DASCO MINTA KOMISI XIII DALAMI TEMUAN SEL MEWAH LAPAS CIBINONG

Kabar - Jumat, 25 September 2026

260925104635-dasco-minta-komisi-xiii-dalami-temuan-sel-mewah-lapas-cibinong.jpg

Foto :  

www.transaktualonline.com

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan tindakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas khusus dan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan dalam masa sidang mendatang.

Sebelumnya, dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah hunian terpisah di area belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lain. Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol dan dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk menempati fasilitas tersebut.

Perkembangan terbaru, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Ombudsman pada Kamis (24/9) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, petugas, pejabat lapas, fasilitas, serta pengawasan internal.

Dugaan fasilitas khusus dan pembayaran oleh warga binaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak berwenang kini melakukan verifikasi dan pendalaman.atan (disingwww.transaktualonline.com

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan tindakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas khusus dan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan dalam masa sidang mendatang.

Sebelumnya, dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah hunian terpisah di area belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lain. Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol dan dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk menempati fasilitas tersebut.

Perkembangan terbaru, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Ombudsman pada Kamis (24/9) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, petugas, pejabat lapas, fasilitas, serta pengawasan internal.

Dugaan fasilitas khusus dan pembayaran oleh warga binaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak berwenang kini melakukan verifikasi dan pendalaman.kat Lapas) adalah tempat untuk melakukan tindakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas khusus dan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan dalam masa sidang mendatang.

Sebelumnya, dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah hunian terpisah di area belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lain. Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol dan dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk menempati fasilitas tersebut.

Perkembangan terbaru, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Ombudsman pada Kamis (24/9) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, petugas, pejabat lapas, fasilitas, serta pengawasan internal.

Dugaan fasilitas khusus dan pembayaran oleh warga binaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak berwenang kini melakukan verifikasi dan pendalaman.

Media Bali Chanel/transaktualonline.com

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026