Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:47 WIB

Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat Menuntut Pihak Bank BNI 46 Pusat, ;

"Batalkan Lelang dan Eksekusi Terhadap Nasabah BNI 46"

foto

www.transaktualonline.com Bandung, 4 Februari 2025 - Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat, Selasa (04/02/2025) mendatangi Gedung Bank BNI 46 Wilayah Jawa Barat, Jl. Perintis Kemerdekaan No.3, Kota Bandung kaitan dengan tuntutan pembatalan lelang dan eksekusi terhadap nasabah atas nama Ujang Akhmudin untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan PTUN Bandung dan Pengadilan Negeri Cianjur.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jabar, R.Hendra Mulyana, SH dalam eksposenya, Hendra mengatakan “Hari ini kami melakukan aksi terkait adanya surat Anmaaning terkait lelang dan eksekusi dari Pengadilan Negeri Cianjur tertanggal 30 Januari 2025 melalui Risalah Lelang No. 2126/32/ 2022 tertanggal 18 November 2022 melalui Kantor KPKNL Bogor terkait objek bangunan RUKO, kios ,rumah dan tanah di Jl. Raya Cianjur-Bandung KM 09, Kp. Pasir Nangka RT.07/04, Ds. Sukasirna, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur Jawa Barat diduga adanya keterlibatan oknum pihak pegawai bank dan mafia tanah,” ujarnya.

Kemudian Koordinator Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat itu membeberkan kaitan dengan hasil temuan investigasi terhadap maraknya penyerobotan tanah melalui lelang secara sepihak yang dilakukan oleh oknum pihak bank dan pihak balai lelang belakangan ini yang dimana pihak kreditur atau nasabah dirugikan dan tidak bisa membela dirinya maupun hak-hak nya yang dirugikan akibat lelang secara hukum.

“Proses hukum harus dikedepan kan sebagai panglima di negara ini,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam proses lelang harus adanya itikad baik, transparan, adil dan harus menyoroti dampaknya secara manusiawi dan sosial, sesuai diatur dialam peraturan Menteri keuangan (PMK) tahun 2020 proses lelang harus memperhatikan prinsip dan nilai-nilai hak dari kreditur pada saat pra lelang- penawaran harga limit-pelaksanaan lelang dan eksekusi lelang serta proses balik nama kepada orang lain secara sepihak tanpa melibatkan pihak atas nama sebelumnya.

Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat lantas mengeluarkan penegasan atas kasus yang menimpa Ujang Akhmudin terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terhadap bank milik negara seperti BNI dan BRI seringkali terjadi dan banyak laporan pengaduan masyarakat kepada Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat dari pihak kreditur yang merugikan masyarakat umumnya di Jawa Barat, untuk itu kami menuntut :

Pihak Bank BNI 46 Pusat untuk membatalkan lelang yang dilakukan proses nya dilakukan secara cacat formil dan melawan hukum karena bertentangan UUHT dan PMK Tahun 2020.

Pihak Kantor KPKNL Bogor agar membatalkan Risalah Lelang No. 2126/32/ 2022 tertanggal 18 November 2022 karena parate eksekuti melakukan penjualan jaminan dibawah harga limit dari pihak tim aprisial yaitu sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) namun faktanya pihak KNPKNL melakukan penjualan lelang dengan harga Rp. 4.925.903.700 (empat milyar Sembilan ratus duapuluh lima juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) ;

Pihak BPN untuk membatalkan balik nama sertipikat Sdr. RONALD SUKAMTO dikembalikan seperti keadaan semula atas nama AI SUMIATI terhadap objek sengketa tersebut karena sebagai akibat adanya dugaan oknum mafia tanah di lingkungan badan pertanahan nasional ;

Pihak pengadilan negeri cianjur untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terhadap objek tersebut dan menolak permohonan pengosongan objek tersebut dengan penetapan pengadilan yang bersifat deklaratoir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk melaksanakan eksekusi sebab perkara di PTUN dan Pengadilan Negeri Cianjur masih berjalan ;

Menuntut semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apapun dan menahan diri agar tunduk dan patuh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan PN Cianjur hingga putus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah);

Menuntut Pihak penegak hukum seperti aparat kepolisian kejaksaan dan KPK untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap oknum Bank BNI 46, oknum Kantor KPKNL Bogor,dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cianjur.

Menuntut Pihak parlemen di DPR RI untuk segera merubah dan menguji kembali terkait parasite ekeskusi dalam UUHT (hak tanggungan) dan teknis lelang dalam PMK (peraturan mentri keuangan) Tahun 2020 sehingga pihak penegak hukum seperti pengadilan tidak mengeluarkan penetepan (deklaratoir) yang bisa di eksekusi diluar adanya gugatan atau perkara pastinya bertentangan diluar aturan acara perdata.

Demikian surat Pers Realese ini kami buat untuk diketahui dan ditindak lanjuti oleh seluruh masyarakat Jawa Barat dan para penegak hukum agar terciptanya siatuasi yang kondusip dan aman serta harus membela melindungi masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.

 

Tim Hukum Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat

R.Hendra Mulyana, SH
Suhu Ahmed
Ferry Arya Putra, S.H.C.Med

transaktualonline.com