
BANDUNG, www.transaktualonline.com
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menanggapi soal gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung yang bisa mencapai puluhan juta per bulan.
Farhan juga menilai jumlah tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan beban kerja anggota dewan. “Tunjangan DPRD yang pasti itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Farhan di Taman Cikapayang, Dago Kota Bandung, Minggu (14/9/2025).
Farhan menjelaskan, bahwa selain kemampuan belanja daerah, gaji dan tunjangan anggota dewan juga mencerminkan beratnya tugas yang diemban. “Memenuhi beban kerja dari anggota DPRD yang memang berat. Bayangkan saja, seorang anggota DPRD itu minimal bisa dapat 3.000 suara. Maka dia satu orang harus ngurus 3.000 pemilih,” ucap Farhan.
“Hak normatif itu, memastikan bahwa apa yang didapatkan itu betul-betul menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban mereka kepada para konstituennya,” kata Farhan.
Meski begitu, ia menghargai aspirasi masyarakat yang berharap ada peninjauan ulang soal gaji dan tunjangan dewan. “Itu lagi di-review semuanya, lagi di-review,” ujar Farhan.
Penjelasan Sekwan soal Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Bandung.
Sekretariat Dewan (Setwan) merespons sorotan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Bandung. Setwan pun memastikan bahwa setiap rupiah dari penghasilan anggota dewan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bandung mendapat uang representasi (gaji) Rp 1,57 juta, tunjangan jabatan Rp 2,283 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) Rp 91,3 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 53 juta, dan tunjangan transportasi Rp 15 juta.
Sekretaris DPRD Kota Bandung Yasa Hanafiah mengatakan, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata. Nelainkan, hal itu merupakan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
transaktualonline.com