Kejari Kota Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan, DPO

Kabar - Sabtu, 25 Januari 2025

250125091711-kejari-kota-bandung-tetapkan-adetya-yessi-seftiani-alias-sasa-terpidana-perkara-penggelapan-dpo.jpg

Foto :  

BANDUNG, itransaktualonline.com

Penetapan DPO dilakukan karena Adetya tak memenuhi beberapa kali pemanggilan Kejari Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan vonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.

Terpidana Adetya tidak mengindahkan tiga kali panggilan Kejari Kota Bandung. Tim jaksa Kejari Kota Bandung mengecek ke rumahnya sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.

“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” kata Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, Jumat, (24/1/2025). 

Mumuh menyatakan, bahwa Kejari Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa.

Wanita berusia 49 tahun ini, yang terseret dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar, kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Langkah ini diambil setelah Adetya berkali-kali mangkir dari panggilan eksekusi atas vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan hukuman tiga tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung. 

"Kami sudah mencoba mencari baik ke rumahnya maupun tempat lain, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Oleh karena itu, kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bandung, Mumuh Ardiyansyah, mengatakan bahwa ada Informasi keberadaan Adetya sempat beredar pada Jumat (24/1/2025) pagi.

Terpidana dikabarkan terlihat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Adetya diduga hadir untuk mengajukan kasasi atas putusan hukuman tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya. Karyawan PN Bandung segera menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) dan melaporkan keberadaan Adetya.

Namun, upaya tim kejaksaan untuk menangkap terpidana gagal. Saat tim tiba di lokasi, Adetya telah bergegas meninggalkan area pengadilan. Hingga kini, keberadaan wanita tersebut masih menjadi misteri. Kasus Penggelapan Rp 5 Miliar Adetya Yessy Seftiani sebelumnya harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung karena diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepadanya, namun Adetya mengajukan banding.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi Bandung tetap menguatkan putusan PN Bandung. Kejaksaan Negeri Bandung pun melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi putusan tersebut, namun terpidana terus menghilang dari pantauan.

Kejari juga koordinasi dengan Imigrasi untuk Pencegahan Lari ke Luar Negeri Guna mengantisipasi kemungkinan Adetya melarikan diri ke luar negeri, Kejari Bandung telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi untuk mengeluarkan pencekalan terhadap terpidana.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kaburnya wanita cantik yang kini menjadi DPO. Adetya Jadi Buronan Kasus Adetya tidak hanya menarik perhatian karena besarnya nilai penggelapan, tetapi juga karena figur terpidana yang dikenal sebagai sosok dengan kehidupan sosial yang cukup aktif. Penetapan status DPO ini sekaligus menjadi tantangan besar bagi tim kejaksaan untuk segera menemukan dan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Bandung terus berupaya mencari keberadaan Adetya, termasuk menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

Budi/transaktualonline.com

 

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2025