Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04:54 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disampai Banggar Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi

foto

 

Cimahi, Transaktual

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna.

 Laporan tersebut dibacakan oleh perwakilan Banggar, Iwan Setiawan, S.E., dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 15.20 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cimahi, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi.

Dalam penyampaiannya, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, penyesuaian kemampuan pendapatan daerah, serta pergeseran belanja daerah. Langkah ini berpedoman pada pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rincian Perubahan Anggaran.
Adapun rincian struktur Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan meliputi:
Pendapatan Daerah: Semula dialokasikan sebesar Rp1.402.039.631.284,00, bertambah sebesar Rp27.354.479.634,00, sehingga menjadi Rp1.429.394.110.920,00.
Belanja Daerah semula dialokasikan sebesar Rp1.608.031.038.747,00, berkurang sebesar Rp104.268.201.252,88, sehingga menjadi Rp1.503.762.837.494,00.
Pembiayaan: Defisit anggaran sebesar Rp74.368.726.574,00 ditutup dengan penerimaan pembiayaan dalam jumlah yang sama, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp74.368.726.574,00.

Catatan dan Rekomendasi Badan Anggaran.
Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Cimahi memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya penekanan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, perlindungan terhadap pelayanan publik, serta sinkronisasi program prioritas dengan kemampuan Fiskal Daerah.

Banggar juga membeberkan rekomendasi utama agar hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini segera dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cimahi, serta dijadikan acuan dasar dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2026.

 

( Efri/Transaktual)