Kamis, 2 Januari 2025 | 22:54 WIB

Pakar Hukum Endin SH, MH, CPL, :

"Camat Ciawi Harus Bertanggung Jawab Bila Pembangunan Mie Gacoan Dihentikan"

foto

www.transaktualonline.com

Pakar Hukum Endin SH, MH, CPL, mengatakan bahwa Camat Ciawi Bapak Rosidin, M.Si , harus bertanggung jawab apabila Pembangunan mie gacoan Ciawi diberhentikan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, karena pihak mie gacoan sudah jauh - jauh hari mengajukan permohonan IMB atau PBG datang ke kantor kecamatan untuk meminta persetujuan Camat Ciawi Bapak Rosidin, M.Si, namun selalu tidak ada di kantor nya, hingga menyebabkan terjadi nya dugaan melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Ungkapnya.

Endin SH, MH, CPL yang juga menjabat Seketaris LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Raya mengatakan bahwa Pihak mie Gacoan sudah menunggu lebih kurang Satu bulan akibat Camat Ciawi  Rosidin, M.Si sedang Cuti pada saat itu, namun setelah habis masa cuti Pak Camat, utusan Pihak Mie Gacoan Sdr. Ali  datang kembali untuk melanjutkan Permohonan Izin IMB atau PBG, lagi - lagi utusan pihak mie Gacoan menemukan jalan buntu sebab  camat  Ciawi  tidak bisa di temui di kantor nya dan selalu ketemu dengan ucup pegawai Satpol PP Kecamatan Ciawi, Ungkap Endin SH, MH, CPL.

" Pihak Mie Gacoan Saudara Ali sudah melaksanakan  tahap demi tahap  dan  mengikuti sesuai Undang - undang dengan menempuh meminta tanda tangan  warga lingkungan Rt 02 /Rw 01,  Lsm, Ormas, Media, langsung di tanda tangani Pak Rt 02 yaitu Bapak Dadi Mahpudin , Dan  Rw 01  Bapak A.saefulloh berikut kepala Desa Ciawi H.Nawi dengan Stempel Basah" Ungkap Endin SH, MH , CPL.

Senada dengan Endin SH.MH.CPL, Ketua DPC LSM PENJARA PN Dedy karim, menjelaskan kami LSM PENJARA PN pada hari senin 24/9/24 datang ke kantor camat Ciawi, Seperti biasa  Camat Ciawi, Rosidin, M.Si tidak ada di kantornya, kami pun diarahkan ke Satpol PP Kecamatan Ciawi, dan mengatakan berkas  untuk pengajuan  permohonan IMB atau PBG pembangunan Mie Gacoan Ciawi sudah lengkap sudah sesuai undang - undang dan tinggal di tanda tangani Pak Camat, namun diakhir pertemuan meminta Pihak Mie Gacoan untuk diadakan pertemuan, Ungkap Dedy Karim.

"Pihak Utusan Mie Gacoan saudara ALI pada tanggal 15/10/24 sekitar pukul 11 : 10 mengadakan Pertemuan di Aula Kecamatan Ciawi  yang di hadiri Camat Ciawi , Polsek Ciawi , Danramil Ciawi , Upt Dishub wilayah Ciawi ,Dinas DLH, Lsm Penjara PN tidak hadir karena ada kegiatan di Pemda, pertemuan tersebut sesuai yang diamanatkan pak camat kepada Saudara Ali untuk diadakan pertemuan, adapun pembahasan dalam pertemuan tentang amdal , Kebersihan Sampah, Parkir dilarang di bahu jalan raya, di kutip dari Saudara  Ali di lokasi Pembangunan Mie Gacoan Ciawi  16/10/24 " Ali mengatakan tidak ada hasil dari pertemuan tersebut karena tidak ada pembahasan Terkait perizinan IMB atau PBG, Menurut Dedy sia - sia pertemuan kemarin, Investor kembali di rugikan, Ungkap Dedy Karim kesel.

Endin SH, MH, CPL mengatakan bahwa dalam permasalahan ini Pak Camat Rosidin M.Si. harus bertanggung jawab apabila pembangunan resto mie gacoan kena sangsi oleh PPNS Kabupaten Bogor,  apalagi kalau di berhentikan Pembangunannya, kami LSM PENJARA PN akan berkoordinasi dengan Pj Bupati sekaligus meminta keadilan dan mengawal Investor melakukan upaya Hukum karena merasa di rugikan, Tegas  Endin SH, MH, CPL Seketaris LSM PENJARA PN

Lanjut Dedy Karim menjelaskan selama kami memantau pembangunan di Kabupaten Bogor sudah biasa Pembangunan didahulukan, sementara izin berproses, contoh nya Pembangunan Tower Seluler diduga banyak tidak memiliki izin dan mungkin juga ada yang belun di perpanjang izin nya, kami menduga Instansi terkait tutup mata, mungkin tergantung cara birokrasinya kali ya, Ungkap Dedy Karim.

Menurut Dedy karim apabila Resto Mie Gacoan di berhentikan dalam permasalahan ini ia senada dengan Seketaris Endin SH, MH, CPL, Pak Camat Harus bertanggung jawab dan wajib  menjalankan tupoksi nya sesuai berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 Tahun 2007, seorang camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi :

* Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
* Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
* Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
* Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum,
* Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
* Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
* Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Menurut Dedy Karim Saudara Ali sudah menjalani sesuai prosedur pengajuan Perizinan IMB atau PBG mulai meminta tanda tangan warga Lingkungan , RW, RT, kepala Desa Ciawi, warga, Lsm, Ormas wilayah Ciawi, Media wilayah Ciawi, tiba meminta persetujuan Pak Camat mandek berhenti di Pak Camat, apa pantas Investor disalahkan ? Mengurus IMB atau PBG itu gratis, kalaupun ada biaya, itu langsung dibayar ke Bank, bukan melalui perorangan , Ungkap Dedy Karim.

" Ingat gaji Camat itu berasal dari Pajak Rakyat, kalau ada investor seharusnya di bantu bukan di persulit"

 

transaktualonline.com