Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Ganti Antar Waktu DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029

Kabar - Kamis, 8 Oktober 2026

261008173341-rapat-paripurna-pengambilan-sumpah-ganti-antar-waktu-dprd-kota-cimahi-sisa-masa-jabatan-2024--2029.jpg

Foto :  

Cimahi, Trans aktual

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi sisa Masa Jabatan 2024–2029 Rabu (07/10/2026) di Ruang Sidang DPRD Kota Cimahi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua I H. Nabsun, Wakil Ketua II H. Edi Kanedi dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara.

Dalam rapat tersebut turut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten Daerah I Hendra Gunawan, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah Se-Kota Cimahi , Forkopimda serta Tamu Undangan lainnya.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, yang sekaligus memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan.

Pelantikan ini berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.535-Pemded/2026 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024–2029. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan peresmian pengangkatan Kusmawan, S.E. dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai anggota DPRD Kota Cimahi PAW.  

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menyampaikan bahwa prosesi peresmian PAW ini dilaksanakan dalam suasana duka. Langkah ini merupakan bentuk kelanjutan amanah kelembagaan atas wafatnya salah satu anggota DPRD terbaik, almarhum Asep Rukmansyah.  

"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya serta penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian, dan keteladanan almarhum Bapak Asep Rukmansyah," ujar, Wahyu. 
 
Wahyu juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang bersifat sementara, namun pengabdian dan ketulusan akan selalu dikenang.  

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 114 Ayat (1), anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya.  

Dengan dilantiknya Kusmawan, S.E., yang bersangkutan resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat keputusan ini ditetapkan di Bandung pada 9 September 2026 oleh Gubernur Jawa Barat.

Sewaktu di wawancara selesai Pelantikan.
Kusmawan menggantikan almarhum H. Asep AP. Usai pelantikan, Kusmawan menyampaikan rasa syukur sekaligus penghormatan kepada almarhum yang sebelumnya mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dilantik. Sebelumnya, saya mengucapkan doa khusus untuk almarhum H. Asep AP. Semoga beliau diterima iman dan Islamnya serta diampuni segala khilafnya,” ujar Kusmawan saat ditemui awak media.

Menurutnya, amanah sebagai anggota DPRD bukan sekadar jabatan, tetapi merupakan tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di Daerah Pemilihan (dapil) 2.

Kusmawan menegaskan dirinya akan berupaya melanjutkan program dan perjuangan yang sebelumnya telah dilakukan almarhum Asep AP.

“Karena saya ini kepanjangan tangan beliau, insyaallah perjuangan untuk konstituen akan saya lanjutkan. Aspirasi masyarakat akan tetap saya tampung dan perjuangkan,” ujarnya.

Ia juga memastikan pada sisa masa jabatan tahun 2026, dirinya akan fokus mengawal berbagai aspirasi masyarakat agar dapat menjadi perhatian dalam penyusunan program dan kebijakan pemerintah daerah pada tahun berikutnya.

“Yang menjadi prioritas tentunya kepentingan masyarakat, khususnya di dapil 2. Saya akan tetap mengawal aspirasi yang masuk dan berusaha mewujudkannya sesuai dengan kewenangan kami sebagai Legislatif,” ucap, Kusmawan.

( Efri/ Trans aktual)

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026