OMICCi Jabar Apresiasi Gerak Cepat Menangkap Koruptor Uang Negara

Kabar - Kamis, 25 Juni 2026

260625095938-omicci-jabar-apresiasi-gerak-cepat-menangkap-koruptor-uang-negara.jpg

Foto :  

Cimahi, Trans aktual

OMICCi Jabar Apresiasi KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kejati & Kejari gerak cepat menangkap Koruptor Uang Negara, sesuai hukum.

Johnny Christian Koordinator Wilayah ( Korwil ) OMBUDSMAN MUDA INDONESIA CRISIS CENTRE ( OMICC) Jawa Barat menyikapi Marak nya Tingkat Korupsi di Indonesia, sudah menandakan buruk nya Moral dari Pejabat kita yang sudah tidak lagi memikirkan kehidupan berbangsa dan bernegara dan melaksanaakan pembangunan untuk kepentingan rakyat, Ironis memang,

Fenomena penangkapan dan penyelesaiannya kita lihat dibeberapa Media Sosial, Media Elektronik beberapa Kepala Daerah seperti Bupati kab Bekasi, Kota Bandung, Bupati Pati, Walikota Madiun, Bupati Cilacap, Lampung dan beberapa Daerah lain nya dan yg terakhir masalah dalam dugaan Korupsi yang terus terjadi dengan Bupati Muara Enim Sumsel dan masalah banyak lagi yang berhasil diungkap dan di tangkap KPK, Kejaksaan Agung, Kejati, Kepolisian,Kejari dan terakhir yang paling menghebohkan adalah terbongkar nya skandal Korupsi di BGN dan SPPG yang nota benar adakah Program Nasional ( Pronas ) dari Presiden Prabowo Subianto berhasil di Tangkap Kejaksaan Agung yg melibatkan Oknum dari Institusi TNI dan Polri tercoreng oleh Oknum yang menjadi Pimpinan Tertinggi di BGN ( Badan Gizi Nasional) hal ini menandakan hukum sudah tidak lagi di taati dan Norma hukum sudah diabaikan, demi kepentingsn kelompok dan pribadi, semua ber muara ke Proyek yang di Mark Up dan Kolusi Tingkat Tinggi di Negeri ini.

Johnny, C berdasarkan Undang-undang Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik memberikan reaksi dan keprihatinan dengan maraknya gelombang Penangkapan Para Pejabat Negara, yg sudah tidak lagi menjalankan fungsi nya utk Pembangunan Bangsa dan Negara untuk mensejahterakan rakyat sesuai Amanat UUD RI 1945, tapi sudah di selewengkan secara terang - terangan, ujarnya.

Gelombang penangkapan yang di lakukan KPK, Kejaksaan Agung, Kejati sedikitnya sudah dapat menyenangkan hati rakyat, walaupun belum maksimal, dikarenakan ringan nya hukuman Para Koruptor dalam menjalani Vonis hukumannya.

Johnny Christian Koordinator Wilayah ( Korwil ) OMBUDSMAN MUDA INDONESIA CRISIS CENTRE ( OMICC) Jawa Barat mengatakan ada salah satu kasus yang telah terjadi di Kota Cimahi, harapannya kepada Pihak Kejari Cimahi yang lagi menangani Perkara Mark Up Pelatihan Kerja dan Penyaluran Tenaga Kerja di Disnaker Kota Cimahi, untuk lebih serius lagi menentukan tersangka nya, setelah melakukan penyidikan secara Profesional, tanpa diskriminasi karena penegakan hukum dilakukan secara Objektif, dan dengan tegas mengabaikan pihak pihak yang berkepentingan untuk mengganggu jalan nya proses penyidikan agar tingkatvkepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum semangkin lebih baik lagi.

Dukungan untuk Kejari Cimahi, adalah bentuk kepercayaan masyarskat dalam penegakan hukum yang harus berjalan se imbang dan mengabaikan kepentingan pihak lain, agar pelaku Koruptor yang telah tmenyalahgunakan jabatan nya, dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan Hukum Negara Republik Indonesia

Kejari Cimahi menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek Pemerintah Daerah. Dalam operasi itu, sebanyak 27 orang turut diamankan yang terdiri dari unsur penyelenggara Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak swasta. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif, terangnya.

Bahwa Kejari Cimahi juga telah melaksanakan beberapa kegiatan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat : Pertama Berupaya penyelesaian perkara tertentu melalui Restorative Justice. Kedua, Terus memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal melalui program penyuluhan dan sosialisasi hukum pada masyarakat. Ketiga, Penyuluhan hukum mulai dari Tingkat RT/RW, Kelurahan hingga Dunia Pendidikan.

Salah satu contoh Kejari Cimahi telah menerapkan pendekatan Restorative Justice ( RJ) dalam penyelesaian Perkara Pidana seperti : Seorang terdakwa Kriminal inisial R, Warga Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi memperoleh kesempatan penyelesaian Hukum melaluu mekanisme Keadilan Restorative Justice dan dikembalikan kepada keluarganya, " Ujar, Johnny.

 

(Efri/Trans aktual)

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026