Sutan M Simanjuntak, S.H., M.H : "Karena Lakukan WA Pribadi, BS Jadi Tersangka"
Kabar - Jumat, 15 Mei 2026

Foto :
Bandung -- Meski sudah meminta maaf berkali-kali atas perbuatannya, BS tetap dijadikan Tersangka di Polrestabes Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Sutan M. Simanjuntak, S.H.,M.H kepada media di Bandung pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2026.
"Klien kami, BS dilaporkan oleh saudara JBS di Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1467/X/2025/SPKT/ POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR pada tanggal 28 Juni 2025 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran kehormatan sebagaimana dimaksud pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Van deventer No. 11, Bandung pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, papar Sutan M. Simanjuntak, S.H.,M.H.
Menurutnya, selaku Advokat/pengacara BS, kliennya telah diperiksa untuk klarifikasi pada tanggal 25 Agustus 2025 dan diperiksa sebagai saksi pada tanggal 16 Oktober 2025;
Lalu pada tanggal 26 Januari 2026, Penyidik mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang tembusannya diberikan kepada BS perihal Pemberitahuan Perubahan Pasal yang tersurat dalam surat Nomor: B/30/I/RES.I.14/2026/Reskrim atas penyidikan terhadap BS yang tadinya dikenakan atau diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dirubah menjadi pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana..
Secara tiba-tiba, Penyidik membuat Surat Ketetapan Penetapan tersangka terhadap BS sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka an. BS kepada Kejaksaan Negeri kota Bandung tertanggal 04 Maret 2026 dengan menambah Pasal yang disangkakan kepada BS yang tadinya pasal 433 dan pasal 434 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP BERTAMBAH menjadi Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, tanpa adanya Pemberitahuan terlebih dahulu adanya Perubahan Atau Penambahan pasal yang disangkakan kepada BS.
Sutan menilai Penyidik telah keliru menambahkan Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 13 tahun 2008 tentang ITE, dimana menurut pasal II UU tersebut pasal 27A berlaku sampai dengan diberlakukannya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, jelas ini kriminalisasi, kata Sutan Simanjuntak.
Masih menurut oleh Sutan M. Simanjuntak, S.H., M.H, kasus tersebut berawal dari BS melakukan WA pribadi yaitu chatingan dengan saksi WB pada tgl 6 Juli 2025 dan chatingan pribadi dengan saksi TS pada tanggal 18 Juli 2025
Saat BS chatingan dengan saksi TS, disamping TS ada saksi PG yang merupakan kakak kandung saksi TS. Kemudian saksi TS menunjukkan chatingan pribadi tersebut kepada saksi PG.
Kemudian lanjutnya, saksi PG pada tanggal 20 Juli 2025 menunjukkan/memberitahukan chatingan tersebut kepada Pelapor JBS, lalu dari pemberitahuan tersebut, JBS membuat somasi kepada BS dengan melampirkan screenshot chatingan BS dengan TS;
Selain itu, JBS juga mendengar bahwa saksi WB ada chatingan dengan BS yang isinya hampir sama dengan chatingan kepada TS yang intinya menyinggung nama baik JBS. Kemudian JBS mendatangi saksi WB dan meminta informasi perihal chatingan BS kepada WB
Dikatakan oleh Sutan, bahwa asal muasal laporan JBS yang melaporkan klien kami BS ke polisi karena adanya penyebaran chatingan yang bersifat pribadi yang tidak untuk disebarkan atau diberitahukan kepada orang lain karena dari awal tiak ada niat dari BS untuk menyebarkan hal-hal yang ada dalam chagtingan agar diketahui oleh umum apalagi oleh JBS. Karena itu saksi-saksi WB,TS dan PG patut diminta pertanggungjawaban secara hukum karena telah merugikan BS baik perdata maupun pidana.
Atas kasus tersebut, Sutan Simanjuntak, S.H.,M.H berupaya memohon perlindungan hukum ke berbagai pihak terkait. "Kami telah membuat surat pengaduan/Perlindungan Hukum kepada Kapolda Jabar, Komisi III DPR RI, Kabid Propam, Irwasda Polda Jabar yang tembusannya dikirimkan kepada Kapolri RI, Kafiv Propam Polri, Irwasum Polri, Aspidum Kejati Jabar dan Kasipidum Bandung, yang pada intinya perihal surat pengaduan/Perlindungan hukum," urainya.
Sutan Simanjuntak juga memohon kepada Kapolda agar menerima pengaduannya untuk memeriksa saksi WB, TS dan PG karena dugaan telah menyebarkan chatingan yang didalamnya ada data pribadi BS dengan dugaan melanggar tindak pidana sebagai dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selsin itu juga memohon perlindungan kepada Komisi III DPR RI agar mengadakan rapat dengar pendapat dengan mengundang Terlapor dan kuasa hukumnya, Penyidik Polrestabes Bandung, Pelapor JBS, saksi-saksi WB, TS dan PG dan kepada Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan Penyidikan Polrestabes Bandung dengan mengadakan gelar perkara serta mengundang para pihak baik Tersangka, Pelapor dan para saksi;
Harapannya, selaku Kuasa Hukum BS sangat menyesalkan adanya laporan tersebut, karena sebagai sesama umat Kristen dimana baik Tersangka BS maupun Pelapor JBS dan para saksi yang masih satu gereja, seharusnya dapat menyelesaikan secara kekeluargaan sebagai keluarga kristiani yang dilandasi hidup saling mengampuni, menegur dan mengasihi sebagaimana diajarkan pada kotbah-kotbah di Mimbar Gereja.
(Y CHS/transaktualonline.com)
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026
