Proses Kepailitan PT. Elteha International Berlarut-larut, Ribuan Eks Karyawan Belum Terima Hak
Kabar - Sabtu, 16 Agustus 2025

Foto :
Jakarta, 15 Agustus 2025 – Proses kepailitan PT. Elteha International, perusahaan jasa pengiriman barang dalam dan luar negeri yang berkantor pusat di Jalan Tanah Abang Timur No. 16.A Jakarta Pusat, hingga kini tak kunjung selesai. Ribuan eks karyawan masih menunggu kepastian pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, bahkan sebagian telah meninggal dunia sebelum menerima haknya.
Santosa, salah satu pihak yang mengetahui perjalanan perusahaan, mengungkap bahwa sejak berdiri pada era 1960-an hingga 2013, PT. Elteha International memiliki kinerja baik dan kepuasan konsumen tinggi. Namun, sejak pergantian kepemimpinan pada awal 2014, ketika Wakil Direktur Utama Bapak J. Soehartanto digantikan oleh Bapak Jopi Tangkilisan, mulai muncul kebijakan yang dinilai tidak tepat.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain penarikan dana cadangan kantor cabang ke kantor pusat, serta kenaikan tarif pengiriman yang melonjak drastis. Di kantor cabang Bandung misalnya, kenaikan tarif pada masa Soehartanto hanya 10–15%, namun pada masa Jopi Tangkilisan mencapai 75%. Dampaknya, volume pengiriman menurun drastis dan terjadi keterlambatan pembayaran upah pekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Posisi Jopi Tangkilisan kemudian digantikan oleh Gideon Djaja Kusuma, namun masalah keterlambatan upah tidak terselesaikan dan akhirnya dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 9 Maret 2021, Majelis Hakim dalam perkara No. 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst memutus pailit PT. Elteha International dan menunjuk Patriana Purwa, S.H. serta Umar Faruk, S.H., M.H. sebagai kurator.
Proses verifikasi akhir pasca pailit yang seharusnya berlangsung pada April 2021 tertunda hingga Maret 2023, sementara kurator sulit dihubungi. Hal ini memicu aksi unjuk rasa pada 20 Maret 2023 di PN Jakarta Pusat yang menuntut pergantian kurator. Pada 3 April 2023, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan tersebut dan menunjuk Firhot Patra Sinaga, S.H. sebagai kurator pengganti bersama Umar Faruk, S.H., M.H.
Karena boedel pailit dinilai tidak cukup membayar seluruh kreditur, kurator mengajukan gugatan lain-lain atas aset pribadi debitur. Pada 20 Maret 2024, majelis hakim dalam perkara No. 44/Pdt.Sus.GLL/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 407/Pdt.Sus-PKPU/2020 mengabulkan gugatan tersebut. Namun, pihak tergugat mengajukan kasasi yang pada 8 Juli 2024 dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Pada 11 Februari 2025, tim kurator mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kini masih berproses di MA dengan nomor perkara 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Sementara itu, kurator pada 8 Juni 2024 mengumumkan penjualan di bawah tangan harta pailit berupa armada di Jawa dan Bali. Namun, meski eksekusi dilakukan pada Mei–Juni 2025, hingga 14 Agustus 2025 kuasa kreditur belum menerima laporan nilai penjualan maupun rencana tindak lanjut. Pada 8 Juni 2025, Hakim Pengawas Buyung Dwikora, S.H., M.H. digantikan oleh Faisal, S.H., M.H.
Kondisi ini memicu aksi unjuk rasa kedua pada 11 Februari 2025 dengan tuntutan pergantian kurator, namun belum ada respons dari Hakim Pengawas.
Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana, S.H., mantan pimpinan PT. Elteha International Jawa Barat, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. “Ini menyangkut ribuan keluarga yang belum menerima haknya hingga kini. Kami semua perlu biaya hidup, kesehatan, pendidikan anak. Depnaker, DPR RI, PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung agar segera menyelesaikan masalah ini. Mohon dibantu semuanya,” tegasnya.
Para kreditur berharap proses kepailitan PT. Elteha International segera tuntas, hak-hak eks karyawan terpenuhi, dan jeritan mereka didengar oleh para pengambil kebijakan.
Kontak Media:
Tri Setiowati, S.H., M.H.
Kuasa Kreditur PT. Elteha International (dalam pailit)
Di update oleh Tim Trans Aktual Online 🙏
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2025
