran dari penyedia melalui penerbitan SPM. dan Memberikan arahan teknis kepada PPK terkait pelaksanaan anggaran.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan menetapkan komitmen atas pengeluaran negara, yakni membuat dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa. Dasar hukumnya sangat kuat, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib dilaksanakan oleh seorang PPK yang sah dan ditunjuk secara tertulis.

PPK bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kontrak, mulai dari perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengawasan teknis pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan. PPK berfungsi sebagai ujung tombak pengadaan dalam aspek teknis dan administratif.

PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta dokumen kualifikasi. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi Kelompok Kerja (Pokja) dalam menyelenggarakan tender dan seleksi penyedia jasa.

Walaupun evaluasi teknis dan harga dilakukan oleh Pokja, PPK tetap memegang peran dalam menyetujui hasil evaluasi dan menetapkan pemenang. Ini menjamin bahwa pemilihan penyedia dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah pemenang tender ditetapkan, PPK menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia barang/jasa. Kontrak mencakup ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, termin pembayaran, serta penalti dan jaminan pelaksanaan. PPK mengelola perubahan lingkup pekerjaan (addendum), melakukan evaluasi mutu, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah disepakati.

PPK tidak memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran atau perubahan pagu belanja. PPK hanya dapat melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh KPA dan PA dalam DPA. Selain itu, PPK harus melaporkan realisasi pekerjaan secara periodik kepada KPA sebagai bentuk pertanggungjawaban teknis dan keuangan.

Dalam proyek pembangunan gedung, seorang pejabat fungsional teknik sipil ditunjuk sebagai PPK. Ia menyusun KAK, mengawal proses pemilihan kontraktor, menandatangani kontrak kerja, melakukan monitoring lapangan setiap minggu, serta membuat laporan realisasi fisik dan keuangan kepada KPA.

Sinergi PA, KPA, dan PPK dalam Siklus Anggaran.

Sinergi antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan fondasi utama dalam memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, berjalan secara sistematis, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Kerjasama yang baik antar ketiga pihak ini harus diwujudkan secara terstruktur dalam seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.

Siklus dimulai dari perencanaan anggaran, di mana PA-sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penggunaan anggaran-berwenang menetapkan pagu indikatif berdasarkan arah kebijakan program dan kegiatan instansi. Setelah pagu ditetapkan, KPA sebagai tangan kanan PA menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan mendetailkan kebutuhan pengadaan barang/jasa dan membaginya ke dalam komponen kegiatan yang akan ditangani oleh PPK. Proses ini harus didukung oleh analisis kebutuhan dan kesesuaian dengan rencana kerja anggaran (RKA), serta didokumentasikan secara digital dalam aplikasi e-Planning atau sistem serupa.

Setelah RUP ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem Informasi RUP, maka tahap berikutnya adalah proses pemilihan penyedia. PPK, yang telah ditetapkan melalui surat keputusan oleh KPA, menjadi aktor utama dalam pelaksanaan proses tender atau seleksi. Dalam hal ini, KPA tidak hanya bertindak sebagai pemberi kuasa, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa PPK bekerja sesuai dengan peraturan, prosedur, dan dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. Sinergi di tahap ini penting agar tidak terjadi deviasi atau penyimpangan dalam pelaksanaan lelang.

PPK memiliki tanggung jawab langsung untuk menandatangani dan mengelola pelaksanaan kontrak, mulai dari mobilisasi penyedia, pengawasan teknis, hingga memastikan bahwa output sesuai spesifikasi teknis yang disepakati. KPA menerima laporan rutin dari PPK dan melakukan pengecekan apabila terjadi penyimpangan atau deviasi pelaksanaan. Dalam beberapa kasus, KPA juga dapat menunjuk Tim Teknis atau Konsultan Pengawas untuk mendukung fungsi kontrol mutu.

Dalam proses pembayaran, sinergi antara ketiganya kembali diuji. PPK bertugas mengajukan dokumen permintaan pembayaran (SPM termin) berdasarkan progres pekerjaan yang telah disetujui dan berita acara pemeriksaan. KPA berperan dalam memverifikasi kelengkapan dokumen dan kebenaran progres, sebelum kemudian PA memberikan persetujuan akhir terhadap SPM akhir. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kejelasan alur kerja dan sistem digital yang mendukung, seperti Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), SPJ Online, dan SPSE.

