Muslim Arbi," Kapan Bupati Bandung, Diperiksa Serius KPK Dalam Kasus Pengadaan Suplai Ayam Boneless"

Liputan Khusus - Rabu, 11 Maret 2026

260311141749-muslim-arbi--kapan-bupati-bandung-diperiksa-serius-kpk-dalam-kasus-pengadaan-suplai-ayam-boneless-.jpg

Foto :  

www.transaktualonline.com

Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) melibatkan dugaan korupsi dan penipuan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri dan Polda Jawa Barat, dengan dampak signifikan terhadap vendor dan karyawan.

"Kapan KPK memeriksa serius Bupati Bandung (?), jika terindikasi terlibat kasus pengadaan suplai ayam boneless, sewajarnya sudah bisa ditangkap, pertanyaan ini penting untuk di ajukan kepublik. Karena kasus Bandung Daya Sentosa - BUMD yang di bentuk oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna itu diduga jelas - jelas tindakan penipuan dan korupsi serta penggelapan dana masyarakat" Ujar Muslim Arbi pada Wartawan.

Menurut Deded (Vendor) -salah seorang korban juga menyampaikan ke publik tentang dugaan aksi tipu-tipu dan tindakan korupsi dan penggelapan dana mereka para korban yang mencapai ratusan miliar itu sebenarnya sangat jelas dan terang benderang. Di Medsos - apa yang disampaikan oleh Deded ini sudah sangat viral sehingga tidak mungkin ada pejabat negara yang tidak tahu.

Dana para korban yang mencapai ratusan miliar itu diduga untuk mendanai pilkada bupati kabupaten Bandung tahun 2024. Hal yang sama di sampaikan oleh Dr M Faisal salah seorang korban yang sudah viral di publik.

Para Korban ini sejak 2024 sampai saat ini telah mengadukan kasus mereka ke Polda Jabar, Kejaksaan, dan KPK bahkan telah di bawa dalam rapat BAM - DPR.

Saat Bupati Pekalongan Fatia A Rafiq di tangkap KPK. Dengan menggunakan pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001- KPK seharusnya sudah bisa menangkap, dan mengadili Dadang Supriyatna.

Karena di dalam UU no 20 tahun 2001 pasal 12 huruf itu, atau yang di kenal dengan UU Tipikor itu meliputi.

1. Subjek Hukum: Pegawai Negeri atau penyelenggara negara.
2. Unsur Kesengajaan: Dilakukan secara sengaja ( "dengan sengaja" )
3. Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
4. Konteks Perbuatan: Secara langsung maupun tidak langsung, dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut.
5. Sifat Delik: Delik Formil, artinya tidak perlu menunggu kerugian negara, perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana. (Dikutip dari Hukumonline+3).

BUMD Bandung Daya Sentosa ini berdiri saat Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung tahun 2023. Dengan demikian Dadang Supriatna (DS) tidak dapat melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas BUMD BDS. Sehingga segala sepak terjang BUMD BDS adalah merupakan tanggung jawab DS.

Setelah di telusuri oleh oleh para Korban BUMD BDS, kemana perginya dana mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah itu? Ternyata di temukan dana mereka itu telah masuk dalam neraca keuangan BUMD BDS. Dan itu berarti masuk dalam neraca keuangan negara. Sehingga dengan demikian dapat diduga dana yang di gunakan untuk kepentingan pilkada untuk memenangkan DS adalah perbuatan manipulasi, korupsi dan penggelapan dana negara. Dan untuk itu KPK sepatut nya sudah bertindak.

Dengan ditangkap nya Bupati Pekalongan oleh KPK saat ini - menjadi preseden hukum bagi KPK untuk menangkap Bupati Bandung.

Jika KPK belum juga berupaya memeriksa serius, padahal KPK telah lama menerima Laporan dari Para Korban BUMD BDS berarti KPK dapat dianggap melindungi koruptor, dan jika terindikasi turut serta, maka sewajarnya KPK segera menangkap, menahan dan mengadili Bupati Bandung.

Tersebar berita ada dugaan bahwa Deputi Penindakan KPK berada di belakang DS ini, sehingga KPK belum juga menindak segara Bupati Bandung saat ini. Dewas KPK perlu mengusut keterlibatan Deputi Penindakan KPK yang diduga melindungi Bupati DS.

Jika saja dalam kasus BDS ini KPK tidak segera mengusut tuntas kasus pengadaan suplai ayam boneless, dan melakukan pemeriksaan serius pada Bupati DS maka KPK di anggap diskriminatif.

Jakarta: 11 Maret 2026.

Oleh: Muslim Arbi,
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026