Pansus DPRD Optimistis Perubahan Status Bank Bandung Dongkrak Kinerja dan PAD Kota Bandung
Liputan Khusus - Minggu, 12 Juli 2026

Foto :
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kota Bandung atau Bank Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan Bank Bandung agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa SH , menjelaskan bahwa terdapat dua pokok utama yang menjadi dasar penyusunan raperda tersebut. Pertama, penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kedua, perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.
"Secara garis besar ada dua hal utama, yaitu perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum. Perubahan-perubahan lainnya dalam raperda merupakan konsekuensi dari dua perubahan tersebut, termasuk penyesuaian berbagai pasal yang sebelumnya mengatur Perumda menjadi Perseroda," ujar Bagja.
Menurutnya, perubahan badan hukum ini diharapkan dapat membuka ruang usaha yang lebih luas bagi Bank Bandung. Dengan semakin beragamnya kegiatan usaha yang dapat dijalankan, potensi pendapatan dan keuntungan perusahaan juga diyakini akan meningkat.
"Harapannya, ketika Bank Bandung berubah menjadi Perseroda, ruang gerak bisnisnya menjadi lebih luas. Jika kegiatan usahanya bertambah, maka peluang memperoleh keuntungan juga semakin besar. Dampaknya tentu akan meningkatkan dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung," katanya.
Bagja berharap transformasi tersebut mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Bandung. Ia ingin Bank Bandung kembali menjadi bank kebanggaan warga Kota Bandung sekaligus mitra strategis Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Saya berharap Bank Bandung kembali bangkit menjadi bank kesayangan warga Kota Bandung dan menjadi bank yang dipercaya masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga perlu memberikan kepercayaan kepada Bank Bandung sebagai mitra keuangan daerah yang sinergis dalam berbagai program pembangunan," ujarnya.
Meski demikian, Bagja menegaskan bahwa perubahan status badan hukum saja tidak cukup. Menurutnya, manajemen Bank Bandung harus melakukan pembenahan internal dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Profesionalisme manajemen harus ditingkatkan. Prinsip-prinsip GCG harus dijalankan secara konsisten, mulai dari akuntabilitas, transparansi hingga tata kelola yang sehat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Bank Bandung akan semakin kuat," tuturnya.
Terkait belum optimalnya kontribusi Bank Bandung terhadap PAD selama ini, Bagja menilai terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi. Di antaranya keterbatasan ruang usaha akibat status badan hukum sebelumnya, tantangan dalam penyaluran kredit, kondisi ekonomi, hingga tingginya biaya operasional.
"Kalau penyebab pastinya tentu pihak Bank Bandung yang lebih mengetahui. Namun dari yang kami lihat, ada beberapa faktor seperti keterbatasan ruang usaha, kondisi ekonomi, penyaluran kredit, dan biaya operasional yang cukup tinggi sehingga kinerja perusahaan belum maksimal," katanya.
Meski demikian, DPRD tetap optimistis perubahan yang sedang dibahas dapat menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh. Pansus, kata Bagja, tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga ingin memastikan adanya penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan ke depan.
"Kami melihat ini sebagai tantangan yang harus dibenahi bersama. Saya optimistis dengan perubahan badan hukum, penguatan tata kelola, dan peningkatan profesionalisme, Bank Bandung akan menjadi lembaga yang lebih sehat, lebih kompetitif, dipercaya masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kota Bandung," pungkasnya.
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026
