
Bandung --
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama AMC atau Adhyaksa Monitoring Center berhasil menangkap buronan Narapidana bernama Uyan Ruhyandi, S.P. Penangkapan ini merupakan hadiah Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI yang jatuh pada hari Rabu tanggal 02 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H kepada Jurnalis di kantor Kejari mengatakan pihak telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Uyan Ruhyandi, S.P
Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung :
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 2 x 4.456.169.864,- = Rp. 8.912.339.728,- (delapan miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun".
Terhadap terpidana Uyan Ruhyandi, S.P. akan dilaksanakan eksekusi yang dilakukan dengan cara memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Banceuy Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan hukuman tambahan pidana dengan catatan :
- Ø Hukuman tambahan pidana penjara dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.
- Ø Hukuman tambahan pidana penjara tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan.




















