LSM BAN DAN LEGAL OPINI KASUS DUGAAN KORUPSI PT. BDS

Kabar - Jumat, 13 Februari 2026

260213001111-lsm-ban-dan-legal-opini-kasus-dugaan-korupsi-pt-bds.jpg

Foto :  

www.transaktualonline.com

Kabupaten Bandung (12/2/2026) – Dewan Pimpinan Pusat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) secara resmi menyampaikan Legal Opinion terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bandung Daya Sentosa (PT. BDS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Namun hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Bandung masih menunggu penuntasan kasus tersebut secara terang dan tuntas.

Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, menyatakan bahwa Legal Opinion ini bertujuan memperkuat aspek yuridis dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari yang telah menetapkan penyidikan dan melakukan penggeledahan. Publik tentu berharap proses ini berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum,” ujarnya.

Penyertaan Modal Daerah dan Potensi Kerugian Negara.
Berdasarkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar kurang lebih Rp3,3 miliar pada saat pendiriannya. maka PT. BDS berkaitan langsung dengan keuangan daerah. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana atau tata kelola perusahaan, hal tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam kajian hukum yang disusun LSM BAN, terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, antara lain:
Dugaan kerugian vendor mencapai ± Rp127 miliar.

Dugaan penggunaan dokumen atau identitas kendaraan yang tidak sesuai fakta dalam BAST, Proposal usaha yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, stok ayam yang sama berulang di perlihatkan ke vendor, Kas perusahaan dalam kondisi kosong sehingga gaji karyawan ± Rp800 juta tidak terbayarkan.

Fokus pada Unsur Pasal Tipikor.
Legal Opinion secara khusus menitikberatkan pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, lengkap dengan:

Preseden kasus korupsi BUMD yang telah diputus pengadilan.
Menurut Yunan, adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp3,3 miliar dan kerugian vendor 127M maka unsur “merugikan keuangan negara” menjadi aspek penting yang harus diuji secara yuridis melalui audit investigatif yang sah.

Harapan Publik.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Bandung. Vendor, karyawan, serta publik masih menunggu kejelasan hukum dan kepastian penyelesaian perkara.

“Masyarakat tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika terdapat unsur korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunan.

LSM BAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara objektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT BDS (Perseroda) dalam kegiatan suplai boneless dada (BLD) ayam pada 2024 terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Perkembangan terkini, Kejari Kabupaten Bandung menelaah secara saksama perihal kerugian negara atas dugaan perkara itu. 

Pihak PT BDS membenarkan, memiliki tunggakan atau utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia boneless dada (BLD) ayam.  

transaktualonline.com

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026