Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45 WIB

PRAPERADILAN DI PN KLS 1A KHUSUS BANDUNG,

TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA, BAMBANG SOEHARTO (BS) OLEH PENYIDIK POLRESTABES BANDUNG

foto

 

www.trabsaktualonline.com

PRESS RELEASE

LATAR BELAKANG/KRONOLOGI :

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2025, PEMOHON melakukan chatingan pribadi melalui media sosial whatsapp dengan saksi WASTI BWEE (WB) yang isinya membicarakan mengenai saksi JOHN BINSAR TUA SIMALANGO (JBS);

Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, PEMOHON juga melakukan chatingan pribadi melalui media sosial whatsapp dengan saksi TATANG SURYANA (TS) yang isinya membicarakan mengenai saksi JBS;

Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juli 2025 saksi JBS melakukan Somasi kepada PEMOHON (BS) dengan surat somasi No: 01/SOM/JB/VII/2025 dan melampirkan screenshot chatingan tanggal 18 Juli 2025 antara PEMOHON dengan Saksi TS yang pada intinya:

  1. Menuduh PEMOHON diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah secara langsung maupun melalui media sosial whatsapp yang sudah menyebar dan disebarkan di Jemaat GKI Taman Cibunut oleh PEMOHON;
  2. Menuntut PEMOHON untuk memberikan penjelasan dihadapan saksi JBS dan Majelis Jemaat Gereja;
  3. Membuat permintaan maaf secara tertulis yang diumumkan pada Warta Jemaat Gereja 3 (tiga) kali berturut-turut.
  4. Bahwa setelah menerima somasi dari saksi Pelapor JBS, PEMOHON menghubungi saksi TS dan menanyakan kepada saksi TS dari mana saksi JBS bisa mengetahui chatingan antara PEMOHON dengan saksi TS, dan dijawab oleh saksi TS dari saksi Pradjogo Gunawan (PG), karena ketika PEMOHON melakukan chatingan dengan TS pada tanggal 18 Juli 2025, saksi PG ada disamping saksi TS;
  5. Bahwa atas somasi saksi Pelapor JBS, PEMOHON telah meminta maaf kepada JBS baik melalui email pada tanggal 22 Juli 2025 (terlampir), pesan whatsapp pada tanggal 22 Juli 2025 (terlampir) dan dihadapan majelis Jemaat dan saksi JBS serta saksi WB, TS dan PRAJONO GUNAWAN (saudara kandung TS) pada tanggal 29 Juli Juli 2025;
  6. Bahwa dari pertemuan didepan Majelis Gereja, saksi Pelapor JBS merasa kurang puas dan belum mau memaafkan PEMOHON (BS), sehingga Pelapor JBS kemudian pada tanggal 30 Juli 2025 membuat Pengaduan di Polrestabes Bandung dengan nomor: STBP/ 357/ VII/ 2025 POLRESTABES BANDUNG;
  7. Bahwa Satreskrim Polrestabes Bandung pada tanggal 23 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/1170.b/VIII/RES.1.14/2025 RESKRIM dengan dugaan melanggar pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Van deventer No. 11, Bandung pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2025;
  8. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 PEMOHON telah dilakukan wawancara klarifikasi oleh Reskrim Polrestabes Bandung berdasarkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, Surat Nomor: B/4803/VIII/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 23 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan berkaitan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Van deventer No. 11, Bandung pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2025;
  9. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang tembusannya diberikan kepada PEMOHON, sesuai dengan surat Nomor: SPDP/232/I/RES.I.14/2025/Reskrim;
  10. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 PEMOHON telah diminta keterangan sebagai SAKSI oleh Reskrim Polrestabes Bandung berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1, Surat Nomor: S.Pgl/177/X/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2025 untuk memberikan keterangan berkaitan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan sebagaimana dimaksud pasal 310 atau pasal 311 Undangundang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Van deventer No. 11, Bandung pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2025;
  11. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026 Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan Pemberitahuan Perubahan Pasal kepada Kejaksaan Negeri Bandung sesuai dengan surat Nomor: B/30/I/RES.I.14/2026/Reskrim atas penyidikan terhadap PEMOHON yang tadinya dikenakan atau diduga melakukan tindak pidana pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dirubah menjadi pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  12. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2026 Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Bandung Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM yang tembusannya diberikan kepada PEMOHON atas penyidikan terhadap PEMOHON diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  13. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2026 Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung JUGA TELAH MENGELUARKAN Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:
  14. S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM atas nama PEMOHON, yang suratnya diberitahukan kepada TURUT TERMOHON VII dan yang tembusannya diberikan kepada PEMOHON sehingga disimpulkan oleh TERMOHON telah cukup 2 alat bukti dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  15. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2026 PEMOHON telah diminta keterangan sebagai TERSANGKA oleh Reskrim Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan berkaitan penyidikan terhadap PEMOHON diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  16. Bahwa pada saat PEMOHON diperiksa, Penyidik menunjukkan 3 chatingan pribadi PEMOHON (1 chatingan kepada saksi WB dan 2 chatingan kepada saksi TS) dan menanyakan maksud dari chatingan tersebut, chatingan mana yang dijadikan dasar oleh TERMOHON sebagai alat bukti dugaan pidana sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON;
  17. Bahwa PEMOHON melalui Kuasa Hukumnya telah membuat Surat Pengaduan Masyarakat kepada TURUT TERMOHON IV, Surat Pengaduan bernomor 015/Aduan/KASSR/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 yang tembusannya PEMOHON berikan kepada KABID PROPAM POLDA JABAR TUTUR TERMOHON V), IRWASDA POLDA JABAR (TURUT TERMOHON VI);
  18. Bahwa PEMOHON juga telah mengirim Surat Perlindungan Hukum kepada KABID PROPAM POLDA JABAR (TURUT TERMOHON III) bernomor 016/Perm/KA-SSR/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 yang tembusannya PEMOHON berikan kepada PIMPINAN KOMISI III DPR RI (TURUT TERMOHON I), KADIV PROPAM POLRI (TURUT TERMOHON II), IRWWASUM POLRI (TURUT TERMOHON III) dan KASIPIDUM KEJARI BANDUNG TURUT TERMOHON VII);
  19. Bahwa PEMOHON juga telah mengirim Surat Perlindungan Hukum kepada TURUT TERMOHON I bernomor 018/Perm/KA-SSR/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 yang tembusannya PEMOHON berikan kepada KADIV PROPAM POLRI (TURUT TERMOHON II), IRWASUM POLRI (TURUT TERMOHON III);

