Rabu, 12 Maret 2025 | 14:40 WIB

HPSN Kota Cimahi, Menteri LH RI : "Pemerintah Lakukan Metode Open Dumping"

foto

 

Kota Cimahi, Transaktual

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq,  dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) bertempat di Pasar Atas Cimahi,  Sabtu (22/2/25).

Kedatangan Menteri LH dan Wamen Perdagangan di Sambut oleh Wakil Wali Kota Cimahi Aditya Yudistira dan jajaran pemerintah Kota Cimahi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping di seluruh Indonesia selama lebih dari dua bulan. Saat ini, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penerapan sanksi paksaan bagi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

"Sebagai Menteri, saya berkewajiban menghadirkan sanksi paksaan terkait pengelolaan sampah open dumping dan ada 7Praktik ini mengandung unsur tindak pidana dan harus segera diakhiri.Tidak ada pilihan lain selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landfill," tegas Hanif.

Dalam rangka mempercepat penanganan sampah nasional, Hanif mengungkapkan bahwa dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, pemerintah akan menerbitkan sanksi kepada 343 unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Para bupati, wali kota, dan gubernur akan diberikan arahan untuk segera menyelesaikan pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir.

"Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan agar masalah pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi. Adhitia Yudhistira menegaskan bahwa beberapa bagian dari TPA Sarimukti masih dapat digunakan, asalkan memenuhi standar instalasi kualitas.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan pengelolaan sampah terus didorong, dan pihaknya telah menyampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat bahwa penanganan ini harus dilakukan dengan serius. "Kami sudah membantu proses pembangunan, namun kami juga menekankan pentingnya keseriusan dalam pengelolaannya," ujarnya.

Adhitia juga menyoroti permasalahan limbah yang sebelumnya langsung mengalir ke sungai. "Kami telah menangani hal tersebut, dan saat ini instalasi fasilitas (IPLT) sedang dipercepat pengerjaannya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa beberapa tempat pembuangan sampah yang sudah tidak layak akan ditutup. "Kemarin, kami telah menutup TPS Basirih di Banjarmasin. Kini, Banjarmasin tengah berjuang mengatasi sampah yang tersebar di berbagai lokasi," katanya.

Untuk pengelolaan jangka panjang, koordinasi lebih lanjut dengan Gubernur akan dilakukan. "Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pihak pengelola, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi," jelasnya.

Adhitia juga mengungkapkan bahwa ada dua tipe tempat pembuangan yang akan ditutup. "Pertama, tempat yang sudah kelebihan kapasitas, seperti TPA Burangkeng di Bekasi, yang memang wajib ditutup. Kedua, lokasi yang masih bisa dikelola, namun sistem pengelolaannya harus disesuaikan," terangnya.

Ia menegaskan bahwa dalam satu tahun ke depan, sistem pengelolaan sampah harus mengalami perubahan yang signifikan. "Ini sudah menjadi batas waktu yang tidak bisa ditunda lagi," tegasnya.

( Efri/Transaktual )