Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rachmawati, S.H., M.H, dengan Anggota Dr Ida Rohati Hasan, S.H.,M.H tanpa Anggota Cecep Dudi, MS. S.H.,M.H. M.Pd, sesuai register Nomor : 85/Pid-Sus-TPK/ 2024, Regi Putrawan didakwa melakukan pemerasan atau menerima suap.
Terdakwa Regi Putrawan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum terbarunya yaitu Ira M. Mambo, S.H., M.Hum, Gregorius, S.H dan Zen, S.H yang tidak mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri disingkat Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Rida Nurul Ihsan memenuhi janji untuk melimpahkan perkara penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa orang untuk memberi sesuatu kepada Terdakwa Regi Artaputrawan yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyidangkan perkara korupsi tersebut pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.
Janji Kasi Pidsus tersebut disampaikan sebelumnya yaitu setelah perkara tersebut memasuki Tahap II atau Tahap Penuntutan.
"Tahap II sudah dilaksanakan hari senin 7-10-2024 & dilakukan penahanan rutan…dalam waktu dekat jg dilimpah ke PN," ujar Rida Nurul Ihsan kepada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024.
Rida Nurul Ihsan mengakui bahwa Terdakwa atas perkara korupsi tersebut baru hanya Regi Artaputrawan dan masih menunggu Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadilinya.
"Baru hanya Regi. Kita lihat dulu jalannya persidangan, apakah Hakim akan memutus perkaranya berdasarkan Dakwaan yang telah dibuat secara alternatif, apakah dihukum dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor. Kalau Pasal 12 maka hanya Regi yang dihukum, kalau Pasal 11, akan ada Tersangka baru. Jadi dari Putusan tersebut kita akan menentukan sikap, apakah akan ada tersangka baru," ucap Rida Nurul Ihsan kepada indofakta.com saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Regi Artaputrawan, ;
Kesatu : "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Kedua : "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut dudut bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatanya, sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski Jaksa Penuntut Umum mendakwa besaran jumlah uang, tepatnya masih akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Seperti dikabarkan media lainnya terdahulu, bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya bernama Unit Layanan Pengadaan atau ULP Kota Bandung pada tanggal 10 Juli 2024 lalu. Hasil penggeledahan tersebut tim penyidik menyita 74 sejumlah beberapa barang bukti dari dokumen laptop maupun HP dari Kantor UKPBJ Kota Bandung yang selanjutnya dengan gerak cepat memeriksa penyidik tersangka RG dan kurang lebih 25 saksi telah dipanggil diperiksa.
Pada Jumat 9 Agustus 2024 Pihak Kejaksaan Negeri telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan satu orang Tersangka berinisial RG dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender di UKPBJ Pemerintah kota Bandung dimana tersangka merupakan PNS yang bertugas sebagai Anggota Kelompok Kerja disingkat Pokja pemilihan penyedia pada UKPBJ yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo kepada awak media di kantor Kejari Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
(ychs/yoseph/transaktual).