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM Register perkara Nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg

PERMOHONAN PRAPERADILAN atas Surat Ketetapan Penetapan TERSANGKA atas nama PEMOHON yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat

Resor Kota Besar Bandung berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM, tertanggal 4 Maret 2026, TERHADAP :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung yang beralamat di Jalan Merdeka No. 18-20 Bandung, yang selanjutnya disebut TERMOHON;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia cq Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Jendral Gatot Subrotro No. 1, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON I;
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (KADIV PROPAM) Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Gedung Utama Markas Besar Polri Lantai 1 Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON II;
  4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (IRWASUM) Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON III;
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jawa Barat yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Kecamatan Gedebage, Bandung, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON IV;
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (KABID PROPAM) Kepolisian Daerah Jawa Barat yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Kecamatan Gedebage, Bandung, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON V;
  7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA) Kepolisian Daerah Jawa Barat yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Kecamatan Gedebage, Bandung, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON VI;
  8. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta No. 42-44, Batununggal, Bandung, selanjutnya disebut TURUT TERMOHON VII.

II. FAKTA HUKUM

  1. Penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON awalnya dilakukan berdasarkan Pengaduan di Polrestabes Bandung dengan nomor: STBP/357/VII/2025 POLRESTABES BANDUNG, yang ditindaklanjuti oleh TERMOHON dengan membuat dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/1170.b/ VIII/RES.1.14/2025 RESKRIM tertanggal 23 Agustus 2025 dengan dugaan melanggar pasal 310 atau pasal 311 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Van deventer No. 11, Bandung pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2025;
  2. Pada tanggal 28 Agustus 2025 PEMOHON telah dilakukan wawancara klarifikasi oleh TERMOHON berdasarkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, Surat Nomor: B/4803/VIII/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 23 Agustus 2025;
  3. Pada tanggal 23 Oktober 2025 PEMOHON telah diminta keterangan sebagai SAKSI oleh
  4. TERMOHON berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1, Surat Nomor: S.Pgl/177/X/ RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2025;
  5. Pada tanggal 26 Januari 2026 TERMOHON melakukan Pemberitahuan Perubahan Pasal kepada TURUT TERMOHON VII sesuai dengan surat Nomor: B/30/I/RES.I.14/ 2026/Reskrim atas penyidikan terhadap PEMOHON yang tadinya dikenakan atau diduga melakukan tindak pidana pasal 310 atau pasal 311 Undangundang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dirubah menjadi pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  6. Pada tanggal 04 Maret 2026, PEMOHON melakukan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada TURUT TERMOHON VII Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM yang tembusannya diberikan kepada PEMOHON atas penyidikan terhadap PEMOHON diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. DAN Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/ RES.1.14/2026 RESKRIM atas nama PEMOHON TERTANGGAL 04 Maret 2026, dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini berarti TERMOHON pada tanggal yang sama yaitu 04 Maret 2026 TERMOHON mengeluarkan 2 (dua) Surat yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM atas nama PEMOHON;
  7. Pada tanggal 04 Maret 2026 PEMOHON menerima Surat Panggilan Tersangka Ke-1 guna diminta Keterangan selaku Tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  8. Pada tanggal 10 Maret 2026, PEMOHON diperiksa oleh TERMOHON di Kantor TERMOHON sebagai Tersangka atas sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434
