Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Tiga Persoalan Besar : Sampah , Ketertiban, dan Aset Daerah
Kabar - Jumat, 11 September 2026

Foto :
Cimahi, Trans aktual
Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi membahas Persoalan Sampah, Ketertiban Umum hingga Pengelolaan Aset Daerah kini menjadi Tiga Agenda penting yang tengah didorong Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi melalui pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Hj. Dra. Djulaeha Karmita Nomor 5, Cimahi Tengah, Kamis (10/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten Daerah I Hendra Gunawan, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah Se-Kota Cimahi, Forkopimda serta Tamu Undangan lainnya.
Agenda Utama Rapat Paripurna meliputi penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD serta penyampaian dan penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Raperda inisiatif eksekutif.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menegaskan bahwa pembentukan perda merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus instrumen untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Wahyu menjelaskan, Program Pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk dibahas pada Tahun 2026.
Sesuai mekanisme peraturan Perundang-undangan, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. “Dengan demikian, agenda rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi.
Dua Raperda Prakarsa DPRD Masuk Meja Pembahasan Bapemperda DPRD Kota Cimahi dalam Rapat tersebut menyampaikan Laporan Penyusunan Dua Raperda usul Prakarsa DPRD yang dinilai memiliki urgensi untuk segera dibahas. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Laporan Bapemperda disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman. Menurut Bapemperda, pengajuan Raperda mengenai penanganan sampah di luar program pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan aktual daerah, termasuk persoalan kapasitas tempat pemrosesan akhir, meningkatnya timbunan sampah serta kebutuhan memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Persoalan sampah dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan dan pemberian sanksi. Karena itu, rancangan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengatur insentif, edukasi, pengawasan, disinsentif, peran serta masyarakat hingga penguatan budaya pemilahan sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional. Bapemperda menilai aturan yang berlaku perlu diperbarui karena terdapat perubahan dalam sistem Hukum Pidana Nasional.
Selain itu, dinamika kehidupan masyarakat Cimahi juga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif terhadap persoalan ketertiban di ruang publik.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam sambutannya, memberikan pandangan bahwa tiga isu besar yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut—sampah, ketertiban umum dan pengelolaan aset daerah—meski terlihat berbeda, sesungguhnya memiliki satu tujuan yang sama. Pendekatan yang dikedepankan bukan semata-mata penindakan, melainkan pencegahan, pembinaan dan edukasi. Sanksi ditempatkan sebagai instrumen terakhir ketika langkah persuasif tidak lagi memadai.
Bapemperda kemudian merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kota Cimahi dan segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. DPRD juga mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut bersama Pemerintah Kota Cimahi.
Ngatiyana: Sampah, Ketertiban dan Aset Punya Satu Benang Merah.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan pandangan bahwa tiga isu besar yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut—sampah, ketertiban umum dan pengelolaan aset daerah—meski terlihat berbeda, sesungguhnya memiliki satu tujuan yang sama.
Yakni membangun Kota Cimahi agar semakin tertib, nyaman, aman dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Ngatiyana menempatkan persoalan sampah sebagai salah satu tantangan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan sampah sendirian. Penyediaan sarana dan sistem pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau pemerintah menyediakan sarana tetapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan, masalahnya tidak akan selesai. Sebaliknya, masyarakat sudah memiliki kesadaran tetapi pemerintah tidak menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, itu juga tidak adil,” ujar Ngatiyana dalam penyampaiannya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Ngatiyana menyambut baik substansi Raperda penanganan sampah yang tidak hanya menitikberatkan pada larangan dan sanksi, tetapi juga membuka ruang bagi insentif, edukasi, pengawasan, komunikasi serta gotong royong masyarakat.
Menurutnya, semangat gotong royong merupakan modal sosial yang harus dipertahankan dalam membangun Kota Cimahi. “Jangan sampai kota yang sudah lama kita bangun bersama rusak hanya karena kita tidak mau mengurus sampah kita sendiri,” tegasnya.
Ketertiban Bukan Sekadar Menghukum.
Beranjak pada persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Ngatiyana mengatakan penyesuaian regulasi menjadi penting seiring berkembangnya hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tidak sedang membangun regulasi untuk menghukum masyarakat, melainkan menciptakan aturan yang mampu menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak masyarakat.
Pendekatan pembinaan, edukasi dan persuasi akan menjadi bagian penting dalam implementasi aturan tersebut. Penertiban, kata Ngatiyana, harus dilakukan secara profesional, tidak diskriminatif dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Jadi kita tegas, tetapi tidak semena-mena. Kita menegakkan aturan, tetapi tetap menghargai kearifan lokal dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pemberian sanksi harus ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan tetap membuka ruang bagi bentuk penyelesaian yang memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
Aset Daerah Jangan Sampai Menjadi Beban.
Selain sampah dan ketertiban, Pemkot Cimahi juga mengajukan Raperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagi Ngatiyana, pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan administratif. Tanah, bangunan, kendaraan, fasilitas dan berbagai barang milik pemerintah pada hakikatnya merupakan aset yang bersumber dari amanah masyarakat.
Karena itu, aset daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efisien dan optimal. “Pertanyaannya, sudahkah aset itu memberikan manfaat? Dan sudahkah aset itu diperoleh secara tertib, transparan, akuntabel, efisien dan optimal?” kata Ngatiyana.
Pemerintah Kota Cimahi ingin memperkuat perencanaan aset, memperjelas status dan dokumen kepemilikan, memastikan pemanfaatan aset serta memperkuat pengawasan dan pengendalian.
Aset yang diperlukan untuk mendukung pelayanan publik harus dipastikan memberikan pelayanan terbaik. Sedangkan aset yang belum dimanfaatkan diharapkan dapat dioptimalkan sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ngatiyana mengingatkan agar tidak ada aset pemerintah yang terbengkalai hanya karena lemahnya pengelolaan.
“Jangan ada aset pemerintah yang menganggur karena kita tidak mampu mengelolanya. Dan jangan pula ada aset daerah yang kehilangan nilainya karena kita tidak menjaganya,” tegasnya.
DPRD dan Pemkot Cimahi Diminta Satu Frekuensi.
Ngatiyana menilai pembahasan ketiga isu tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai tiga urusan yang berdiri sendiri. Persoalan sampah berbicara tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat merawat lingkungan. Ketertiban umum berkaitan dengan bagaimana ruang hidup bersama dijaga agar aman dan nyaman.
Sementara pengelolaan aset daerah menyangkut bagaimana pemerintah menjaga kekayaan daerah agar benar-benar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketiganya bertemu pada satu tujuan besar: membangun Cimahi yang lebih tertib, nyaman, aman serta memiliki tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Karena itu, Ngatiyana berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak selalu berada pada posisi paling benar dan DPRD pun tidak harus selalu menyetujui setiap usulan pemerintah.
Yang paling penting adalah menemukan formulasi terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Cimahi. “Yang harus kita cari bersama adalah apa yang paling terbaik untuk masyarakat Kota Cimahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas. Regulasi harus benar-benar hidup di tengah masyarakat, dirasakan manfaatnya dan menjadi instrumen untuk membangun Cimahi yang semakin maju, agamis, nyaman, tertib dan aman.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota serta pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Cimahi.
( Efri/Trans aktual )
Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026
