Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:08 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Fraksi PKS, H Agus Andi Setyawan S.Pd.I,

"Kabel Boleh Diturunkan, Tapi Layanan Masyarakat Jangan Ikut Turun Kualitasnya"

foto

 

www.transaktualonline.com

Penataan kabel udara menjadi jaringan bawah tanah di Kota Bandung jangan hanya berorientasi pada keindahan kota. Pemotongan kabel internet—khususnya di Bandung—umumnya terjadi karena penertiban kabel udara dalam proyek Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), yang memindahkan kabel ke bawah tanah dan sering menyebabkan gangguan layanan internet bagi warga serta ISP.

Kesiapan infrastruktur, keberlangsungan layanan internet, hingga tanggung jawab ketika terjadi gangguan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, H Agus Andi Setyawan S.Pd.I, menegaskan, pihaknya mendukung program penurunan kabel udara sebagai bagian dari upaya membenahi wajah kota. Namun, dukungan tersebut bukan berarti pemerintah bisa mengabaikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat.

Menurut Agus, persoalan yang perlu dikritisi bukan tujuan penataan kabel, melainkan tata kelola, kesiapan teknis, koordinasi antarpihak, serta jaminan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan internet secara optimal. “Kami mendukung penurunan kabel udara karena ini bagian dari penataan kota. Tetapi prinsipnya jelas, kabel boleh diturunkan, tetapi layanan masyarakat jangan ikut turun kualitasnya,” tegas Agus.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat keluhan masyarakat terkait gangguan layanan internet. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandung, terlebih sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa penertiban kabel udara tidak akan mengganggu pelayanan. Pada awal pelaksanaan, kenyataannya sempat terjadi gangguan dan penundaan pekerjaan karena kesiapan jaringan bawah tanah belum sepenuhnya memadai.

“Jangan sampai program yang tujuannya memperbaiki infrastruktur justru membuat masyarakat kehilangan akses internet. Penataan kota harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. Agus menilai, salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan program ducting adalah urutan pekerjaan atau sequencing. Kesiapan jaringan pengganti seharusnya dipastikan terlebih dahulu sebelum kabel udara diputus.

Ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan teknis yang menjadi dasar pengambilan keputusan bahwa suatu ruas jalan sudah aman untuk dilakukan pemotongan kabel. “Siapa yang memberikan persetujuan bahwa satu ruas sudah benar-benar siap? Apakah ada daftar pemeriksaan teknis sebelum kabel diputus? Apakah seluruh pelanggan sudah memiliki jalur alternatif? Kalau terjadi gangguan, siapa yang bertanggung jawab dan berapa lama batas maksimal pemulihannya?” kata Agus.

Kesiapan jaringan bawah tanah, lanjutnya, tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan saluran atau ducting. Seluruh sambungan harus dipastikan berfungsi dan pelanggan yang terdampak sudah memiliki koneksi pengganti sebelum kabel lama diputus.

Dengan demikian, pekerjaan fisik tidak berjalan mendahului kesiapan pelayanan. Diskominfo Jangan Hanya Jadi Penghubung. Agus juga menyoroti perlunya pembagian tanggung jawab yang tegas antara Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bandung Infrastruktur Indonesia (BII), serta para operator telekomunikasi.

Ia menilai, Diskominfo harus menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara efektif, bukan sekadar menjadi fasilitator di antara pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem pemantauan terpadu yang memungkinkan perkembangan pekerjaan dan kondisi jaringan setiap operator diketahui secara jelas. “Jangan sampai ketika internet putus, masyarakat bertanya kepada operator, operator menyalahkan BII, BII menyebut kewenangan Diskominfo, sementara pada akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Agus meminta pemerintah memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pemeriksaan kesiapan jaringan, persetujuan pemotongan kabel, penanganan gangguan, hingga pemulihan layanan pelanggan. Kejelasan tanggung jawab tersebut dinilai penting agar tidak terjadi saling lempar kewenangan ketika pelayanan publik terganggu.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah ruas yang telah ditata, kabel yang sudah dipindahkan, operator yang telah masuk ke jaringan bawah tanah, serta jumlah pelanggan yang sudah beralih ke jaringan baru. Ia mencontohkan, laporan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Agustus 2026 menyebutkan penurunan kabel telah tuntas di 42 ruas. Namun, masih terdapat keterlambatan karena sambungan pelanggan belum seluruhnya dapat dipindahkan secara bersamaan.

Kondisi tersebut, menurut Agus, menunjukkan bahwa pekerjaan ducting membutuhkan koordinasi yang matang dan tidak bisa hanya mengejar penyelesaian ruas jalan. “Jangan sampai secara visual kota terlihat lebih rapi, tetapi kualitas layanan digital masyarakat justru terganggu. Kota yang tertata harus tetap menjamin warganya bisa beraktivitas tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, internet saat ini bukan lagi sekadar sarana hiburan. Koneksi yang stabil sudah menjadi kebutuhan penting bagi berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari transaksi perbankan, layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga operasional UMKM dan sistem pembayaran. Gangguan jaringan bahkan berpotensi memengaruhi layanan kedaruratan serta aktivitas ekonomi yang membutuhkan koneksi digital secara terus-menerus. Karena itu, Agus mempertanyakan apakah Pemkot Bandung telah memiliki klasifikasi jaringan berdasarkan tingkat kepentingannya.

“Apakah sudah ada pemetaan yang membedakan jaringan biasa, jaringan penunjang layanan publik, dan jaringan vital yang tidak boleh diputus sebelum tersedia sistem cadangan atau redundancy?” tanyanya. Persoalan lain yang turut disoroti Agus adalah potensi beban biaya bagi operator kecil dan menengah akibat penerapan kebijakan ducting. Ia mengingatkan, program penataan infrastruktur telekomunikasi harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha seluruh operator, bukan hanya kepentingan pemerintah atau perusahaan besar.

“Bagaimana pemerintah memastikan kebijakan ducting tidak membuat operator kecil gulung tikar atau justru membebankan seluruh tambahan biaya kepada pelanggan?” katanya. Menurutnya, kebijakan yang baik harus mampu menciptakan infrastruktur kota yang lebih tertib tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha dan masyarakat. DPRD mendukung penataan tersebut selama pelaksanaannya disertai perencanaan matang, pengawasan ketat, dan jaminan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta Pemkot Bandung, Diskominfo, BII, dan operator telekomunikasi membangun mekanisme koordinasi yang jelas, termasuk prosedur pencegahan gangguan, batas waktu pemulihan, penanganan pengaduan, serta tanggung jawab atas kerugian yang timbul.

 H.Yus Badar/transaktualonline.com