Dalam rilisnya kepada media online di sebuah resto dan cafe di soreang Kabupaten Bandung, Yunan Buwana, S.E, S.H selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Kasus PT. BDS, yang juga selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, menyampaikan adanya Dugaan Pembohongan Publik yang dilakukan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Hal ini dijelaskan terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat ( LHP BPK RI Jabar) Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP BPK RI dijelaskan bahwa pembagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bandung Daya Sentosa ( BDS ) Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan PT. BDS hanya terealisasi sebesar Rp. 382.064.079,-
Hal tersebut masih jauh dari bagian laba atas pernyertaan modal pada PT. BPR ( Perseroda) Kerta Rahardja yang terealisasi sebesar Rp. 2.810.337.761,- dan bagian laba atas penyertaan pada Perumda Air Minum Tirta Rahardja yang terealisasi sebesar Rp. 12.000.000.000,-
"Hal ini membuktikan bahwa catatan Piutang pada PT. BDS pada CFR sebesar Rp. 127 Milyar patut di pertanyakan kebenarannya, jangan jangan hanya sebatas angka dan berkas saja, tentunya hal ini dapat dijadikan petunjuk bagi penyidik Kejari Kabupaten Bandung untuk dapat segera mengungkap kasus dugaan Tipikor PT. BDS yang sudah masuk ke tahap penyidikan" ujar Yunan
Penghargaan dari Bupati Bandung kepada PT. BDS yang telah menyumbang PAD sebesar 127,35 % menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten Bandung, ini jelas jelas ada dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Bandung, mengingat apa yang dilakukannya dianggap menutup-nutupi kebenaran dengan
tidak memberikan penjelasan dan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dan gagal bayar BUMD PT. BDS ( Perseroda) kepada para Vendornya senilai 105 Milyar, serta bungkamnya Bupati Bandung dengan tidak memberikan keterangan apapun tentang apa yang sebenarnya terjadi pada BUMD PT. BDS ( Perseroda) dan tentunya hal tersebut dilakukan demi menjaga citra pemerintahannya.
Yunan menyampaikan Bupati Bandung diduga telah melanggar Etika Pemerintahan dan Pembohongan publik melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan ( UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih ).
Jadi dengan kondisi yang ada sekarang ini terkait Kasus PT. BDS ( Perseroda) Kabupaten Bandung seharusnya Bupati Bandung Dadang Supriatna mengembalikan 3 penghargaan yang diterima nya yakni :
1. Penghargaan TOP Pembina BUMD 2024 Bupati Dadang Supriatna selaku Pembina PT. BDS
2. Penghargaan TOP CEO BUMD Direktur Utama PT. BDS, Dr. Yanuar Budinorman, ST
3. TOP BUMD Aneka Usaha 2024 dengan Bintang 4
Kami berharap kasus dugaan korupsi yang tengah di sidik Kejari Kabupaten Bandung segera di tetapkan siapa tersangkanya, agar terang benderang dan opini masyarakat tentang kinerja Kejari Kabupaten Bandung mendapatkan apresiasi yang kuat demi marwah institusi Kejaksaan RI, tandas Yunan pada Wartawan.
transaktualonline.com



