  9. Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  10. 10.  Pasal 27A Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”;
  11. Pasal 433 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

  1. Pasal 434 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :

(1)   “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan muduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV;

(2)   Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

“hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya”.

(3)    “Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan”.

III. ANALISA HUKUM

PEMOHON DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA TANPA PEMBERITAHUAN ADANYA PERUBAHAN PASAL YANG DISANGKAKAN,

  1. Bahwa pada awalnya PEMOHON diperiksa oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud pada pasal 310 dan 311 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, kemudian setelah berlakunya Undang-undang N0. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, TERMOHON merubah pasal yang disangkakan kepada PEMOHON menjadi pasal 433 dan pasal 434 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 sebagaimana Surat Pemberitahuan TERMOHON kepada TURUT TERMOHON VII Nomor: B/30/I/RES.I.14/2026/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2026;
  2. Bahwa secara tiba-tiba, TERMOHON membuat dan menerbitkan 2 (dua) Surat yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM atas nama PEMOHON yang keduda-duanya dikeluarkan dan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 4 Maret 2026, yang pasal-pasal yang disangkakan atau dipakai oleh TERMOHON berbeda sebagaimana surat pemberitahuan TERMOHON kepada TURUT TERMOHON VII Nomor: B/30/I/RES.I.14/2026/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2026, dimana dalam surat a quo TERMOHON memberitahukan perubahan pasal dari pasal 310 dan 311 Undang-Undang N0. 1 tahun 1946 menjadi pasal 433 dan 434 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Namun pada kenyataannya pada 2 (dua) Surat yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/ RES.1.14/2026 RESKRIM ditambahkan pasal 27A Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh TERMOHON kepada TURUT TERMOHON VII dan atau PEMOHON;
  3. Bahwa pasal 142 huruf c Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP ditegaskan
  4. Tersangka berhak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya
  5. mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
  6. Bahwa pada saat PEMOHON diperiksa pada tanggal 10 Maret 2026, TERMOHON tidak pernah memberitahukan atau menjelaskan adanya perubahan atau penambahan pasal yang disangkakan beserta alasan-alasannya kepada PEMOHON;
  7. Bahwa PEMOHON tidak pernah diperiksa terlebih dahulu Sebagai SAKSI dari adanya perubahan atau penambahan pasal dengan menambahkan pasal 27A Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE. Namun secara tiba-tiba PEMOHON diperiksa oleh TERMOHON pada tanggal 10 Maret 2026 dengan pasal 27A UU No. 1 tahun 2024;
  8. Bahwa dikarenakan TERMOHON tidak pernah memberitahu perubahan atau penambahan pasal yang disangkakan baik sebelum atau pada saat diperiksa yaitu pasal 27A Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE, maka sangat terang dan jelas bahwa TERMOHON telah mengesampingkan hak-hak PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Sehingga Penetapan Tersangka Oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/ RES.1.14/2026 RESKRIM menjadi cacat formil dan harus dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  9. Bahwa pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan menyebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang didukung barang bukti melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan;
  10. Bahwa dengan memperhatikan 2 (dua) surat yang dikeluarkan oleh TERMOHON pada tanggal yang sama 04 Maret 2026 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/ RES.1.14/2026 RESKRIM dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/ RES.1.14/2026 RESKRIM, menjadi tanda tanya apakah benar TERMOHON telah melakukan gelar perkara guna menetapkan PEMOHON menjadi Tersangka pada tanggal 04 Maret 2026, sementara TERMOHON pada tanggal yang sama baru memberitahukan dimulainya penyidikan kepada TURUT TERMOHON VII;

PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MENGGUNAKAN PASAL YANG SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI

  1. Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1170.a/III/RES.1.14/2026 RESKRIM dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk.1/313/III/Res 1.14/2026/ Reskrim tertanggal 04 Maret 2026, tercantum dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang disangkakan kepada PEMOHON;
  2. Bahwa pasal II angka 1 Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE berbunyi : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
  3. Bahwa pasal II angka 1 Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE jelas-jelas menegaskan bahwa pasal 27A yang digunakan dan disangkakan oleh TERMOHON jelasjelas hanya berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  4. Bahwa Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, atau 3 tahun setelah Undang-Undang No. 1 tahun 2023 diundangkan;
  5. Bahwa TERMOHON telah menggunakan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 sebagai dasar hukum melakukan Penyidikan dan penetapan Tersangka. Namun TERMOHON telah melakukan kesalahan fatal dan mengusik rasa keadilan dengan menggunakan pasal yang TIDAK BERLAKU sebagaimana bunyi Pasal II angka 1 Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE;
  6. Bahwa dikarenakan TERMOHON telah menggunakan pasal 27A Undang-Undang No. 1 tahun 2024 yang tidak berlaku lagi, maka haruslah Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM atas nama PEMOHON cacat hukum dan DINYATAKAN TIDAK SAH;

ALAT BUKTI

Bahwa Pasal 1 angka 14 Jo pasal 89 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum;

Bahwa Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi: Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Bahwa Pasal 1 angka 31 Jo pasal 90 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti;

Bahwa guna mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti yang kuat, maka alat bukti tersebut haruslah didasarkan kepada KUANTITAS DAN KUALITAS ALAT BUKTI, yaitu:

A. KUANTITAS ALAT BUKTI

Pasal 235 Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum;

Bahwa jika merujuk pasal 235, maka ada enam jenis alat bukti yang dapat digunakan oleh PEMOHON dalam proses penyidikan yaitu Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, keterangan Terdakwa, barang bukti dan bukti elektronik;

B. KUALITAS ALAT BUKTI

Bahwa kualitas alat bukti yang digunakan haruslah memiliki kualitas yaitu adanya korelasi atau saling berhubungan antara alat bukti;

Bahwa jika memperhatikan pasal-pasal yang disangkakan dengan alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli (ahli bahasa), surat, keterangan terdakwa, barang bukti (bukti Screenshot) dan bukti elektronik, maka tidak ada korelasi alat bukti dengan pasal-pasal yang disangkakan yaitu pencemaran kehormatan dan atau fitnah yang dilakukan secara lisan atau tertulis di muka atau di tempat umum;

