Vendor Serahkan Bukti Baru ke Tipikor Bandung

Kabar - Selasa, 28 Juli 2026

260728151956-vendor-serahkan-bukti-baru-ke-tipikor-bandung.jpg

Foto :  

www.transaksaranews.com

Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Kabupaten Bandung melibatkan dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless (tanpa tulang) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 128,5 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yakni Direktur Utama PT BDS (YB) dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (C), serta terus menggelar proses persidangan.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengadaan pangan antara PT BDS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan vendor dan PT Cahaya Frozen Raya. Skandal ini kemudian membesar menjadi masalah hukum dan finansial dengan rincian berikut:

Dugaan Korupsi: Kejari Kabupaten Bandung menemukan adanya praktik culas dalam penyediaan stok dada ayam boneless. Kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tetap memaksakan transaksi, padahal kondisi finansial perusahaan sudah tidak mampu menutupi utang tersebut.

Masalah Gagal Bayar: Skandal ini juga memicu krisis keuangan pada operasional PT BDS dan menimbulkan kerugian bagi para vendor penyedia ayam. Sejumlah vendor mengklaim tagihan mereka belum dibayarkan oleh PT BDS, yang mengakibatkan kemelut keuangan hingga munculnya tuntutan dari para korban kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bandung.

Perkembangan Terbaru: Proses hukum atas kasus ini telah bergulir di pengadilan. Pihak vendor dan korban terus mendesak agar pertanggungjawaban diperluas untuk mengusut tuntas aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran skandal BUMD tersebut.

Perkara dugaan investasi bodong yang disebut-sebut mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengadaan ayam kembali menjadi perhatian publik setelah muncul bukti tambahan yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/7/2026).

Bukti tersebut disampaikan oleh Deded Aprila yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp33 miliar. Dalam keterangannya kepada awak media, Deded menyoroti dugaan adanya eksploitasi simbol kekuasaan melalui penggunaan foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, dokumentasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun persepsi bahwa pihak tertentu memiliki kedekatan dengan pejabat nasional sehingga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun jalannya proses hukum.

“Jangan percaya hanya karena ada foto bersama tokoh nasional. Saya juga punya foto dengan Panglima TNI, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk menekan aparat atau masyarakat. Jangan sampai foto itu disalahgunakan,” ujar Deded.

Deded menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh simbol-simbol kekuasaan, atribut politik, maupun relasi personal dengan pejabat negara. Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi independensi dengan mendasarkan setiap proses penyelidikan dan persidangan pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain menyerahkan bukti tambahan, Deded menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkannya diyakini berkaitan dengan rangkaian perkara dugaan investasi berkedok BUMD yang kini masih diproses secara hukum. Namun demikian, kekuatan pembuktian dari dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya dalam persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Deded juga mengaitkan dugaan tersebut dengan nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Deded dan hingga saat ini belum dibuktikan dalam proses persidangan.

Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Dadang Supriatna dalam perkara dimaksud. Sampai berita ini diterbitkan, Dadang Supriatna maupun Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan. Publik diharapkan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penilaian yang objektif terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus gagal Bayar.

Kasus gagal bayar PT Bandung Daya Sentosa (BDS) merupakan perkara korupsi pengadaan ayam boneless dada dan daging kerbau pada BUMD Kabupaten Bandung yang melibatkan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Kerugian Negara: Mencapai Rp128.524.958.010 atau sekitar Rp128,5 miliar.

Akar Masalah: Keterlambatan dan kemacetan pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) kepada PT BDS yang membuat PT BDS gagal melunasi utang ke belasan vendor penyuplai.Nilai Macet: Utang PT BDS kepada penyedia atau vendor ayam boneless tercatat sekitar Rp105,4 miliar.Proses Hukum: Kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan pada Juli 2026 perkara ini telah masuk ke tahap persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung.

 

transaksaranews.com

 

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026