Sabtu, 1 Agustus 2026 | 04:09 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Poteran Raas Resahkan Warga

Pemdes Diminta Tegas mengakibatkan Jalanan Rusak dan Lingkungan Tercemar

foto

 

TRANSAKTUAL ONLINE.COM.

SUMENEP – Aktivitas penambangan pasir atau galian C yang diduga ilegal di Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, kembali menyita perhatian publik. Warga setempat melaporkan adanya pengerukan material secara masif tanpa izin resmi yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam abrasi, juga mengakibat jalan rusak. dan lingkungan tercemar.

Karna setiap hari MOBIL pikap yang lewat hilir mudik puluhan Kali yang ngangkut pasir, dan berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat pada jam-jam tertentu untuk menghindari pengawasan. Dampak lingkungan mulai terasa, termasuk perubahan kontur daratan dan potensi kerusakan habitat laut di sekitar Pulau Raas. "Kami khawatir jika terus dibiarkan, garis pantai akan terus terkikis dan mata pencaharian nelayan lokal terganggu," ujar salah satu warga Desa Poteran.

Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Polresta Sumenep untuk segera melakukan sidak. Penegakan hukum dinilai krusial untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Sumenep telah berulang kali meminta tindak tegas terhadap pengelola tambang ilegal di berbagai kecamatan, termasuk wilayah kepulauan. Mereka menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan memenuhi standar kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas lokasi tambang di Desa Poteran. Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan nyata dari aparat untuk menjaga kelestarian alam Raas demi keberlanjutan ekonomi warga.

Transaktual mk.