Cimahi,Transaktual
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, H. Nabsun, S.Sos, dan Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Golkar, Mohamad Nofip, S.T., dalam kegiatan Sosialisasi Raperda yang digelar di Twin Tulipware Indonesia, Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 263, Cimahi Tengah, Rabu (8/4/2026), Dihadiri sekitar 300 peserta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, meliputi Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Melong, serta Dapil 4, meliputi Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah, dan Kelurahan Utama. H. Nabsun mewakili Dapil 3, sedangkan Mohamad Nofip mewakili Dapil 4.
Dengan kegiatan ini DPRD Kota Cimahi mendorong Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Jalan Lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Dalam pemaparannya H. Nabsun, mengatakan bahwa jalan lingkungan di Kota Cimahi saat ini belum memiliki Perda yang jelas, berbeda dengan jalan Provinsi atau jalan utama yang sudah memiliki aturan dari Pemerintah Pusat.
"Penataan jalan lingkungan ini isinya gang-gang kecil yang lebarnya sekitar 2–3 meter, kadang dipakai untuk parkir mobil atau aktivitas lain. Makanya harus ada aturannya agar tidak ada tumpukan sampah atau halangan yang mengganggu jalannya. Kalau jalan provinsi sudah ada aturannya jelas, tapi jalan lingkungan kita belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi Raperda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang beragam.
“Masukan dari masyarakat ada yang sifatnya untuk reses, nanti anggota dewan turun langsung ke lapangan. Tapi khusus Raperda ini, kita fokus pada masukan soal penataan jalan agar ada aturan yang jelas dan bisa diterapkan,” ujarnya.
Nabsun menegaskan, keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dalam penataan gang-gang sehingga kepentingan umum dapat terjaga.
“Sekarang jalan lingkungan dibikin Perda, ada aturan jelas untuk penataan gang-gang itu,” imbuhnya. Anggota DPRD Kota Cimahi Mohamad Nofip menegaskan bahwa Raperda Penataan Jalan Lingkungan sangat dibutuhkan agar ada acuan yang jelas mengenai penggunaan jalan lingkungan.
Menurut Nofip, penataan jalan lingkungan menjadi hal krusial karena selama ini menimbulkan berbagai konflik di masyarakat, mulai dari parkir sembarangan hingga pedagang yang menghalangi jalur.
“Sosialisasi Raperda ini sangat dibutuhkan agar jalan lingkungan bisa tertata dengan baik,” ujarnya. Ia menjelaskan, dalam Raperda ini akan ditentukan kelas-kelas jalan, yang berfungsi mengatur kapasitas beban jalan dan memperjelas peruntukannya. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami mana jalan yang diperuntukkan bagi umum dan mana yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan adanya aturan ini, minimal bisa menengahi konflik, sehingga jalan lingkungan bisa digunakan secara tertib dan aman,” jelasnya. Nofip menambahkan, antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan terkait penataan jalan lingkungan juga sangat tinggi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat aturan agar sesuai dengan kebutuhan warga dan kepentingan umum dan menegaskan, penataan jalan lingkungan bukan sekadar formalitas.
Bahwa kepentingan umum harus diutamakan, tidak boleh ada parkir sembarangan atau pedagang yang mengganggu akses jalan dengan Raperda ini, kita berharap jalan lingkungan bisa lebih tertata dan nyaman digunakan oleh warga Kota Cimahi, "imbuhnya.
( Efri/Transaktual )




















