Ketua LSM PENJARA PN Soroti Lambannya Respons Instansi Terkait
Serba Serbi - Kamis, 16 Juli 2026

Foto :
www.transaktualonline.com BOGOR |
Pohon yang telah mati dan hanya menyisakan batang serta dahan kering di Jalan Nasional 11 Dramaga, tepatnya di depan Mie Gacoan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, hingga kini belum juga dipangkas meski telah beberapa kali dilaporkan kepada instansi terkait. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim, menilai penanganan terhadap pohon tersebut berjalan lambat, padahal laporan dan permohonan resmi telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Dedy, pohon yang berada di tepi jalan nasional itu sudah tidak lagi memiliki daun dan diduga telah mati. Saat musim kemarau, dahan-dahannya semakin rapuh sehingga berpotensi patah sewaktu-waktu dan menimpa pengendara maupun pejalan kaki.
"Warga sudah lama mengeluhkan kondisi pohon ini. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul korban jiwa," kata Dedy kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi warga, dahan pohon tersebut beberapa kali patah dan pernah menimpa kendaraan yang sedang parkir di depan Mie Gacoan. Bahkan, petugas parkir setempat, Momon, mengaku pernah menyaksikan dahan pohon mengenai warga yang sedang menunggu angkutan umum.
Dedy juga mengaku pernah menjadi korban. Pada 21 Mei 2026, dirinya tertimpa dahan pohon hingga harus menjalani pemeriksaan dan perawatan di RSUD Cibinong karena mengalami benturan di bagian kepala.
Merasa kondisi tersebut sudah mengancam keselamatan masyarakat, Dedy kemudian mendatangi Camat Dramaga, Atep S. Sumaryono, S.H., M.Si., pada 8 Juni 2026. Saat itu, Camat Dramaga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengirim surat kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dengan Nomor 400/39/Kec tentang permohonan penebangan atau pemangkasan pohon di ruas Jalan Nasional Dramaga–Bogor.
Tidak berhenti di situ, pada 30 Juni 2026, BBPJN melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengirimkan surat Nomor BM0800/B/BBPJN/3.11.2/2026/613 kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor terkait permohonan penilaian kondisi pohon tersebut.
Namun, hingga pertengahan Juli 2026, menurut Dedy, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan. "Saya sudah mendatangi dan menghubungi beberapa pihak. Jawabannya selalu saling mengarahkan. Ada yang menyuruh ke UPT, UPT menyuruh ke petugas lapangan, petugas lapangan menyebut harus ada izin BBPJN. Sementara pohon yang membahayakan itu tetap berdiri di lokasi," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Dedy, menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih cepat antarinstansi agar penanganan potensi bahaya tidak berlarut-larut.
Ia mempertanyakan mengapa pohon yang diduga sudah mati dan berpotensi membahayakan masyarakat belum juga ditangani, padahal surat-menyurat antarinstansi telah berlangsung.
"Bila memang kewenangannya berada di jalan nasional, seharusnya koordinasi antarinstansi bisa segera menghasilkan tindakan. Keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh birokrasi," tegasnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa pemeliharaan pohon pada ruang milik jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012, sehingga menurutnya setiap instansi yang memiliki kewenangan perlu segera mengambil langkah sesuai tugas masing-masing apabila terdapat pohon yang membahayakan pengguna jalan.
Ia berharap BBPJN, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pemangkasan terhadap pohon tersebut sebelum menimbulkan korban berikutnya.
"Jangan sampai ada korban lagi baru semua bergerak. Negara harus hadir melindungi masyarakat. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," pungkas Dedy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan pohon tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(transaktualonline.com)
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026
