Kusmawan ,S.E Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Cimahi PAW Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029

Serba Serbi - Kamis, 8 Oktober 2026

261008173754-kusmawan-s-e-resmi-dilantik-sebagai-anggota-dprd-cimahi-paw-sisa-masa-jabatan-periode-2024-2029.jpg

Foto :  

Cimahi, Trans aktual

Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (7/10/2026), diruang Sidang DPRD Kota Cimahi.

Kusmawan, S.E., resmi dilantik ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme PAW untuk menggantikan Almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E. yang telah meninggal dunia.

Sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota legislatif, Kusmawan mengucapkan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi. Prosesi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko, S.H.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dalam rapat tersebut membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.535-Pemksm/2026 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas Nama Kusmawan, S.E.

Prosesi PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 114 Ayat (1), yang mengatur bahwa Anggota DPRD hasil PAW wajib mengucapkan Sumpah dan Janji sebelum memangku jabatan dalam Rapat Paripurna yang dipandu Pimpinan DPRD.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pelaksanaan PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi di lembaga legislatif. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, representasi masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menyebut Kusmawan kini mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

“Kepada Saudara Kusmawan, saya ucapkan selamat atas peresmian, pengangkatan, serta pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota Cimahi,” katanya.

Ngatiyana juga menilai kehadiran Kusmawan diharapkan dapat memberikan tambahan kekuatan, perspektif, dan energi positif bagi DPRD Kota Cimahi. Amanah tersebut sekaligus menjadi kelanjutan tugas yang sebelumnya dijalankan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E.

Ngatiyana berharap hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga dalam menjalankan tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Perbedaan pandangan, kata dia, merupakan bagian dari proses demokrasi, namun harus tetap berada dalam tujuan yang sama untuk kepentingan masyarakat.

“Mari kita bangun hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dengan satu semangat: boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda tujuan,” terangnya.

 

( Efri/ Trans aktual )

Penulis/Pewarta: Tubagus Koko
Editor: Tubagus Koko
©transaktualonline.com 2026