Ketua Umum LSM Penjara PN Berharap Kota Bandung tidak Semrawut, dan Carut Marut
Liputan Khusus - Rabu, 12 Maret 2025

Foto :
Ilustrasi usaha burger bangor di kota bandung.............
www.transaktualonline.com
Kota Bandung sebagai kota Metropolitan, sebagaimana tercantum dalam PP 47 Tahun 1997 tentang RTRWN 2015 dan Perda 2 Tahun 2003 tentang RTRWP Jawa Barat 2010, ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Sebagai PKN, Metropolitan Bandung, selain akan berperan sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan Internasional, juga akan berfungsi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi dengan skala Sistem penataan ruang dan lingkungan 2 pelayanan nasional atau beberapa propinsi. Pada skala regional, Metropolitan Bandung juga merupakan kawasan andalan, yaitu kawasan yang berpotensi untuk mendorong perkembangan ekonomi ke kawasan sekitarnya.
Berani karena benar, itu merupakan kalimat klise yang sering diucapkan, tetapi kali ini Langkah berani langsung menuai dukungan luas dari masyarakat, termasuk dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara PN, Bang Koko Asmara, yang mendesak agar Pemerintah Kota Bandung meniru keberanian Dedi Mulyadi.
“Kami sangat mendukung langkah Gubernur Jabar. Ini langkah tegas yang harusnya juga dilakukan di Bandung. Jangan hanya di Bogor, Bandung juga penuh bangunan liar. diduga salah satunya, "Burger Bangor" yang berdiri permanen di atas trotoar depan Stasiun Bandung disinyalir tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” tegas Koko Asmara, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut dikatakan Bang Koko, bangunan liar di Bandung sudah sangat meresahkan, apalagi banyak berdiri di atas trotoar, sungai, dan saluran air yang seharusnya tidak boleh dijadikan tempat berjualan. "Mari kita Bantu Pak Wali, agar tidak bekerja sendiri membangun Kotanya dan Kota kita semua di Bandung, mumpung Pak Walikotanya baru dilantik" ujar Bang Koko Ketum Lsm Penjara PN.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat usaha. Akibat bangunan liar itu, air tersumbat dan akhirnya banjir,” lanjutnya.Burger Bangor di depan Stasiun Bandung termasuk sala satu bangunan permanen yang mencolok dan disinyalir berdiri di tempat terlarang.
Selain itu, PKL (Pedagang Kaki Lima) yang nekad berjualan di atas trotoar juga semrawut dan mengganggu lalu lintas pejalan kaki.“Kami minta pemerintah Kota Bandung segera turun tangan untuk membongkar bangunan bangunan yang berdiri diatas trotoar, apalagi dibangun secara permanen. Jangan tutup mata! Ini masalah hak publik dan dampaknya nyata, seperti banjir dan kemacetan,” tegas Koko.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan komitmennya menertibkan semua bangunan liar.“Kami tidak akan kompromi dengan pelanggaran. Bangunan liar yang merusak lingkungan dan melanggar aturan harus dibongkar. Ini untuk masa depan Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi saat meninjau pembongkaran di Bogor. Tindakan Gubernur Jabar itu menjadi harapan baru bagi warga Bandung, yang selama ini geram dengan maraknya bangunan ilegal dan PKL yang menguasai trotoar dan badan jalan.
“Kalau Gubernur saja berani bongkar, kita berharap Wali Kota Bandung tegas juga terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, Jangan hanya jadi penonton. Bongkar semua bangunan liar, termasuk yang maksa berdiri di trotoar,” sindir Koko Asmara.
"Selama ini pada kemana Gubernurnya, dan Walikota Bandungnya, sampai bisa kebobolan banyaknya berdiri bangunan liar yang menjamur, tidak termonitor, atau pura pura tidak tau," sambung Bang Koko serius.
Dukungan juga datang dari masyarakat umum yang menginginkan Bandung menjadi kota yang bersih, tertib, dan ramah pejalan kaki, tanpa gangguan bangunan liar.
Beberapa waktu lalu isu pembongkaran itu berhembus dan sudah diberitakan beberapa media, namun pembongkaran bangunan gerai burger urung dilaksanakan karena belum jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik lahan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan data administratif dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar.
“Kami memang sudah menerima Kepwal untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi dan kami tidak bisa bertindak gegabah melakukan pembongkaran ada prosedur dan SOP yang harus dijalani harus melayangkan dulu surat teguran 1 sampai 3 lalu melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 juga. dan berkordinasi dengan Pejabat terkait dan walikota,” ujarnya.
"Bila memang prosedure pembangunan bangunan tersebut sudah memenuhi aturan dan persyaratan, atau apalah itu namanya, si pemilik bangunan bisa saja lakukan gugatan atau bertanya kembali, kepada instansi yang memberi izin pembangunannya, (bila ada....red), jadi jangan dibiarkan berlarut larut, malah jadi sengkarut... waduh" ujar Bang koko Ketum Lsm penjara PN.
"Kami mau jalan kaki aman di trotoar, bukan jalan zig-zag gara-gara bangunan ilegal,” ujar salah satu warga Kebon Kawung.Publik kini menanti gebrakan Pemerintah Kota Bandung, akankah mereka berani mengikuti jejak Gubernur Dedi Mulyadi untuk membersihkan kota dari bangunan liar dan mengembalikan hak publik.“Kami tunggu keberanian Wali Kota Bandung. Jangan kalah sama Gubernur!” pungkas Bang Koko Asmara penuh semangat.
(Yon/transaktualonline)
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2025