Senin, 26 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kapolsek Sibabangun Kawal Sidang Lapangan PTUN Medan di Desa Lumut Maju

foto

 

TRANSAKTUALonlineTAPTENG.
TAPANULI TENGAH – Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, melaksanakan pengamanan sidang lapangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (14/11/2025).

Sidang lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang tengah ditangani PTUN Medan, dengan tujuan melihat langsung kondisi objek sengketa sekaligus mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak terkait di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin oleh Hakim Hendrik bersama anggota majelis lainnya. Turut serta pula perwakilan dari Humas PTUN Medan yang mendampingi jalannya proses pemeriksaan lapangan.

Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok, bersama sejumlah personel Polsek, untuk memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek mengatakan,  pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kelancaran proses hukum dan pelayanan terhadap institusi peradilan.

“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian sidang lapangan dapat berlangsung aman dan tertib, serta mencegah potensi gangguan yang mungkin terjadi,” ujar Iptu Totok dalam keterangannya.

Acara tersebut dihadii Camat Lumut, yang memantau jalannya kegiatan sebagai bagian dari koordinasi pemerintahan wilayah.

Kemudian, para pihak yang berperkara di antaranya, Penasehat Hukum PT. FIA Hasibuan selaku Penggugat,  PJ Kepala Desa Lumut Maju selaku Tergugat dan Penasehat Hukum Juliski Simorangkir selaku Intervensi, serta Para saksi dan Tokoh masyarakat Desa Lumut Maju

Seluruh rangkaian sidang lapangan berlangsung lancar tanpa hambatan. Keberadaan personel Polsek Sibabangun dinilai mampu menciptakan rasa aman bagi para pihak berperkara maupun masyarakat yang hadir.

Dengan terlaksananya sidang lapangan tersebut, PTUN Medan selanjutnya akan melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Makkinullah transaktual