KETUA DPC LSM ELANG MAS DORONG BUPATI TAPANULI TENGAH TEGAS DAN ADIL TERHADAP USAHA GALIAN "C"
Kabar - Jumat, 14 Agustus 2026

Foto :
Tapanuli Tengah, transaktualOnline.com
Pemilik usaha CV.NAPOGOS BERKARYA JAYA, M. Hutasoit, yang terletak di jl. AR. Surbakti, kelurahan Sibuluan Nauli, kecamatan Pandan, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyampaikan keluhan kepada Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapteng Immer Silitonga terkait usaha galian C yang saat ini digelutinya di Pandan Jumat (14/8/2026).
M.Hutasoit menjelaskan seluruh persoalan sejak dimulainya usaha itu. Masalah izin, seluruhnya Sudah Dia urus dan sudah dimilikinya. Demikian juga masalah kewajiban membayar pajak dan kontribusi terhadap pendapatan Daerah telah dilakukan.
"Pajak dan PAD sudah saya bayar, instansi Perizinan, kelurahan dan Satpol PP Tapteng juga sudah datang kesini, tapi kenapa usaha saya yang terus diobok-obok?," keluhnya kepada Immer.
Medegar keluhan M.Hutasoit, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPC LSM ELANG MAS) kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng), Sumatera Utara (Sumut) Immer Silitonga, akan mendorong Bupati Tapanuli tengah untuk bertindak tegas, adil, dan tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha pertambangan Galin C yang marak beroperasi di wilayah TapTeng.
Desakan itu disampaikan menyusul masih banyaknya aktivitas galian C yang diduga illegal dan beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Namun tetap dibiarkan beroperasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, debu, serta hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami tidak ingin hanya menjadi simbol. LSM harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, mengawal kebijakan, dan berani menyampaikan kebenaran," tegas Immer Silitonga yang dikenal vokal mengawal kebijakan pemerintah.
Immer menegaskan, DPC LSM ELANG MAS TapTeng telah menerima banyak keluhan terkait dampak galian C. Ia meminta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu S.H., M.H yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1101/2025 tentang pengurusan perizinan berusaha untuk usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C), agar tidak hanya sebatas edaran diatas kertas.
"Surat edaran Bupati sudah ada untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah tindakan. Tutup yang illegal, bina yang mau patuh aturan. Jangan tajam ke bawah tumpul keatas," ujarnya, Jumat (14/8/2026) kepada wartawan di Pandan.
Menurutnya, praktik galian C illegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pajak, tetapi juga menimbulkan dampak sosial seperti debu, kerusakan jalan, akibat over tonase, dan gangguan lalulintas.
"Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi LSM ELANG MAS untuk merumuskan arah perjuangan agar lebih terstruktur dan berdampak nyata bagi masyarakat," tambah Immer.
Ia meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) TapTeng melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) danDinas Perizinan untuk membuka data secara transparan mana saja galian C yang sudah memiliki izin dan mana yang belum, serta menindak tegas oknum yang membekingi.
"Substansinya, DPC LSM ELANG MAS kabupaten Tapteng, Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya tidak segan akan membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi dan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya mengakhiri perbincangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tapteng belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Penulis berita
Parulian Sitohang
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026