Bahwa memperhatikan pertanyaan PEMOHON/Penyidik terhadap PEMOHON serta barang bukti yang ditunjukan yaitu chatingan pribadi antara PEMOHON dengan saksi WB dan saksi TS, serta screenshot chatingan pribadi antara PEMOHON dengan saksi TS, maka patut dipertanyakan alat bukti mana yang digunakan berkaitan dengan unsure dimuka atau di tempat umum sebagaimana disebutkan oleh Pasal-pasal yang disangkakan kepada PEMOHON;

Bahwa dari Penjelasan Penyidik. Keterangan ahli yang diperiksa adalah Ahli Bahasa, sehingga patut juga dipertanyakan apa hubungan keterangan Ahli Bahasa dengan pencemaran kehormatan dimuka umum?;

Bahwa saksi yang diperiksa yaitu saksi WB dan TS adalah saksi-saksi yang patut diduga menyebarkan chatingan pribadi yang sepantasnya secara hukum tidak dibenarkan disebarkan karena hal itu adalah chatingan pribadi. Sehingga Saksi WB dan Saksi TS dapat dituntut secara hukum karena menyebarkan chatingan PEMOHON yang bersifat pribadi;

Bahwa tidak ada mens rea dari PEMOHON untuk mencemarkan kehormatan Pelapor JBS dimuka atau ditempat umum, bahkan menjadi pertanyaan bagaimana Pelapor JBS bias mendapatkan screenshot chatingan pribadi antara PEMOHON dengan Saksi TS. Apakah Pelapor JBS meminta atau menyuruh melakukan saksi TS atau saksi lainnya untuk menyebarkan screenshot kepada Pelapor JBS ?

TUGAS DAN PERAN PEMOHON SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bahwa PEMOHON berkeyakinan TERMOHON tidak menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Bahwa Polisi Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pelindung dan pengayom, langkah edukatif Polri berfungsi sebagai benteng awal pencegahan tindak pidana;

Bahwa dalam penanganan perkara a quo atas Laporan saksi JBS, TERMOHON tidak bersikap hati-hati, memberi peluang adanya kasus hukum baru yang dapat menimpa para saksi termasuk saksi Pelapor, yang dapat diadukan atau dituntut secara hokum oleh PEMOHON;

Bahwa PEMOHON dan para Saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut yang terletak di Jalan Van Deventer No. 11 yang disebutkan sebagai locus delicti awal terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana diadukan/dilaporkan saksi JBS kepada TERMOHON pada tanggal 20 Juli 2025 jam 10.00 WIB;

Bahwa seyogyanya TERMOHON berperan aktif turut memberikan pendidikan hokum kepada para saksi memberikan penjelasan akibat hukum yang dapat dialami oleh para saksi, serta memberikan pengayoman agar PEMOHON, Pelapor dan para saksi masih dapat memelihara hubungan yang baik serta menjaga nama baik Gereja tempat dimana PEMOHON, Pelapor dan para saksi bertemu dan berinteraksi.

IV. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan yang sudah diuraikan, PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 yang diterbitkan TERMOHON atas Laporan polisi Nomor: LP/X/1467/X/ 2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tanggal 06 Oktober atas nama Pelapor JOHN BINSAR TUA SIMALANGO;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 04 Maret 2026 atas nama BAMBANG SOEHARTO sehubungan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 433 atau pasal 434 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula;
  5. Menghukum TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUT TERMOHON III, TURUT TERMOHON IV, TURUT TERMOHON V, TURUT TERMOHON VI, TURUT TERMOHON VII tunduk pada putusan ini;
  6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bandung, 17 Juli 2026

KUASA HUKUM BS

SUTAN M. SIMANJUNTAK, S.H., M.H

Menurut Kuasa Hukum BS, Sutan M, Simanjuntak S,H, M,H, bahwa Tadi (Jum'at...17/7..red) sudah sidang, dan pada hari Senin depan (20/7) jawaban Termohon/Turut Termohon Yang hadir pada sidang hari ini Termohon, Turut Termohon I Komisi III DPR dan Turut Termohon VII Kejaksaan negeri Bandung.

Catatan Redaksi : Untuk lebih jelas dan detaih masalahnya, bisa menghubungi Kuasa Hukum BS.