Kejari Cimahi Awasi Permainan Harga Material pada Program PPM 2026

Serba Serbi - Kamis, 14 Mei 2026

260514191410-kejari-cimahi-awasi-permainan-harga-material-pada-program-ppm-2026.jpg

Foto :  

Cimahi, Trans aktual

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu laksmana ,S.H.,LL.M menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2026, termasuk potensi permainan harga material di Lapangan.

Hal itu disampaikan Banu saat diwawancarai usai menghadiri Entry Meeting Pelaksanaan PPM di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (13/5/2026), kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Cimahi, Camat Cimahi Utara, Kepala Dinas DPKP,, Kajari Cimahi, Infektorat, Polres Cimahi, Kepala Dinas PUPR, Lurah, LPM, RW, RT, Tokoh Masyarakat dan Undangan.

Menurutnya, PPM telah ditetapkan sebagai salah satu Program Strategis Daerah melalui Keputusan Wali Kota Cimahi. Karena itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan pengamanan pembangunan strategis sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wali Kota bahwa PPM ini menjadi program strategis Daerah. Maka kami dari kejaksaan memberikan pengamanan pembangunan strategis untuk mitigasi risiko hukum, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam setiap pelaksanaan proyek,” ujar Banu.

Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari Pokmas, aparat kewilayahan, hingga penyedia material.

Menurutnya, karena program tersebut sepenuhnya dibiayai APBD, maka seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menghendaki adanya perbuatan yang menjurus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu, termasuk permainan harga material. Itu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan Negeri Cimahi juga melibatkan program “Jaksa Sahabat RT/RW Sehate” yang nantinya dilengkapi layanan call center selama 24 jam.

Melalui layanan tersebut, masyarakat maupun pelaksana kegiatan dapat melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PPM.

“Kami membuka ruang pelaporan selama 24 jam. Jadi apabila ada laporan atau persoalan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, masyarakat bisa langsung menyampaikan kepada kami,” katanya.

Meski demikian, Banu menegaskan keberadaan Kejaksaan dalam program tersebut bukan untuk melakukan intervensi terhadap teknis pekerjaan di lapangan, melainkan sebagai pendamping agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Kami di sini sebagai pendamping, bukan untuk mengintervensi kegiatan. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan lalu melakukan intervensi di lapangan, silakan laporkan melalui Program Jaksa Sahabat RT/RW Sehate,” ujarnya.

 

( Efri/Trans aktual)

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026