Kasus Bank Intan Jabar, Dugaan Korupsi 125 Miliar, Aliran Dana “Inbreng” ke Pejabat Garut

Kabar - Rabu, 25 September 2024

240925154004-kasus-bank-intan-jabar-dugaan-korupsi-125-miliar-aliran-dana-“inbreng”-ke-pejabat-garut.jpg

Foto :  

www.transaktualonline.com

Inbreng adalah istilah yang merujuk pada proses penyertaan atau pengalihan aset atau modal ke dalam suatu perusahaan atau bisnis. Inbreng dapat dilakukan oleh individu atau entitas hukum yang ingin berinvestasi dalam suatu perusahaan atau bisnis.

Penanaman modal ini dilakukan dengan cara menyertakan modal atau aset yang disepakati dalam bentuk uang tunai, barang, atau jasa. Inbreng juga dikenal sebagai kontribusi modal atau pemupukan modal dalam konteks hukum.

Fakta baru terkuak di sidang kasus korupsi Bank Intan Jabar (BiJ) Kabupaten Garut di Pengadilan Tipikor. Dimana dugaan korupsi aliran dana bagi bagi upeti “Inbreng” kepada sejumlah pejabat Pemkab Garut atas kesaksian salah satu pegawai BIJ berinisial At dihadapan Majelis Hakim.

Pengakuan saksi menyatakan aliran dana dibagikan kepada sejumlah pejabat termasuk pimpinan dan anggota DPRD Garut bervariatif untuk memuluskan anggaran penyertaan modal yang diberikan kepada pihak BIJ.

Atas perintah atasannya berinisial D, mantan direktur utama, saksi memberikan uang tersebut berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta

Bahkan lebih dari Rp. 100 juta kepada oknum pimpinan dan anggota DPRD Garut.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, mantan ajudan Bupati Garut berinisial An mengaku tidak tahu menahu soal aliran bagi bagi uang Inbreng seperti yang dituduhkan sebesar Rp. 50 juta.

Namun An mengaku jika dia pernah menerima uang dari petinggi BIJ hanya sebatas uang rokok atau bensin.

“Saya nggak tau itu uang inbreng terlebih menerima Rp 50 juta dari salah satu pegawai BIJ, tapi untuk uang rokok atau lainnya sih pernah menerima. Saya kan tidak memiliki kebijakan menerima uang sampai Rp. 50 juta, mas tau sendiri saya pegawai biasa,” kilahnya.

An juga bersikukuh, dirinya tidak pernah bertemu dengan inisial At selaku pegawai BIJ.

Saat ditanya kedekatan dengan pejabat mantan direktur BIJ berinisial D yang sering ke pendopo menemui Bupati Garut saat itu, ia pun beralasan  hal itu mungkin karena urusan dinas saja.

Lain lagi pengakuan Kabid Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Garut, Asep Herdiana. Phaknya mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 10 juta dari Direksi BIJ berinisial D.

“Saya sebelumnya sempat menanyakan kepada D, uang ini untuk apa.? Secara pribadi atau dari BIJ. Lalu D menjawab bahwa itu uang pribadi sebagai tanda terimakasih telah menyelesaikan segala berkas dalam penyertaan modal yang diberikan kepada pihak BIJ.

Lalu, sebelum menerima uang itu dirinya sempat konfirmasi langsung ke petinggi BIJ menanyakan ihwal jika itu secara pribadi bukan atas nama kabid Aset.

“Uang ini hanya sebagai uang lelah saja secara pribadi, makanya saya terima dari pak Dani langsung,” tandasnya.

Penelusuran lain informasi yang diterima, aliran dana bancakan uang “Inbreng,” justru keterlibatan pejabat setingkat Asisten daerah (Asda), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dilingkungan Setda, hingga menggurita dikalangan oknum pimpinan dan anggota dewan.

Beberapa nama anggota dewan yang diduga mendapatkan aliran dana Imreng memilih diam bahkan selalu menghindar awak media.

Untuk Hal tersebut, sudah selayaknya Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan para pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Kerugian hampir Rp. 125 milyar ini, tdak hanya menetapkan lima tersangka yang kini tengah disidangkan.

“Kejati harus bisa menyeret aktor intelektualnya baik di jajaran Direksi maupun Dewan Komisaris. Tidak menutup kemungkinan juga mantan Bupati Garut untuk dimintai keterangan di hadapan majelis Hakin Pengadilan Tipikor”. 

Bahwa jajaran Direksi sebagai penanggung jawab manajemen atau operasional perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di Bank BIJ Garut.

“Idealnya para direksi ini diperiksa atau dipanggil ke persidangan agar kasus ini segera terungkap siapa sebenarnya aktor intelektualnya,”.

Inbreng adalah pemasukan atau penyerahan modal dalam bentuk nonton tunai. Istilah ini umumnya mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan, gedung, mobil, dan mesin.

Sementara itu pengertian inbreng jika merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT adalah penyedoran saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Adapun penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lainnya disebut inbreng.

Inbreng memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak, yaitu investor dan perusahaan yang menerima inbreng. Persyaratan serta prosedur inbreng juga diatur oleh hukum, sehingga membutuhkan Ahli Hukum untuk menyelesaikannya.

 

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2024