Untuk mendukung kelancaran sinergi ini, diperlukan sistem informasi yang terintegrasi dan komunikasi yang terstruktur antar unit kerja. Sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), e-SPM, dan aplikasi pelaporan berbasis cloud dapat mempercepat proses, mencegah redundansi, serta memastikan adanya audit trail yang valid dan dapat diperiksa kapan pun oleh auditor internal maupun eksternal. Selain itu, komunikasi melalui forum evaluasi kinerja, rapat koordinasi mingguan, dan pemanfaatan dashboard kinerja pengadaan akan memperkuat kolaborasi lintas fungsi ini.

Meskipun secara normatif peran dan sinergi antara PA, KPA, dan PPK sudah tertuang dalam regulasi, namun dalam praktik di lapangan sering kali ditemukan tantangan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu, perlu diidentifikasi secara sistematis apa saja hambatan-hambatannya serta bagaimana pendekatan best practice dapat membantu mengatasinya. 1. Ketidaktahuan Peran dan Tanggung Jawab, 2. Tumpang Tindih Wewenang, 3. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas, 4. Lemahnya Koordinasi Lintas Fungsi

Koordinasi yang lemah antar unit menyebabkan fragmentasi proses. Misalnya, bagian perencanaan tidak berkonsultasi dengan PPK teknis saat menyusun KAK, atau PPK tidak melibatkan bendahara saat menyiapkan dokumen pembayaran. Untuk mencegah hal ini, dibutuhkan forum koordinasi seperti rapat teknis bulanan, rapat mingguan PPK, serta forum evaluasi kinerja pengadaan yang melibatkan PA–KPA–PPK. Pendekatan kerja berbasis tim lintas fungsi (cross-functional team) juga terbukti meningkatkan kelancaran komunikasi dan pengambilan keputusan.

Secara struktural, perbedaan antara PA, KPA, dan PPK terletak pada tingkatan kewenangan serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara. PA adalah pemegang otoritas tertinggi yang menetapkan arah kebijakan dan besaran pagu anggaran. KPA merupakan perpanjangan tangan PA yang menerjemahkan kebijakan menjadi rencana operasional dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Sementara itu, PPK adalah aktor teknis yang mengikat kontrak, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan pekerjaan tuntas sesuai spesifikasi.

Ketiga peran ini membentuk sebuah ekosistem pengadaan yang saling terkait dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Ketika sinergi antara PA–KPA–PPK berjalan secara optimal, maka pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, efisien, dan akuntabel. Namun, tantangan seperti ketidaktahuan peran, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya koordinasi dapat menjadi penghambat utama.

“Pada Kasus Pembangunan Bangunan USB SMKN 1 Cijeungjing bagi para APH adalah mencari benang merah keterlibatan antara PA, KPA, PPK dan pemberi hibah Lahan untuk Gedung Sekolah” Ujar Ketua Umum Lsm Penjara PN pada Wartawan.

kunci utama untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang baik terletak pada pemahaman peran yang jelas, penggunaan sistem digital yang terintegrasi, serta komunikasi lintas fungsi yang efektif dan rutin. Regulasi yang baik perlu diikuti dengan implementasi teknis dan pengawasan yang tegas. Selain itu, keberanian untuk melakukan reformasi internal, seperti pelatihan kompetensi, rotasi SDM strategis, dan adopsi teknologi digital, akan menjadi faktor pembeda antara instansi yang sekadar patuh prosedur dan yang benar-benar berkinerja tinggi.sambung Bang Koko Ketum Lsm Penjara PN.

Dengan memahami dan menguatkan sinergi antar-aktor ini, kita tidak hanya bicara soal kelancaran pengadaan, tetapi juga membangun fondasi bagi tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 51 KUHP.

Pada sidang yang digelar dari pagi hingga sore hari tadi (2/12/25) sebanyak 7 saksi bergantian memberi kesaksian dari awal mulanya proyek hingga sampai bermasalah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dari penjelasan para saksi terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), EdPur.

Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA, apakah pernah melihat Proyek yang sedang dikerjakan, dijawab EdPur, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan. Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut, diantaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk dimintai keterangannya.

