Kamis, 16 April 2026 | 04:14 WIB

Dirut PT BDS (Perseroda) Jadi Tersangka dan Ditahan,

Ketum Lsm BAN, "Menyingkap Tabir Dugaan Korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung"

foto

 

www.transaktualonline.com

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) berinisial YB sebagai tersangka dan menahannya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka Dirut PT BDS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan.

“Pada kesempatan siang hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa,” ujar Fakhri saat ditemui Selasa (14/4/2026). Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik berkesimpulan setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010,” katanya. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. YB pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang merupakan Direktur PT Cahaya Frozen Raya. Namun, C diketahui telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain. “Untuk tersangka C ini memang sudah ditahan dalam perkara lain, sehingga hari ini yang dilakukan penahanan hanya terhadap YB,” jelasnya.

Fakhri menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung hasil pendalaman penyidikan ke depan. “Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam. Jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan modus dalam perkara ini, berkaitan dengan kerja sama penyediaan ayam boneless dada antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dengan sejumlah vendor melalui PT Cahaya Frozen Raya. Menurut Wawan, dalam kerja sama tersebut, pihak BDS tidak melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi keuangan mitra.

“PT BDS tidak melihat neraca keuangan dari PT Cahaya Frozen, kemudian bagaimana kondisi perusahaan tersebut apakah berisiko tinggi atau tidak. Ini yang menjadi penyimpangan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan,” katanya. Ia menjelaskan, dari kerja sama tersebut muncul utang yang tidak dapat dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, kata dia, belum ada upaya pengembalian kerugian dari pihak terkait.

“Sampai saat ini tidak ada itikad baik dalam memulihkan kerugian keuangan negara, baik dari BDS maupun dari PT Cahaya Frozen, terhadap 19 vendor yang menjadi korban,” ungkapnya. Wawan juga menyebut proses penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama karena menunggu hasil audit kerugian negara.

“Sejak Agustus 2025, kami menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah hasil audit keluar, segera kami tetapkan tersangka,” ujarnya. Dalam perkara ini, YB berperan sebagai Direktur PT Bandung Daya Sentosa yang melakukan kerja sama, sementara tersangka C merupakan Direktur PT Cahaya Frozen Raya yang terlibat dalam pengikatan kerja sama tersebut. Berkas perkara saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilimpahkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap.

Kuasa Hukum PT BDS Hormati Proses Penggeledahan oleh Kejari Kabupaten Bandung

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD, Rahmat Setiabudi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di kantor PT BDS, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) beberapa waktu lalu. Diketahui jika penggeledahan BUMD milik Kabupaten Bandung ini terkait adanya dugaan tindak penipuan dan unsur korupsi di dalamnya.

“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Print-04/M.2.19/Fd.2/08/2025,” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025) ketika itu.

Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan PT BDS menghormati langkah penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.

Namun, Rahmat juga menyampaikan harapan terkait dokumen yang disita. Menurutnya, jika terdapat bukti yang berkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen, pihaknya meminta agar Kejari memberi izin penggunaan dokumen tersebut untuk persidangan.

“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor,” katanya.

Saat ini PT BDS tengah menghadapi sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa tersebut muncul akibat kondisi gagal bayar yang dialami PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Rahmat menjelaskan, PT BDS masih memiliki kewajiban pembayaran utang kepada vendor penyedia boneless dada (BLD) senilai Rp105,4 miliar. Keterlambatan pembayaran itu terjadi lantaran PT Cahaya Frozen Raya (CFR) belum melunasi piutang sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS.

“Langkah PKPU yang diajukan PT BDS terhadap PT Cahaya Frozen merupakan upaya hukum agar piutang Rp127 miliar segera dibayarkan. Dengan begitu, PT BDS bisa melunasi kewajiban kepada vendor senilai Rp105,4 miliar,” jelas Rahmat. Ia menambahkan, sejauh ini PT BDS sudah menyelesaikan lebih dari 60 persen total tagihan vendor. “Nilai Rp105,4 miliar itu merupakan sisa dari total utang atau kurang lebih 40 persen. Artinya, lebih dari 60 persen sudah kami bayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, selain menggeledah kantor PT BDS, penyidik Kejari Kabupaten Bandung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Cahaya Frozen serta gudang PT Multi Sinergi Prima di Jakarta Utara, yang seluruhnya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless dada tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) akhirnya memasuki babak baru. Direktur Utama perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, memicu sorotan luas publik sekaligus membuka tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Penetapan ini dinilai bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan yang selama ini diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirut Jadi Tersangka, Menyingkap Tabir Dugaan Korupsi PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung.

Penetapan Direktur Utama PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) atau  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Perkembangan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan rangkuman dari berbagai pemberitaan media online, aparat penegak hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan usaha dan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah media juga menyoroti adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa praktik yang diduga menyimpang meliputi pengadaan barang dan jasa, kerja sama bisnis, hingga pengelolaan aset perusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap BUMD di Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut, berbagai sumber media mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada satu pihak. Aparat penegak hukum masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh aktor-aktor yang bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal untuk membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Namun ini belum selesai, kami mendorong agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi ini,” tegas Yunan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat terus mengawal jalannya penanganan kasus tersebut. “Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu orang saja. Harus dibuka secara terang benderang, siapa saja yang terlibat. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yunan menegaskan sikap apresiasi dari aliansi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum:

“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT. BDS mengapresiasi atas keberhasilan  dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT. BDS demi menjaga marwah institusi tetap tegak lurus. Bravo Kejari Kabupaten Bandung,” ujar Yunan.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap seluruh BUMD di Kabupaten Bandung agar lebih profesional dan akuntabel. “Ke depan, kami berharap ada pembenahan sistemik. Pengelolaan BUMD harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Jika tidak, maka potensi kerugian daerah akan terus berulang,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Dirut PT. BDS ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai elemen organisasi sipil. Mereka menilai bahwa langkah ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola BUMD, khususnya dalam aspek transparansi, profesionalisme, dan pengawasan.

Sebagai penutup, berbagai pihak mendorong agar seluruh rangkaian proses hukum dikawal bersama demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, ujar Yunan.

 

www.transaktualonline.com