Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah.
Revisi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya hingga penanganan ketika terjadi krisis kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA).
Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST, mengatakan pola pengelolaan sampah di Kota Bandung selama ini masih didominasi konsep "kumpul, angkut, dan buang".
Menurutnya, pola tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks.
"Karena itu, melalui raperda yang baru ini kami ingin mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjadi lebih menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga mengatur pengurangan sampah sejak dari hulu, pemilahan, pengolahan, hingga proses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Yoel.
Ia menjelaskan, revisi perda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih rinci mengenai upaya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi persoalan di hilir, tetapi dimulai dari perubahan pola pengelolaan di tingkat masyarakat.
Selain itu, Pansus juga memasukkan ketentuan baru mengenai mekanisme penanganan krisis sampah apabila TPA mengalami kelebihan kapasitas.
Menurut Yoel, aturan tersebut belum diakomodasi dalam perda yang berlaku saat ini. "Pengalaman ketika TPA penuh harus menjadi pelajaran. Ke depan, pemerintah daerah harus memiliki pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kondisi darurat seperti itu terjadi. Di perda sebelumnya belum ada pengaturannya, sekarang harus dimasukkan," katanya.
Yoel menilai revisi perda ini menjadi momentum untuk menyempurnakan berbagai ketentuan yang selama ini belum diatur. Ia berharap pembahasannya dapat segera diselesaikan sehingga regulasi baru bisa menjadi pedoman yang lebih efektif bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menangani persoalan sampah.
"Di perda baru ini banyak hal yang sebelumnya belum diatur akan diperbaiki dan dilengkapi. Mudah-mudahan pembahasannya berjalan lancar dan bisa segera disahkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Yoel menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, serta masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
"Raperda ini akan mengatur pengelolaan sampah secara lebih detail dan mendalam. Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman yang kuat bagi Pemerintah Kota Bandung sekaligus mendorong keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung," tandasnya.
H. Yoes Badar/transaktualonline.com




















