Rabu, 16 Sepember 2026 | 16:44 WIB

Hakim Praperadilan PN Bandung nyatakan,

"Penggeledahan dan Penyitaan oleh Satpol PP Pemkot Bandung Tidak Sah"

foto

 

www.transaktualonline.com

Bandung, 15 September 2026, Kembali Persidangan Praperadilan No. 15 dan No. 16 tahun 2026 digelar dengan agenda Putusan, Pemohon adalah Pedagang di kota Bandung melawan pihak Termohon Kasatpol PP Pemkot Bandung.

Hakim Praperadilan menilai Termohon yang melakukan Penggeledahan dan Penyitaan telah dilakukan dengan melanggar KUHAP karenanya Permohonan Pedagang melalui Kuasa Hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba, dkk dari Kantor Hukum Antinomi layak dikabulkan.

2 (dua) perkara praperadilan ini sebelumnya pihak Advokat menghadirkan Pakar Pidana FH Unikom Musa Darwin Pane yang sering disebut MDP dan telah menguraikan bahwa segala upaya baik itu penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh Pol PP Pemkot Bandung haruslah tunduk pada KUHAP Nasional, “jika melanggar maka tindakan Yustisia yang dilakukan Termohon adalah Illegal”,

Ditanya mengenai Putusan Hakim ini MDP menjelaskan bahwa Putusan Hakim sudah adil dan sesuai hukumnya, resiko bagi Kasatpolpp Pemkot Bandung bisa terancam sanksi etik, administrasi dan Pidana merujuk ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP Nasional, demikian ujar MDP yang sering menjadi ahli diberbagai Praperadilan saat dihubungi awak media.

Ucok Rolando P Tamba,S.H.,M.H. menjelaskan,

Berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata tindakan TERMOHON (Satpol PP Kota Bandung) pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan non-yustisi, mengapa demikian, karena tindakan geledah dan sita itu dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung sebanyak ± 5 (lima) orang dan upaya penggeledahan dan penyitaan wewenangnya diberikan kepada  PPNS Satpol PP Kota Bandung sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan dengan adanya kehadiran ± 5 (lima) orang PPNS Satpol PP Kota Bandung maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP.

 

ychs/transaktualonline.com