Seluruh keterangan para saksi tidak dibantah oleh para Terdakwa, “Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan, bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan sesuai dengan informasi yang didapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika diminta keterangannya selesai sidang. Sementara itu Ketua Majelis Hakim, ketika akan mengakhiri sidang, menyampaikan isyarat kepada JPU bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi dan disetujui oleh JPU.

Sekilas Kronologis Kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.

Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamisdengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. Terdakwa Edi Kurnia tanpa melibatkan pejabat pengadaan telah memilih konsultan pengawas yaitu CV Arba dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan USB SMKN 1 Cijeungjing tanpa melakukan verifikasi/pengecekan tentang CV Arba apakah punya keahlianyang kompeten dalam tugas pengawasan, yang ternyata CV Arba menyerahkan pengawasan tersebut kepada Iwan Setiawan yang bukan bagian dari CV Arba, dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sementara CV Arba tidak pernah menurunkan personil yang tercantum dalam kontrak pengawasan pekerjaan.

Pada Tahapan Mutual Check Awal, terdakwa tidak melakukan perhitungan ulang volume pekerjaan proyek dengan membandingkan data gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan sebelum pekerjaan fisik, sehingga tidak ada perubahan gambar dan perencanaan pada saat PCM dan MC, terdakwa maupun konsultan pengawas tidak menurunkan tenaga ahli dalam melakukan kegiatan pengukuran ulang, sehingga pelaksanaan pekerjaan USB SMKN 1 Cijeungjing tidak dilaksanakan dengan gambar perencanaan.

Terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan kontrak pelaksanaan pekerjaan USB Cijeungjing 1, dimana terdakwa Edi Kurnia tidak pernah memastikan personil yang ditugaskan oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas adalah personil yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pengawas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing CV.Amira Hasna Kreasi selaku pelaksana yang seharusnya mendapat rekomendasi dan persetujuan dari PPK serta dituangkan dalam Addendum sebagaimana syarat syarat umum kontrak.

Terdakwa Edi Kurnia selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai kinerja penyedia pekerjaan yaitu CV Amira Hasna Kreasi dan Konsultan pengawas jaitu CV Arba, sehingga pelaksanaan pembangunan terjadi kesalahan penempatan pondasi sesuai dengan dokumen perencanaan yang menempatkan pondasi pada tanah keras atau mendukung, namun kenyataannya pondasi ditempatkan pada tanah urugan/tanah timbunan, sedangkan tanah timbunan tersebut tidak dipadatkan sebagaimana mestinya serta kedalaman pondasi tidak sesuai dengan rancangan geoteknik.

Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa Barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. yang ditandatangani oleh Dedi Sopandi (kala itu Kadisdik Jawa Barat).

PPK dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 pasal 11 ayat 1. dan PPK pelimpahan kewenangan dari PA/KPA melaksanakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak laindalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Bahwa Perencanaan Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan 10 mei 2023, dimana konsultan perencana yaitu PT Uta Engineering Consultantdengan direktur Ahmad Riyadi Masduki berkedudukan di Puri Cipageran Indah 1 blok B 158 Cipageran Cimahi Utara Provinsi Jawa Barat, berdasarkan kontrak 109/02.01.PRC.USB /SMK-DISDIK/2023 tanggal 10 April 2023. dengan nilai kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negrei 1 Cijeungjing Kecamatan, Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 97.450.000,- yang ditandatangani oleh Edi Kurnia selaku PPK dan Ahmad Riyadi Masduki selaku direktur PT Uta Engineering Consultant, Pelaksana perencanaan dilaksanakan oleh saksi Ir Arief Nurdjaman merupakan karyawan PT Uta engineering Consultant berdasarkan surat keputusan Nomor 041/UTA/SK-Pegawai/II/2022.tanggal 7 Februari 2022 dengan cara melaksanakan survey lapangan, membuat gambar topografi, membuat gambar perencanaan dan pematangan lahan serta membuat gambar perencanaan bangunan berlokasi di dusun Sukalena RT 25 RW 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeunjing Ciamis yang merupakan tanah hibah dari Drs Elih Sudiapermana MPd. Berdasarkan surat tanggal 23 juni 2023 perihal hibah tanah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat seluas 10223 meter tanggal 10 Mei 2023 dan diserah terimakan pekerjaan perencanaan dari PT Uta Engineering Consultan kepada Edi Kurnia sebagai PPK.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, sesuai dengan jadwal agenda sidang.

transaktualonline.com