Kamis, 2 Januari 2025 | 22:59 WIB

Aperma Minta Pengadilan Tipikor Bandung ;

"Ungkap Aliran Transfer Ke Rekening PT KEB Pada Perkara Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong"

foto

 

Bandung --

Sorotan atas perkara korupsi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka masih terus dilakukan oleh Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma. Hal tersebut terlihat dari dipajangnya 2 (dua) spanduk di luar kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mendukung agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus beratensi mengungkap adanya aliran uang ke rekening PT. Karya Enam Bersaudara atau KEB yang diduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang, memberi sanksi untuk para saksi yang memberikan keterangan palsu dan hal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut dan beberapa hal lainnya.

Dari para Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Aperma meminta agar Pengadilan Tipikor melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mampu mengungkap adanya aliran uang ke KEB dan tersangka baru.

"Tersangka baru itu penting agar hukum bisa tegak di bumi Majalengka. Karena hemat kami bukan hanya 4 (empat) Terdakwa. Keempat Terdakwa kami harapkan menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap Tersangka lain yang kini masih bebas melakukan aktivitasnya," ucap Idrus kepada indofakta.com hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.

Dua spanduk yang dipajang pihak Aperma tersebut antara lain berbunyi :

". Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor"

  1. Menetapkan Vonis seberat-beratnya kepada para Terdakwa Kasus Pasar Cigasong agar Majalengka bebas dari Korupsi;
  2. Menggali Keterangan Para Saket Di Persidangan, agar penyimpangan Kasus Pasar Cigasong menjadi Terang Benderang, Sehingga Muncul Tersangka Baru;
  3. Mengungkap Aktor Utama Baru Dalam Perkara Kasus Pasar Cigasong.
  4. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor:
  5. Menjatuhkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu Di Persidangan;
  6. Menguatkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Di Persidangan, Sehingga Para Terdakwa Dinyatakan Bersalah Dan Mengungkap Adanya Penyimpangan Pada Rencana Pembangunan Pasar Cigasong;
  7. Menelusuri Aliran Uang Transfer Ke Rekening PT Karya Enam Bersama Sehingga Dapat Terungkap Adanya Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Andi Nurmawan Dan M. Afzal Buat Dokumen Penawaran Untuk PT PGA Dan PT KEB Sebagai Peserta Lelang Investasi Pasar Sindangkasih Cigasong.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka tanggal 28 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 8 (delapan) orang saksi. Terdapat nama Ridwan dari KJPP selaku tim konsultan penilai rencana pembangunan Pasar Sindangkasih, Lalan Soeherlan selaku Kadis DPKAD Kabupaten Majalengka, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUTR, Fajar, mantan Kabid Aset, DPKAD, Tanti, M. Afzal.

Dipakai Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Panji Surono, dari keterangan 2 (dua) saksi yaitu Lalan Soeherlan selaku Kepala Dinas DPKAD Kabupaten Majalengka dan Muhamad Afzal tidak berbeda dengan materi keempat Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati.

Adapun keterangan Lalan Soeherlan, setelah PT.PGA dinyatakan pemenang lelang, Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset tanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Karna Sobahi melalui Eman Suherman dan Dede Supena Nurbahar perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik  Daerah Kabupaten Majalengka.

Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka No: 03/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah atau BMD berupa Bangun Guna Serah disingkat BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka, yang memutuskan dan menetapkan PT. Purna Graha Abadi atau PT. PGA sebagai Mitra Pemanfaatan BMD berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka dengan nilai investasi Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) Penerbitan Keputusan Bupati Majalengka No. 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah BGS  Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Adapun peran dari Muhamad Afzal bahwa nilai investasi yang disyaratkan di dalam Perbup Nomor 103 tahun 2020, lelang investasi Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan BMD Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut minimal Rp75.761.019.000,- (tujuh puluh lima milIar tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu rupiah).

Dalam lelang investasi tersebut, calon mitra yang mengambil dokumen pemilihan secara langsung ke panitia pemilihan ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Purna Graha Abadi atau PT. PGA dari Tasikmalaya, PT. Rayna Dominique Zalika dari Bandung dan PT. Karya Enam Bersama atau KEB dari Majalengka. Penyusunan dokumen PT. PGA dan PT. KEB dibuat oleh Andi Nurmawan bersama-sama Muhamad Afzal antara lain : Surat penawaran PT. PGA dan PT. KEB, Jaminan penawaran PT. PGA dan PT. KEB, Persyaratan kualifikasi teknis PT. PGA dan PT. KEB Kepemilikan SDM, peralatan dan fasilitas lainnya PT. PGA dan PT. KEB Penawaran nilai kontribusi PT. PGA dan PT. KEB Penawaran nilai investasi PT. PGA dan PT. KEB Pengalaman Perusahaan PT. PGA dan PT. KEB Penawaran kontribusi lainnya PT. PGA dan PT. KEB Kemampuan keuangan PT. PGA dan PT. KEB.

Andi Nurmawan dan sdr. Muhamad Afzal menyusun nilai penawaran investasi dari PT. PGA sebesar Rp.77.306.758.000,- (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sedangkan nilai penawaran investasi PT. Karya Enam Bersama sebesar Rp75.989.229.000,- (tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah). Nilai penawaran investasi PT. PGA sengaja dibuat lebih tinggi oleh Andi Nurmawan bersama dengan  Muhamad Afzal dari PT.KEB dengan maksud agar PT. PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang investasi.

Dalam menyusun dokumen penawaran PT. PGA, Andi Nurmawan memasukan dokumen pengalaman PT. Andyka Investa dan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia dalam dokumen penawaran PT. PGA sekaligus memasukkan Akta Nomor 28 tanggal 16 November 2020 yang menyatakan Soemarsono Hadi sebagai salah satu Direksi dari PT. PGA, hal tersebut dilakukan guna untuk memenuhi syarat Afiliasi dari PT. PGA dalam lelang investasi BGS.

Dari 3 (tiga) peserta yang memasukan penawaran yang dinyatakan lengkap secara teknis hanya 1 (satu) peserta yaitu PT. PGA dengan nilai penawaran Rp77.306.758.000,- (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

 

(ychs/yoseph/transaktual).