Sidang pembacaan replik di pimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum M. Harris Pribadi, S.H., serta empat terdakwa, yakni Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar, Jefry Prayitno sebagai pelaksana (Kontraktor), serta Iwan dan Samin pengawas pelaksana proyek
Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan replik sebagai jawaban resmi atas pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya oleh para terdakwa dan tim kuasa hukum.
Majelis Hakim menyampaikan, bahwa pembacaan replik dijadwalkan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan, tepatnya Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa untuk terdakwa Jefry Prayitno, replik akan disampaikan secara tertulis. Sementara itu, terhadap terdakwa Edi Kurnia, Samin, dan Iwan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya, dengan penyesuaian yang akan dituangkan dalam replik.
Majelis Hakim mengatakan persidangan akan terus berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana hingga seluruh proses pembuktian, tuntutan, replik, duplik, dan putusan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar Edi Kurnia dengan pidana dua tahun penjara, untuk Iwan dan Samin masing-masing di tuntut dua tahun penjara, sedangkan Jefry Prayitno selaku pelaksana proyek di tuntut empat tahun enam bulan penjara. Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Menurut Jaksa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya pada proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar yang wajib dilaksanakan secara transparan efisiensi dan akuntabel.
“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Sidang dilanjutkan pada minggu depan........
transaktualonline.com

