Jakarta, Transaktual.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara skandal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024 tersebut, jaksa penyidik salah satunya memeriksa saksi selaku anak dari salah satu tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024 mengungkapkan jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial DCA selaku anak tersangka ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung non-hakim.
Selain anak Tersangka ZR, jaksa penyidik juga memeriksa saksi berinisial WH selaku Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"ujar Kapuspenkum.
Diketahui Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.