
BANDUNG -
Marak nya dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi sorotan di kalangan masyarakat, akan tetapi kita harus jeli dan yang harus diperhatikan secara nyata jangan lengah, masyarakat menilai bahwa seseorang duduk di kursi pesakitan dan berada di Pengadilan mereka mengatakan korupsi, tapi ini belum tentu masih menjalani Proses hukum dalam tahapan persidangan, demikian di katakan Benny Santoso analisis perbankan ketika di hubungi via telpon Minggu (12/4/2026).
Ketika di tanya mengenai tindak pidana korupsi di dalam Perbankan yang saat ini para Bankir dan Analis kredit merasa takut untuk mengucurkan kredit mereka takut di pidana di kemudian hari meski pun telah mematuhi persyaratan 5C & 7P aturan prinsip Kehati hatian, menurut Benny ini lah yang harus di jaga dalam Perbankan untuk memberikan kucuran kredit terutama oleh Pimpinan Bank .
Lalu, apa kesalahan para bankir itu? Tidak ada. Tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada aliran dana ilegal ke kantong pribadi. Yang ada hanyalah risiko bisnis yang tidak terduga.
Namun, APH dengan senjata KUHP melihat Sritex misalnya ketika kreditnya sudah macet, dan diajukan kepailitan oleh pemohon lalu dengan mudahnya menjerat para bankir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal tentang “menguntungkan pihak lain” yang selama ini menjadi ‘hantu’ paling menakutkan bagi profesional , ‘hantu’ yang sengaja diciptakan oleh aparat penegak hukum (APH) sendiri, kriminalisasi kredit macet yang belum terbukti Amar keputusan dari Pengadilan.
Bahkan, kredit yang diberikan 12 tahun lalu pun, bisa menjadi pasal ‘hantu’ bagi analis kredit. Namun, yang mengkhawatirkan bukanlah angka kredit macetnya, melainkan potensi kredit bermasalah (loan at risk) yang mencapai 9,22 persen—sebuah bom waktu yang siap meledak jika iklim perkreditan terus memburuk
(Yara/transaktualonline.com)




















