Sabtu, 4 Juli 2026 | 01:44 WIB

Ketua Umum Lsm BAN, Yunan Buwana SE, SH,

"Pelantikan Pejabat Di Malam Hari, Tidak Lazim Tapi Banyak Indikasi"

foto

 

KAB BANDUNG--

Bupati Bandung,  H. Dadang Supriatna melantik 4 pejabat eselon III, di malam hari, mendapat sorotan dari masyarakat, karena dianggap tidak lazim. Ketidak laziman tersebut membuat banyak praduga-praduga atau Indikasi yang membutuhkan pembuktian.

Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E.,S.H mengatakan, lazimnya yang berlaku selama ini adalah disaat jam atau hari kerja. Terkecuali, ada hal-hal yang mendesak sehingga dilaksanakan pelantikan.

Jawaban Yunan Buwana  yang disampaikan kepada wartawan via WhatsApp itu berkaitan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bandung kepada 4 orang pejabat eselon III yang dilakukan Jumat malam pukul 18.14 WIB (3/7/2026).

Yunan Buwana mengatakan, dalam pelantikan memang tidak diatur bahwa pelantikan harus disiang hari. “Aturan tentang waktu pelantikan tidak ada, atau belum ada mengatakan bahwa pelantikan harus siang hari,” kata Yunan.

“Harusnya diberlakukan jam atau hari kerja, kecuali ada hal-hal yang urgen dan mendesak hal tersebut dapat dilakukan,” tandasnya.

Saat disinggung tidak  diumumkannya atau dibacakan nama-nama pejabat yang dilantik, Yunan  menjelaskan, seharusnya hal itu wajib diumumkan.

"Pelantikan pejabat di malam hari sering menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan publik. Jika hal ini terjadi, itu bisa menjadi sinyal adanya pelanggaran aturan atau politisasi birokrasi," ujar Yunan.

Menurutnya ada dua persoalan yang menjadi pemikiran ketika ada mutasi rotasi terkait pembinaan pegawai negeri sipil.

Pertama, apakah rotasi mutasi itu menunjukkan suatu proses yang objektif yang bisa dipertanggung jawabkan. Kedua apakah menghasilkan orang orang yang mempunyai integritas baik dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat.

"Hal ini penting karena sesungguhnya seluruh kewenangan yang dimiliki bupati dan wakil bupati di serahkan seluruhnya kepada kepala SKPD terutama pada pejabat tinggi ini," ungkapnya.

Sementara informasi yang diterima, disebutkan bahwa pelantikan di Jumat malam di Gedung Moh Toha tersebut, untuk menyelamatkan Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, S.E., M.Si.

Dari informasi disebut, bahwa Camat Ciwidey sudah habis masa pensiun tepatnya di hari minggu lusa. Usia yang sudah 56 tahun, Nardi Sunardi, S.E., M.Si, diselamatkan dari masa pensiun karena dilantik menjadi staf ahli dan diperpanjang menjadi 60 tahun.

Staf ahli dari kalangan PNS biasanya masuk dalam jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. Batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Perlu diketahui, pelantikan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan balas jasa politik. 

 

transaktualonline.com