Senin, 20 Juli 2026 | 20:22 WIB

Walikota Cimahi Ngatuyana Administrasi Kependudukan Harus Cepat dan Transparan,

Disdukcapil Kota Cimahi Perkuat Layanan Jemput Bola

foto

 

Cimahi, Transaktual
Pemerintah Kota Cimahi terus berkomitmen Disdukcapil mempermudah akses layanan administrasi kependudukan  bagi masyarakat. Melalui program jemput bola, layanan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran kini dapat diakses masyarakat dengan lebih cepat, mudah, dan transparan bertempat di kecamatan Cimahi Utara kamis (16/07/2026).

Dalam sambutan Walikota Cimahi, Ngatiyana, menekankan pentingnya akurasi data dalam proses administrasi, terutama terkait perubahan nama jalan. Salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah perubahan nama Jalan Jati Serut menjadi Jalan Sudarna Tresna Manggala.

Ngatiyana menjelaskan bahwa proses perubahan nama jalan ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kesalahan data yang dapat merugikan warga di masa depan. Mengingat sistem adminduk kini terintegrasi secara daring dengan pusat, ketepatan data menjadi prioritas utama.

"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan atau mencetak alamat karena perubahan ini jangan sampai berdampak pada kesalahan administrasi warga. Data harus akurat agar tidak menimbulkan kebingungan," ujar Ngatiyana.

Selain kemudahan akses, Ngatiyana menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Cimahi, mulai dari pembuatan KTP, KK, hingga akta kelahiran, adalah gratis. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan biaya pengurusan dokumen.

"Perlu diketahui, layanan kependudukan hari ini tidak menggunakan biaya sepeser pun. Semuanya sudah dibebaskan, tidak perlu ada biaya tambahan. Tolong, jangan ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun. Kami melayani masyarakat dengan sepenuh hati," tegasnya.

Pemkot Cimahi juga terus menjalankan program inovatif 3-in-1 untuk memangkas birokrasi. Program ini ditujukan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Ngatiyana menjelaskan, masyarakat yang putra-putrinya akan menikah cukup melaporkan ke pihak Disdukcapil dengan melampirkan tanggal pernikahan dan tembusan ke KUA atau Kemenag. Dengan sistem ini, saat akad nikah berlangsung, keluarga akan langsung menerima dokumen kependudukan yang sudah diperbarui, yakni KK dan KTP baru bagi pasangan pengantin.

"Ini otomatis. Selama diberitahukan kepada kami, pada saat proses pernikahan, dokumen sudah langsung siap diserahkan. Ini adalah upaya kami untuk memudahkan masyarakat," jelasnya.

Guna memastikan seluruh warga terlayani, pihak Disdukcapil Kota Cimahi juga rutin turun langsung ke lapangan, termasuk ke tingkat kelurahan. Layanan jemput bola ini dirancang agar proses pengurusan dokumen dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni sekitar 5 hingga 10 menit.

Di akhir pesannya, Ngatiyana juga menyampaikan pesan moral kepada warga Kota Cimahi, khususnya di wilayah RW 9, 16, dan 20, yang berjumlah 523 KTP dan 248 KK untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Ia berharap, kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah ini dapat membantu kesejahteraan warga, seraya mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan keluarga.

"Kami ingin hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga pelayanan ini bermanfaat dan bisa dirasakan langsung oleh seluruh warga Kota Cimahi," Ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tri Lospala Chandra Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan dipastikan gratis dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

“Semua dokumen adminduk sifatnya gratis, tidak ada pungutan oleh petugas ataupun siapapun. Ini adalah kebijakan pelayanan yang integratif dan dilaksanakan secara stabil di seluruh Indonesia,” ujar Tri Lospala Chandra.
Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Transformasi Digital dalam upaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, Disdukcapil Kota Cimahi terus melakukan inovasi. 

Meskipun hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi sudah berada di kategori sangat baik, Tri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri.

Hasil survei ini menjadi motivasi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik. Kami yakin masih ada warga yang belum terlayani secara optimal, makanya kami akan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Menjawab tantangan era digitalisasi, Disdukcapil Kota Cimahi kini telah mengimplementasikan sistem pelayanan daring (online). Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Saat ini, masyarakat lebih banyak memilih menggunakan layanan daring dibandingkan datang langsung ke kantor, ujarnya.

“Hampir tiga kali lipat masyarakat saat ini memanfaatkan layanan daring. Meski begitu, kami tetap mempertahankan sistem hybrid, yakni tetap melayani tatap muka langsung serta melakukan jemput bola di berbagai wilayah di Kota Cimahi,” jelas Tri.

Fokus pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) Selain pelayanan rutin, Disdukcapil Kota Cimahi tengah mengejar target nasional terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pihaknya optimis target cakupan IKD sebesar 30 persen di Kota Cimahi dapat segera tercapai.

“Ke depannya, IKD ini kemungkinan besar akan diwajibkan. Kanal Pengaduan Terbuka Menanggapi isu pungutan liar yang mungkin terjadi di lapangan, Tri Lospala Chandra menegaskan sikap tegasnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungutan.

Disdukcapil Kota Cimahi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, mulai dari email, media sosial, hingga datang langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui manajer layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.

“Kami akan memproses setiap aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Silakan sampaikan kepada kami, baik melalui media sosial maupun datang langsung, karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

( Efri/Transaktual )