
Tapteng Trans Aktual Online.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berkedudukan di jln. Jend. Faisal Tanjung no. 225 kelurahan pasar baru, kec. Pandan, kab. Tapteng, sumut, yang diketuai oleh Immer Silitonga, sepakati perjanjian kerjasama hukum kepada Dapid Ferdinan Marbun, SH/Rekan, Selaku Advokat konsultan hukum, yang beralamat di jln.GKPA Tano ponggol, kec. Sarudik, Kab. Tapteng, selasa, 13/4/2026.
Sebelum menadatangani perjanjian, (MOU), para pihak terlebih dahulu menerangkan, bahwa klien memerlukan jasa hukum profesional yang bersifat eksklusif dan konsultan hukum yang bersedia memberikan jasa hukum.
David Ferdinan Marbun, SH kepada wartawan mengatakan "konsultan hukum akan memberikan jasa hukum kepada klien meliputi :
1. Pemberian nasihat dan konsultasi hukum baik lisan maupun tuliasan.
2. Peninjauan (Legal review) dan penyusunan dokumen hukum dan kontrak.
3. Perwakilan atau pendampingan hukum dalam penanganan perkara (Litigasi maupun Non Litigasi) yang melibatkan DPC LSM ELANG MAS kab. Tapteng di wilayah hukum terkait.
4. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani". Tutur David Ferdinan Marbun, SH kepada sejumlah wartawan.
Masih menurut David "Klien menujuk kami sebagai konsultan hukum sebagai satu satunya penyedia jasa hukum bagi organisasi DPC LSM ELANG MAS kab. Tapteng selama masa kontrak berlaku. Kami juga menjelaskan, klien dilarang keras untuk memberikan kuasa, menggunakan atau menyewa jasa advokat, Pengacara, atau firma hukum lain untuk urusan hukum organisasi tanpa persetujuan tertulis kepada kami", tegas David.
Ketua DPC LSM ELANG MAS kab. Tapteng Immer Silitonga ketika dikonfirmasi melalui WA terkait perjanjian kerjasama hukum kepada David Ferdinan Marbun, SH mengatakan "Benar pak, kami membuat kerjasama hukum kepada mereka. Banyak lagi peraturan yang telah kami sepakati, diantaranya, honorarium dan biaya operasional, kontak dan kerahasiaan, sanksi dan pemutusan perjanjian, penyelesaian sengketa. Maka kami memilih domisili hukum yang tetap dan umum di kepaniteraan pengadilan negeri Sibolga" Tutup ketua DPC LSM ELANG MAS kab. Tapteng Immer Silitonga.
Penulis berita Parulian Sitohang




















