Kamis, 2 Januari 2025 | 22:57 WIB

Ketua DPRD Kota Cimahi Melibatkan Konsultan Independen Untuk Penelitian Teknis Longsor Mandalika

foto

 

Cimahi, Transaktualonline.com

Musyawarah kedua antara warga yang terdampak longsor di Leuwigajah Cibogo dengan pengembang Mandalika di Pimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dan Musyawarah di hadiri  oleh warga terdampak longsor Leuwigajah, pihak Pengembang Kompleks Mandalika, serta sejumlah SKPD yang ada hubungan dengan kejadian masalah longsor, Camat Cimahi Selatan, Lurah Leuwigajah Kota Cimahi, tokoh masyarakat Cireunde H.Asep, di ruangan Banmus , Selasa (29/10/2024).

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menerangkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Cimahi atas kejadian longsor di Perumahan Mandalika Cibogo Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi tersebut,  kita akan melibatkan Konsultan Independen untuk melakukan Penelitian secara teknis sehingga bisa memberikan hasil kajian secara teknis atas pembangunan perumahan tersebut.

“Dari kajian konsultan independen itu kita akan bandingkan dengan kajian dari Tim PUPR maupun dari pihak pengembang untuk menjadi bahan dalam memutuskan solusi apa yang harus dilakukan,” ujar Wahyu.

Jika hasil kajian menunjukan pembangunan tersebut tidak bermasalah, maka perumahan tersebut aman untuk dihuni, namun jika hasilnya menunjukan akan berpotensi memunculkan masalah dikemudian hari, maka pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan, tegas Wahyu.

"Dari kajian teknis diketahui apakah korban yang terdampak masih layak untuk tinggal disana ataupun tidak, nanti akan diketahui bagaimana menindaklanjutinya seperti apa,”ungkapnya. Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan mengikuti musyawarah yang kedua kalinya terkait dengan longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT). Dalam kesempatan tersebut Cepi Rustiawan menjelaskan kepada Pimpinan Musyawarah Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko.

"Bahwa Kecamatan Cimahi Selatan begitu kejadian yang menimpa Perumahan BCL beberapa Minggu lalu di wilayah RT 04 RW 17 Kelurahan Leuwigajah, langsung koordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas terkait lainnya, jelas, Cepi Rustiawan.

"Kami juga mengadakan asesmen yang ditindak lanjuti juga oleh pihak BPBD dengan asesmen secara lengkap lalu kami juga memonitor dilapangan dan dari pihak mandalika melakukan penanganan pada benteng tersebut, dan kami juga  memberikan bantuan yang sifatnya evakuasi  pada saat kejadian." ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya juga menerima laporan bahwa antara pihak PT Mandalika dan warga RT 04 RW 17 Kelurahan Leuwigajah telah melaksanakan pertemuan, namun pertemuan tersebut kami pihak kecamatan tidak di undang, jelas Cepi.

"Untuk memastikan dilapangan saat itu kami pihak kecamatan meninjau dan yang kami lihat sudah ada perbaikan pada TPT tersebut.

Cepi berharap, agar pihak Mandalika melakukan koordinasi lebih intens agar apa yang diharapkan pihak terdampak bisa terealisasi dengan baik.

"Menurutnya, apapun itu musyawarah merupakan cara lebih baik serta pihak dari mandalika bisa menuntaskannya. kami dari pihak pemerintah akan terus memantau perkembangan selanjutnya," ujar, Cepi.

Dalam musyawarah tersebut Kuasa Hukum Pengembang Mandalika, Andi Halim menjelaskan apa tuntutan dari warga yang kena dampak longsor tersebut semua permintaan mereka telah kami penuhi sesuai dengan kemampuan kami, ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko murka ketika mendengar dugaan fitnah bahwa DPRD Kota Cimahi sudah menerima sejumlah uang dari Pihak Mandalika.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko mengatakan, dugaan fitnah yang ditujukan kepada anggota dewan. Isu itu menyatakan jika pertemuan antara pihak terkait dengan DPRD Kota Cimahi merupakan hanya buang-buang waktu dan percuma karena ada anggota dewan yang sudah menerima sesuatu, hal itu merupakan fitnah kepada lembaga DPRD.  

“Jika memang ada informasi seperti itu seharusnya langsung dilaporkan ke saya sebagai Ketua DPRD,karena jika memang isu itu benar kami akan menindaklanjutinya. Jika memang ada anggota dewan yang terlibat kami akan laporkan hal itu kepada Badan Kehormatan(BK) untuk melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, hingga pergantian antar waktu,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu informasi tersebut harus jelas dari mana sumbernya. Dirinya akan melihat dahulu apakah informasi itu datangnya dari anggota dewan ataupun dari pihak lain.

"Jika memang informasinya tidak benar itu merupakan sebuah fitnah kepada lembaga DPRD bukan kepada perseorangan", ungkap Wahyu.

 

 

( Efri/Transaktual )